Operasi Tangkap Tangan

'Wanginya' Impor Bawang Putih yang Menggoda Anggota DPR Asal PDIP Hingga Terciduk KPK

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap istilah 'lock kuota' dalam kasus dugaan suap izin kuota impor bawang putih.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas disaksikan Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan), menunjukkan barang bukti terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (8/8/2019) malam. KPK menetapkan 6 orang sebagai tersangka, yang salah satunya anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan I Nyoman Dhamantra, terkait kasus dugaan suap impor bawang putih dengan barang bukti uang 50 ribu USD dan bukti transfer. 

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap istilah 'lock kuota' dalam kasus dugaan suap izin kuota impor bawang putih.

Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan, kode tersebut merupakan istilah yang digunakan untuk menyebut penguncian kuota impor yang diurus.

"Diduga uang Rp 2 miliar yang ditransfer melalui rekening adalah uang untuk 'mengunci kuota' impor yang diurus."

Kronologi KPK Ciduk Anggota DPR Asal PDIP Sepulang dari Bali, Terkait Suap Impor Bawang Putih

"Rp 2 miliar tersebut direncanakan untuk digunakan mengurus SPI (Surat Persetujuan Impor)."

"Dalam kasus ini teridentifikasi istilah 'lock kuota'," kata Agus Rahardjo saat konferensi pers di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis (8/8/2019).

KPK lantas menetapkan anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra, dan lima orang lainnya, sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019.

WISH Jaga Kesehatan dan Kebugaran dari Dalam untuk Keharmonisan Suami Istri

Agus Rahardjo mengatakan, KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan enam orang sebagai tersangka.

Ia menjelaskan, dalam kasus tersebut, KPK menduga sebagai pemberi pihak swasta Chandry Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi, dan Zulfikar.

"KPK menduga sebagai penerima anggota DPR 2014-2019 INY (I Nyoman Dhamantra), orang kepercayaan INY yakni MBS, (Mirawati Basri), dan pihak swasta yakni ELV (Elviyanto)," ungkapnya.

Pidato Lengkap Megawati Sukarnoputri di Pembukaan Kongres V PDIP: Ada Bung Karno Bersama Kita!

Sebagai pemberi pihak swasta adalah Chandry Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi, dan Zulfikar.

Mereka disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999.

Sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diminta Megawati di Depan Kongres, Jokowi Jamin Menteri Asal PDIP Bakal Paling Banyak di Kabinet

"Sebagai pihak yang diduga penerima yakni INY, MBS, dan ELV."

"Disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Megawati: Enak Loh Jadi Pemenang Terus, Semua Orang Mau Merapat

Agus Rahardjo menjelaskan, Chandry alias Afung merupakan pemilik PT Cahaya Sakti Agro (PT CSA), yang bergerak di bidang pertanian.

Afung diduga memiliki kepentingan dalam mendapatkan kuota impor bawang putih dalam perkara ini.

Chandry dan Doddy diduga bekerja sama untuk mengurus izin impor bawang putih untuk tahun 2019.

Megawati kepada Prabowo: Capek Ya Tempur Terus, Nanti Tempur Lagi di 2024

Sebelumnya, Doddy menawarkan bantuan dan mengaku punya 'jalur lain' untuk mengurus Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian.

Serta, Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan.

Karena proses pengurusan yang tak kunjung selesai, Doddy berusaha mencari kenalan yang bisa menghubungkannya dengan pihak-pihak yang dapat membantu pengurusan RIPH dan SPI tersebut.

Sandiaga Uno: Hadiri Kongres PDIP, Bukti Prabowo Tidak Baperan

Doddy kemudian berkenalan dengan Zulfikar yang memiliki kolega-kolega yang dianggap berpengaruh untuk pengurusan izin tersebut.

Zulfikar memiliki koneksi dengan orang kepercayaan Nyoman, Mirawati, dan pihak swasta Elviyanto.

Mereka diketahui dekat dengan Nyoman yang memiliki tugas di bidang Perindustrian, Perdagangan, Koperasi UKM, BUMN, Investasi, dan Standarisasi Nasional.

Putri Gus Dur Siap Bina Enzo Agar Keyakinannya Terhadap Pancasila Semakin Kokoh

"Setelah itu DDW (Doddy), ZFK (Zulfikar), MBS (Mirawati), dan INY (Nyoman) melakukan serangkaian pertemuan."

"Dalam rangka pembahasan pengurusan perizinan impor bawang putih dan kesepakatan fee," jelas Agus Rahardjo.

Agus Rahardjo menjelaskan, dari pertemuan-pertemuan tersebut, muncul permintaan fee dari Nyoman melalui Mirawati.

Teken Perpres Percepatan Pengembangan Kendaraan Listrik, Jokowi Tantang Anies Baswedan Lakukan Ini

Ia mengatakan, angka yang disepakati pada awalnya adalah Rp 3,6 miliar, dan komitmen fee Rp 1.700 sampai Rp 1.800, dari setiap kilogram bawang putih yang diimpor.

"Komitmen fee tersebut akan digunakan untuk mengurus perizinan kuota impor 20 ribu ton bawang putih, untuk beberapa perusahaan."

"Termasuk perusahaan yang dimiliki oleh CSU (Chandry) alias Afung," beber Agus Rahardjo.

Taruna Akmil Keturunan Prancis Diduga Pendukung Khilafah, Menhan: Kalau Benar, Pecat!

Karena perusahaan-perusahaan yang membeli kuota dari Chandry belum membayar, Chandry tidak memiliki uang untuk membayar komitmen fee tersebut.

Kemudian, Chandry meminta bantuan Zulfikar agar memberi pinjaman.

"ZFK (Zulfikar) diduga akan mendapatkan bunga dari pinjaman yang diberikan, yaitu Rp 100 juta per bulan."

Risma Naik Ojek Online ke Kongres PDIP, Lalu Lanjut Pakai Kursi Roda

"Dan nanti jika impor terealisasi, ZFK (Zulfikar) akan mendapatkan bagian Rp 50 untuk setiap kilogram bawang putih tersebut," terang Agus Rahardjo.

Agus Rahardjo melanjutkan, dari pinjaman Rp 3,6 miliar tersebut, telah direalisasi sebesar Rp 2,1 miliar.

Setelah menyepakati metode penyerahan, pada tanggal 7 Agustus 2019 sekira pukul 14.00 siang, ZFK (Zulfikar) mentransfer Rp 2,1 miliar ke DDW (Doddy).

Pegawai PLN Keberatan Gajinya Dipotong untuk Bayar Kompensasi, Lalu Bandingkan dengan Kasus Lapindo

Kemudian, DDW (Doddy) mentransfer Rp 2 miliar ke rekening kasir money changer milik INY (Nyoman).

Sedangkan Rp 100 juta masih berada di rekening DDW (Doddy) yang akan digunakan untuk operasional pengurusan izin.

"Saat ini semua rekening dalam kondisi diblokir oleh KPK," ucap Agus Rahardjo. (Gita Irawan)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved