Aborsi

Penggerekan Klinik Aditama Medika II Bakal Berbuntut Penyelidikan Tempat Praktik Aborsi Lain

"Kita akan tindak semua, termasuk klinik-klinik atau tempat pelayanan kesehatan yang tak punya izin ini,"

Penulis: Muhammad Azzam |
Warta Kota/Muhammad Azzam
Klinik Aditama Medika II di Kampung Siluman, Desa Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, digerebek petugas karena diduga melakukan praktik aborsi tanpa izin. 

Sujatmiko menuturkan, berdasarkan pengakuan pemilik klinik, praktik aborsi baru dilakukan pertama kali.

Akan tetapi pihaknya masih mendalami lebih lanjut informasi tersebut.

Sedangkan usia janin yang diaborsi sekitar 6 minggu.

"Pelaku lakukan aborsi janinnya karena malu hasil hubungan gelap atau terlarang," ucap Sujatmiko.

Bisakah Makanan Digunakan Sebagai Obat? Ini Perlu Anda Ketahui Tentang Kesehatan Tubuh

Saat proses penggeledahan, petugas menemukan gumpalan darah yang diduga jaringan janin milik pelaku aborsi.

Kemudian alat USG, lampu USG, tiang infus, infus set, gunting, obat mules, satu dus obat bius, satu alat monitor detak jantung, satu alat oksigen, dan dua dus sarung tangan karet.

"Jadi kamuflase klinik ini dijadikan tempat pengobatan penyakit umum," ucapnya.

Atas tindakan itu,  para tersangka diduga melanggar tindak pidana bidang kesehatan dan atau tindak pidana kesehatan.

Tindak pidana aborsi tidak sesuai ketentuan dalam Pasal 83 Junto 64 Pasal UU RI No. 36 Tahun 2014 tentang tenaga kesehatan.

Serta,  Pasal 194 Jo pasal 75 ayat (2) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan atau pasal 348 KUHP dan atau Pasal 354 KUHP.

"Masing-masing tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda, untuk pelaku aborsi diancam hukuman penjara 10 tahun, pemilik klinik dan tenaga medis diancam 5 tahun penjara," ujar Sujatmiko.

Sumber: Warta Kota
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved