Narkotika

Dua Pemuda Sembunyikan Narkoba di Rumah Dibekuk Petugas di Muara Gembong Bekasi

"Di rumah Rohmat ditemukan dua paket sabu dalam plastik klip bening seberat 0,36 gram. Sabu itu disembunyikan di rice cooker."

Penulis: Muhammad Azzam |
Dokumen Humas Polres Metro Bekasi Kota
Ilustrasi barang bukti narkotika jenis sabu 

Dua pemuda warga Muara Gembong, Kabupaten Bekasi, diringkus polisi karena kedapatan sembunyikan narkoba jenis sabu di rumahnya.

Pelaku narkoba itu bernama Sony Eka Wijaya alias Agus dan Rohmat Supriyadi.

Kasubag Humas Polres Metro Bekasi AKP Sunardi mengatakan, kedua tersangka ditangkap oleh jajaran Polsek Muara Gembong, Jumat (9/8/2019).

Mereka, kata Sunardi, diciduk di rumahnya masing-masing.

"Kedua tersangka ini warga Muara Gembong masih satu desa yang sama Desa Jayasakti," ujar Sunardi saat dikonfirmasi, Selasa (13/8/2019).

Sunardi menuturkan, penangkapan berawal dari infomasi masyarakat bahwa di kediaman tersangka Agus kerap dijadikan lokasi penyalahgunaan narkoba.

Insiden Baju Melorot Masa Lalu Bikin Malu Muncul Lagi, Seruni Bahar Dimarahi Ibunda

Seruni Bahar Ceritakan Kembali Insiden Baju Melorot 6 Tahun Lalu yang Bikin Malu Keluarga

"Jadi tempat itu sering dijadikan untuk transaksi narkoba dan pesta narkoba. Atas info itu Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian," ucapnya.

Setelah dilakukan pengawasan, kata Sunardi, anggota melakukan penggebekan di rumah tersebut.

Lalu, petugas menangkap tersangka Agus. Setelah itu, petugas menggeledah rumah Agus dan menemukan sabu seberat 0,25 gram beserta alat hisapnya.

"Barang haram itu disembunyikan di lantai bawah kasur dengan ditutupi ubin," ucapnya.

Ketika dilakukan pemeriksaan, tersangka Agus mengaku mendapatkan sabu tersebut dari rekannya bernama Rohmat.

Berdasarkan informasi tersebut, kemudian dilakukan pengembangan ke rumah tersangka kedua.

Untuk Pertama Kali, Nikita Mirzani Tampilkan Buah Pernikahan dengan Dipo Latief di Instagram

Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan, Nikita Mirzani Pantang Berdamai dengan Dipo Latief

"Di rumah Rohmat ditemukan dua paket sabu dalam plastik klip bening seberat 0,36 gram. Sabu itu disembunyikan di rice cooker," kata Sunardi.

Kini, kedua tersangka telah meringkuk di tahanan Polsek Muara Gembong dan tengah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan keterangan tersangka, narkoba itu didapat dari pengedar bernama Bilung. Sabu dibeli tersangka seharga Rp 400.000.

"Bilung ini buron sedang kami kejar untuk dilakukan penangkapan. Kami juga masih terus mendalami untuk tersangka lain dan pengedar lebih besar lagi," katanya.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 (1) Subsider 112 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun. 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved