PHK Massal
KSPSI Beri Waktu 7 Hari Pabrik Ban Michelin Cabut PHK 285 Buruh, Andi Gani: Ultimatum Didukung Dasco
Pabrik ban Michelin nekad memecat 285 buruh. Aksi demo pun tak terhindarkan, hingga memicu macet dan perhatian dari DPR RI.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Valentino Verry
Ringkasan Berita:- Buruh pabrik ban merek Michelin di Cikarang, Kabupaten Bekasi gelar aksi demo, Senin (3/11/2025)
WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) memberikan waktu 7 hari agar PT Multistrada Arah Sarana produsen ban Michelin untuk mencabut pemutusan hubungan kerja (PHK) dan skorsing 285 karyawan.
Demikian diutarakan Presiden KSPSI, Andi Gani saat ikut unjuk rasa di PT Multistrada Jalan Raya Pantura Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Senin, (3/11/2025).
Andi Gani menegaskan, ultimatum itu juga didukung Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama anggota DPR RI lainnya saat mendatangi perusahaan.
Baca juga: Buruh Pabrik Ban Michelin Demo, Protes 370 Orang Kena PHK, Jalan Pantura Diblokir, Dasco Datang
"Kami berikan waktu 7 hari untuk PT Multistrada memulihkan kembali status kepegawaian terkena PHK dan termasuk di skorsing," tegasnya.
Jika dalam waktu 7 hari, pihak perusahaan tidak melakukan pemulihan tersebut, kata Gani, maka pimpinan DPR RI bakal memanggil owner atau pemilik perusahaan untuk datang ke DPR RI.
"Dalam waktu 7 hari tidak dipenuhi maka pimpinan DPR akan memanggil pemilik perusahaan ke DPR, pemilik ya bukan lagi manajamennya," imbuhnya.
Baca juga: Klarifikasi Manajemen Michelin Cikarang Soal Keputusan PHK Ratusan Pekerja
Aksi buruh tersebut turut dihadiri Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustafa, serta sejumlah anggota Komisi IX DPR RI.
Kehadiran rombongan DPR sekaligus menunjukkan bahwa isu PHK massal di Multistrada mendapat perhatian serius dari parlemen.
“Kunjungan langsung ini menunjukkan negara hadir untuk melindungi pekerja. Pak Dasco bahkan akan melaporkan persoalan ini langsung kepada Presiden Prabowo Subianto sore ini,” ungkap Andi.
Andi menilai, tindakan manajemen Multistrada yang melakukan PHK dan skorsing sepihak tanpa dialog melanggar perjanjian kerja bersama (PKB) antara perusahaan dan PUK KSPSI Multistrada.
"Ini tindakan sewenang-wenang. Seharusnya jika ada pembicaraan efisiensi atau PHK, perusahaan wajib berdialog dengan pimpinan serikat. Namun, ini malah lewat email langsung diskorsing. Kami akan lawan,” katanya.
Manajemen PT Multistrada Arah Sarana atau Michelin yang berlokasi di Cikarang, Kabupaten Bekasi memberikan penjelasan terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ratusan pekerjanya.
Corporate Communication Manager, Monika Rensina menjelaskan, pihaknya mengambil langkah proaktif untuk menyesuaikan kapasitas produksi dan tenaga kerja agar tetap selaras dengan tujuan strategis perusahaan serta menjawab dinamika permintaan pasar yang terus berkembang.
Ia menyebutkan, penyesuaian ini merupakan langkah penting untuk menjaga daya saing dan memastikan keberlanjutan jangka panjang organisasi.
"Hal ini juga seiring dengan upaya kami untuk memperkuat posisi sebagai pabrik unggulan untuk ban kualitas," kata Monika dalam keterangan pada Senin (3/11/2025).
| PHK Massal Terjadi di 50 Perusahaan, KSPI Ancam Gelar Demo Besar di Kemnaker | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Buruh Sritex Batal Jadi Pengangguran, Yassierli: Dua Minggu ke Depan akan Kerja Kembali | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| KSPN Minta Kurator Bayar Pesangon Buruh Sritex, Politisi PKS Sebut DPR akan Mengawal | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Buruh Sritex Bingung Cari Kerja, Ahmad Luthfi: Ditampung, Jateng Jangan Terlalu Banyak Pengangguran | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Jelang Ramadan Sritex Group PHK Massal 10.965 Buruh, Wamenaker Noel: yang Ini Gue No Comment | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|

												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.