PHK Massal
KSPSI Duga Pabrik Ban Michelin di Cikarang Bekasi Lakukan Praktik Kejam pada Buruh
Presiden KSPSI Andi Gani meyakini pabrik ban Michelin di Cikarang, Kabupaten Bekasi, berperilaku kejam. Yakni PHK massal buruh tanpa alasan jelas.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Valentino Verry
Ringkasan Berita:- PT Multistrada Arah Sarana, produsen ban Michelin melakukan PHK massal.- Hal ini memicu kemarahan pada buruh hingga demo berkepanjangan.
WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menduga telah terjadi praktik union busting atau pemberangusan serikat pekerja oleh PT Multistrada Arah Sarana produsen ban Michelin.
Multistrada sendiri melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan skorsing 285 karyawan.
"Kami juga dari serikat akan segera lakukan analisa dan penyelidikan untuk dugaan tindakan union busting," kata Presiden KSPSI, Andi Gani saat ikut unjuk rasa di PT Multistrada Jalan Raya Pantura Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi pada Senin, (3/11/2025).
Ia menjelaskan, dalam proses PHK ini ada 5 pengurus serikat buruh terdampak. Bahkan sekretaris PUK KSPSI juga terancam PHK.
Baca juga: KSPSI Beri Waktu 7 Hari Pabrik Ban Michelin Cabut PHK 285 Buruh, Andi Gani: Ultimatum Didukung Dasco
Tindakan manajemen Multistrada yang melakukan PHK dan skorsing sepihak tanpa dialog melanggar perjanjian kerja bersama (PKB) antara perusahaan dan PUK KSPSI Multistrada.
"Ini tindakan sewenang-wenang. Seharusnya jika ada pembicaraan efisiensi atau PHK, perusahaan wajib berdialog dengan pimpinan serikat. Namun, ini malah lewat email langsung diskorsing. Kami akan lawan,” tegasnya.
Andi menyebut, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Desk Ketenagakerjaan Mabes Polri untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran ketenagakerjaan tersebut.
KSPSI memastikan akan menempuh jalur hukum apabila perusahaan tidak memenuhi tuntutan dalam batas waktu yang telah ditetapkan.
Baca juga: Demo Buruh di Pabrik Michelin Bubar Usai Pertemuan Sufmi Dasco dengan Perusahaan, Ini Hasilnya
“Jika perusahaan tidak mematuhi kesepakatan dalam 7 hari, kami bersama Desk Ketenagakerjaan Mabes Polri akan ambil langkah hukum,” ujarnya.
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) memberikan waktu 7 hari agar PT Multistrada Arah Sarana produsen ban Michelin untuk mencabut pemutusan hubungan kerja (PHK) dan skorsing 285 karyawan.
Demikian diutarakan Presiden KSPSI, Andi Gani saat ikut unjuk rasa di PT Multistrada Jalan Raya Pantura Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi pada Senin, (3/11/2025).
Andi Gani menegaskan, ultimatum itu juga didukung Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama anggota DPR RI lainnya saat mendatangi perusahaan.
"Kami berikan waktu 7 hari untuk PT Multistrada memulihkan kembali status kepegawaian terkena PHK dan termasuk di skorsing," tegasnya.
Jika dalam waktu 7 hari, pihak perusahaan tidak melakukan pemulihan tersebut. Kata Gani, maka pimpinan DPR RI bakal memanggil owner atau pemilik perusahaan untuk datang ke DPR RI.
"Dalam waktu 7 hari tidak dipenuhi maka pimpinan DPR akan memanggil pemilik perusahaan ke DPR, pemilik ya bukan lagi manajamennya," imbuhnya.
| KSPSI Beri Waktu 7 Hari Pabrik Ban Michelin Cabut PHK 285 Buruh, Andi Gani: Ultimatum Didukung Dasco | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| PHK Massal Terjadi di 50 Perusahaan, KSPI Ancam Gelar Demo Besar di Kemnaker | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Buruh Sritex Batal Jadi Pengangguran, Yassierli: Dua Minggu ke Depan akan Kerja Kembali | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| KSPN Minta Kurator Bayar Pesangon Buruh Sritex, Politisi PKS Sebut DPR akan Mengawal | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Buruh Sritex Bingung Cari Kerja, Ahmad Luthfi: Ditampung, Jateng Jangan Terlalu Banyak Pengangguran | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Andi-Gani-saat-di-lokasi-unjuk-rasa-buruh-Michelin-Senin-3112025.jpg)
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.