Aborsi

Penggerekan Klinik Aditama Medika II Bakal Berbuntut Penyelidikan Tempat Praktik Aborsi Lain

"Kita akan tindak semua, termasuk klinik-klinik atau tempat pelayanan kesehatan yang tak punya izin ini,"

Penulis: Muhammad Azzam |
Warta Kota/Muhammad Azzam
Klinik Aditama Medika II di Kampung Siluman, Desa Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, digerebek petugas karena diduga melakukan praktik aborsi tanpa izin. 

Polres Metro Bekasi bakal menelusuri tempat praktik aborsi lain di Kabupaten Bekasi.

Penyelidikan itu dilakukan terkait penggerebekan klinik yang dijadikan tempat praktik aborsi.

"Ini kan sebagai peringatan awal yang kita tangkap dan bongkar tempat praktik aborsi di Tambun Selatan," kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Candra Sukma Kumara kepada Warta Kota, Selasa (13/8/2019).

"Enggak menutup kemungkinan ada klinik-klinik yang lain melakukan hal serupa," ujarnya lagi.

Candra Sukma Kumara mengatakan, polisi tidak akan memberi ruang terhadap para pelaku menjalankan praktik aborsi.

"Kita akan tindak semua, termasuk klinik-klinik atau tempat pelayanan kesehatan yang tak punya izin ini," ucapnya.

Dua Pemuda Sembunyikan Narkoba di Rumah Dibekuk Petugas di Muara Gembong Bekasi

Menurut dia, klinik atau tempat pelayanan kesehatan tak memiliki izin dan memberikan pelayanan kesehatan tidak sesuai kompetensi akan membahayakan pasien.

"Kalau tidak sesuai keahliannya ini kan sudah membahayakan nyawa orang. Apalagi dipakai praktik aborsi. Iini tidak boleh seperti di Tambun ini. Kita akan tindak tegas semua," katanya.

Pihaknya akan terus berkomunikasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi untuk membongkar tempat praktir aborsi lainnya maupun tempat layanan kesehatan tak berizin atau menyalahi izin.

"Seperti penyidik ketika mencurigai klinik yang dijadikan tempat aborsi dan lainnya pasti otomatis akan koordinasi dengan Dinkes. Kita tahu enggak ada perizinanya kan dari keterangan Dinkes," ucapnya.

Festival Food Vlogger Beri Diskon hingga 74 Persen Meriahkan HUT RI di Kota Kasablanka

Tanpa izin

Klinik tempat praktik aborsi yakni Klinik Aditama Medika II di Kampung Siluman, Desa Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi memastikan bahwa Klinik Aditama Medika II tidak mengantongi izin alias ilegal.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Sri Enny Mainarti menjelaskan, klinik tanpa izin itu diketahui dari  Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi.

"Setelah kita cek di dinas terkait, klinik tidak mengantongi izin," ujar Sri Enny saat dihubungi Wartawan, Selasa (13/8/2019).

Sri Enny menuturkan, klinik Aditama Medika II itu menggunakan izin klinik di tempat lain.

"Jadi dia pakai izin klinik di tempat lain di Perum Taman Raya Bekasi. Tapi izin klinik di tempat itu juga sudah berakhir pada 10 Juni 2019 lalu," ucapnya.

Demi Anak, Sheza Idris Pilih Vakum Meski Tak Dilarang Suami Bekerja

Untuk Pertama Kali, Nikita Mirzani Tampilkan Buah Pernikahan dengan Dipo Latief di Instagram

Menurut Enny, Dinkes hanya mengeluarkan rekomendasi dari organisasi atau klinik yang menaunginya.

"Jadi setelah dapat rekomendasi dan kami cek kembali lokasi barulah dinas terkait DPMPTSP keluarkan izinnya. Kami sifatnya hanya keluarkan rekomendasi," katanya.

Enny mengklaim, selama masa berlaku izin 10 Juni 2014 hingga 10 Juni 2019, pihaknya selalu melakukan pengawasan dan pengecekan standar operasional klinik tersebut.

"Tapi baik-baik saja dan belum ada masalah. Tapi pada April 2019 tim puskesmas setempat mulai mengendus adanya kejanggalan pada klinik itu," ucapnya.

"Makanya kami lakukan koordinasi dengan kepolisian hingga akhirnya terbongkarlah praktik aborsi itu," ucapnya.

Kram Perut Saat Menstruasi Bikin Bete? Coba 9 Cara Tradisional Mengatasi Kram Perut

Anak-anak Lahir dari Orang Tua Lebih Tua Cenderung Berperilaku Lebih Baik, Inilah Alasan Para Ahli

Dia menambahkan, selama ini Dinkes selalu mendelegasikan pembinaan, pengawasan maupun pendataan klinik kepada setiap puskesmas dan membentuk forum SKPD.

"Pada klinik itu juga kami sudah beri peringatan ketika masa izin telah habis dan pelayanan tidak dapat diberikan jika izin habis. Apalagi digunakan sebagai praktik aborsi ini," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Tambun membongkar tempat praktik aborsi di satu klinik di Jalan Pendidikan, Kampung Siluman, Desa Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan.

Klinik Aditama Medika II itu digerebek polisi setelah menerima laporan dari masyarakat.

Dalam penggerebekan itu, polisi meringkus empat tersangka praktik aborsi di Bekasi.

Insiden Baju Melorot Masa Lalu Bikin Malu Muncul Lagi, Seruni Bahar Dimarahi Ibunda

Mereka yang dibekuk yakni Alfian sebagai pemilik klinik, Wawan Setiawan, Maresa Puspa Ningrung sebagai petugas medis, dan Helmi Merisah pelaku aborsi.

Kapolsek Tambun, Kompol Rahmad Sujatmiko mengatakan, penggerebekan tempat praktik aborsi itu atas informasi dari masyarakat yang mencurigai klinik itu.

"Saat pengungkapkan si ibu atau pelaku aborsi masih di lokasi sedang tahap pemulihan. Di lokasi juga ditemukan janin bekas aborsi," ujar Sujatmiko saat gelar perkara di Mapolsek Tambun, Minggu (11/8/2019).

Sujatmiko menuturkan, berdasarkan pengakuan pemilik klinik, praktik aborsi baru dilakukan pertama kali.

Akan tetapi pihaknya masih mendalami lebih lanjut informasi tersebut.

Sedangkan usia janin yang diaborsi sekitar 6 minggu.

"Pelaku lakukan aborsi janinnya karena malu hasil hubungan gelap atau terlarang," ucap Sujatmiko.

Bisakah Makanan Digunakan Sebagai Obat? Ini Perlu Anda Ketahui Tentang Kesehatan Tubuh

Saat proses penggeledahan, petugas menemukan gumpalan darah yang diduga jaringan janin milik pelaku aborsi.

Kemudian alat USG, lampu USG, tiang infus, infus set, gunting, obat mules, satu dus obat bius, satu alat monitor detak jantung, satu alat oksigen, dan dua dus sarung tangan karet.

"Jadi kamuflase klinik ini dijadikan tempat pengobatan penyakit umum," ucapnya.

Atas tindakan itu,  para tersangka diduga melanggar tindak pidana bidang kesehatan dan atau tindak pidana kesehatan.

Tindak pidana aborsi tidak sesuai ketentuan dalam Pasal 83 Junto 64 Pasal UU RI No. 36 Tahun 2014 tentang tenaga kesehatan.

Serta,  Pasal 194 Jo pasal 75 ayat (2) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan atau pasal 348 KUHP dan atau Pasal 354 KUHP.

"Masing-masing tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda, untuk pelaku aborsi diancam hukuman penjara 10 tahun, pemilik klinik dan tenaga medis diancam 5 tahun penjara," ujar Sujatmiko.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved