PHK Massal

KSPSI Duga Pabrik Ban Michelin di Cikarang Bekasi Lakukan Praktik Kejam pada Buruh

Presiden KSPSI Andi Gani meyakini pabrik ban Michelin di Cikarang, Kabupaten Bekasi, berperilaku kejam. Yakni PHK massal buruh tanpa alasan jelas.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Valentino Verry
Tribun Bekasi/Muhammad Azzam
DEMO BURUH - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani saat di lokasi unjuk rasa buruh Multistrada Arah Sarana, produsen ban Michelin, menengarai manajemen telah melakukan tindakan kejam pada buruh. 

Ringkasan Berita:- PT Multistrada Arah Sarana, produsen ban Michelin melakukan PHK massal.
 
- Hal ini memicu kemarahan pada buruh hingga demo berkepanjangan.
 
- PHK massal ini disorot Presiden KSPSi Andi Gani karena dianggap kejam.
 

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menduga telah terjadi praktik union busting atau pemberangusan serikat pekerja oleh PT Multistrada Arah Sarana produsen ban Michelin.

Multistrada sendiri melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan skorsing 285 karyawan.

"Kami juga dari serikat akan segera lakukan analisa dan penyelidikan untuk dugaan tindakan union busting," kata Presiden KSPSI, Andi Gani saat ikut unjuk rasa di PT Multistrada Jalan Raya Pantura Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi pada Senin, (3/11/2025).

Ia menjelaskan, dalam proses PHK ini ada 5 pengurus serikat buruh terdampak. Bahkan sekretaris PUK KSPSI juga terancam PHK.

Baca juga: KSPSI Beri Waktu 7 Hari Pabrik Ban Michelin Cabut PHK 285 Buruh, Andi Gani: Ultimatum Didukung Dasco

Tindakan manajemen Multistrada yang melakukan PHK dan skorsing sepihak tanpa dialog melanggar perjanjian kerja bersama (PKB) antara perusahaan dan PUK KSPSI Multistrada.

"Ini tindakan sewenang-wenang. Seharusnya jika ada pembicaraan efisiensi atau PHK, perusahaan wajib berdialog dengan pimpinan serikat. Namun, ini malah lewat email langsung diskorsing. Kami akan lawan,” tegasnya.

Andi menyebut, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Desk Ketenagakerjaan Mabes Polri untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran ketenagakerjaan tersebut.

KSPSI memastikan akan menempuh jalur hukum apabila perusahaan tidak memenuhi tuntutan dalam batas waktu yang telah ditetapkan.

Baca juga: Demo Buruh di Pabrik Michelin Bubar Usai Pertemuan Sufmi Dasco dengan Perusahaan, Ini Hasilnya

“Jika perusahaan tidak mematuhi kesepakatan dalam 7 hari, kami bersama Desk Ketenagakerjaan Mabes Polri akan ambil langkah hukum,” ujarnya.

Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) memberikan waktu 7 hari agar PT Multistrada Arah Sarana produsen ban Michelin untuk mencabut pemutusan hubungan kerja (PHK) dan skorsing 285 karyawan.

Demikian diutarakan Presiden KSPSI, Andi Gani saat ikut unjuk rasa di PT Multistrada Jalan Raya Pantura Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi pada Senin, (3/11/2025).

Andi Gani menegaskan, ultimatum itu juga didukung Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama anggota DPR RI lainnya saat mendatangi perusahaan.

"Kami berikan waktu 7 hari untuk PT Multistrada memulihkan kembali status kepegawaian terkena PHK dan termasuk di skorsing," tegasnya.

DEMO BURUH - Ribuan buruh PT Multistrada Arah Sarana atau Michelin melakukan demo. Akibatnya jalan  Pantura, Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, macet parah, Senin (3/11/2025).
DEMO BURUH - Ribuan buruh PT Multistrada Arah Sarana atau Michelin melakukan demo. Akibatnya jalan Pantura, Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, macet parah, Senin (3/11/2025). (warta kota/muh azzam)

Jika dalam waktu 7 hari, pihak perusahaan tidak melakukan pemulihan tersebut. Kata Gani, maka pimpinan DPR RI bakal memanggil owner atau pemilik perusahaan untuk datang ke DPR RI.

"Dalam waktu 7 hari tidak dipenuhi maka pimpinan DPR akan memanggil pemilik perusahaan ke DPR, pemilik ya bukan lagi manajamennya," imbuhnya.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved