PHK Massal

KSPSI Beri Waktu 7 Hari Pabrik Ban Michelin Cabut PHK 285 Buruh, Andi Gani: Ultimatum Didukung Dasco

Pabrik ban Michelin nekad memecat 285 buruh. Aksi demo pun tak terhindarkan, hingga memicu macet dan perhatian dari DPR RI.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Valentino Verry
Tribun Bekasi/Muhammad Azzam
ULTIMATUM PABRIK BAN - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani mengultimatum pabrik ban merek Michelin, PT Multistrada Arah Sarana, agar segera mencabut PHK pada 285 buruh. 

Ia menjelaskan, sesuai dengan nilai-nilai yang dijunjung tinggi, pihaknya berkomitmen untuk mempertakukan Setiap individu dengan rasa hormat dan penuh empati di sepanjang proses ini.

Perusahaan juga berupaya mendukung rekan-rekan yang terdampak melalui pemberian paket kompensasi yang kompetitif, pendampingan karier, serta akses terhadap berbagai sumber daya untuk membantu mereka dalam menjalani langkah berikutnya.

"Kami berpegang pada prinsip keterbukaan dan akan terus menyampaikan pembaruan mengenai rencana serta perkembangan kami seiring perjalanan ini berlangsung," katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, Sufmi Dasco Ahmad mendatangi aksi unjuk rasa di PT Multistrada Arah Sarana atau Michelin di Jalan Pantura, Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi pada Senin (3/11/2025).

Sufmi Dasco datang bersama Wakil Ketua DPR lainnya Saan Mustofa dan anggota DPR RI Komisi 9 untuk menemui massa buruh maupun pihak perusahaan mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) ratusan pekerja Michelin.

Usai kurang lebih 2 jam pertemuan dengan perusahaan, Sufmi Dasco langsung menaiki mobil komando buruh untuk menyapa dan menyampaikan hasil pertemuannya.

Dasco menyampaikan, pihaknya memberikan waktu tujuh hari untuk perusahaan menyelesaikan persoalan PHK tersebut.

"Saya atas perintah pak Presiden untuk datang langsung mendengarkan terkait persoalan kawan-kawan pekerja," kata Dasco.

Ia menegaskan, agar perusahaan dapat mempekerjakan kembali pekerjanya. Sebab, hasil penilaiannya ada sejumlah pelanggaran dan kesalahan prosedur dalam proses PHK pekerjanya.

"Saya sampaikan, kami beri waktu 7 hari untuk bisa memperkerjakan kembali," singkatnya.

Ribuan massa buruh melakukan aksi unjuk rasa di PT Multistrada Arah Sarana atau Michelin di Jalan Pantura, Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi pada Senin (3/11/2025).

Aksi massa buruh ini dipicu imbas pemutusan hubungan kerja (PHK) 370 karyawan Michelin.

Aksi sendiri dimulai sejak pukul 08.00 WIB, dan pantauan Tribun Bekasi hingga pukul 12.30 WIB aksi masih berlangsung.

Massa buruh juga memblokir jalan pantura Cikarang- Karawang tersebut hingga menyebabkan kemacetan 2 kilomter dari Karawang dan 3 kilometer lebih dari Bekasi.

Bahkan, kendaraan dari Bekasi menuju ke Karawang tidak bergerak karena jalan ditutup. Untuk dari Karawang arus lalu lintas dialihkan ke jalur Citarik, Cikarang Timur.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved