Novel Baswedan Diteror

TPF Polri Sebut Novel Baswedan Diserang karena Penggunaan Kewenangan Berlebihan, KPK Bingung

KPK merasa heran ketika tahu dugaan excessive use of power atau bekerja melampaui batas kewenangan, menjadi motif teror penyerangan terhadap Novel Ba

Warta Kota/Henry Lopulalan
Penyidik KPK Novel Baswedan saat menjadi saksi dalam sidang kasus perintangan penyidikan perkara korupsi dengan terdakwa Lucas di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/1/2019). Sidang dengan terdakwa pengacara dari Eddy Sindoro itu beragendakan mendengarkan keterangan lima orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum salah satunya Novel Baswedan. 

Sebelumnya, TPF bentukan Kapolri Jenderal Tito Karnavian melalui konferensi pers,‎ hanya membuka hasil upaya dalam menelisik kaitan-kaitan peristiwa penyerangan terhadap Novel Baswedan dengan sejumlah kasus yang ditangani KPK sebelumnya.

Dari hasil penyidikan TPF Polri, diduga penyerangan air keras terhadap Novel Baswedan berkaitan dengan kewenangan Novel Baswedan saat menangani satu dari enam kasus yang ditangani KPK.

Termasuk, satu kasus yang pernah ditangani Novel Baswedan saat bertugas di Polres Bengkulu.

 Pengemudi Jeep Rubicon yang Tabrak Pemotor Lalu Terobos Garis Finis Lomba Maraton Jadi Tersangka

Enam kasus tersebut di antaranya kasus e-KTP, kasus mantan ketua MK Achil Mochtar (kasus daging sapi), kasus Sekjen Mahkamah Agung, Kasus Bupati Buol, lima kasus wisma atlet, serta kasus burung walet di Bengkulu.

Ada pun rekomendasi tersebut diberikan TPF Polri agar dilakukan pendalaman atas prosedur penanganan atau dalam pengusutan enam kasus tersebut.

Anehnya, TPF Polri justru menyatakan masih ada kemungkinan penyerangan Novel Baswedan berkaitan dengan kasus lainnya selain keenam kasus tersebut.

 PA 212 Tak Senang Prabowo Bertemu Jokowi, tapi Juga Tidak Kecewa

Sebelumnya, TPF Polri gagal mengungkap pelaku maupun dalang di balik penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan yang terjadi pada 11 April 2017 silam.

Sepanjang pemaparan hasil laporan di Mabes Polri, kemarin, tim sama sekali tidak menyebut nama pelaku atau dalang penyerangan.

Anggota TPF Polri Nur Kholis, dalam paparannya hanya merekomendasikan pada Polri untuk menyelidiki lebih lanjut tiga orang tak dikenal yang diduga kuat terlibat kasus itu.

 FPI Belum Penuhi 10 Syarat untuk Perpanjang SKT Ormas, Salah Satunya Rekomendasi Kementerian Agama

Tiga orang tersebut adalah satu orang yang mendatangi kediaman Novel Baswedan pada April 2017, dan dua orang yang ada di Masjid Al Ikhsan dekat kediaman Novel Baswedan pada 10 April 2017.

"TPF rekomendasikan kepada Polri untuk mendalami fakta keberadaan satu orang tidak dikenal yang mendatangi kediaman korban pada tanggal 5 April 2017."

"Dan dua orang tidak dikenal yang duduk di dekat masjid," ujar Nur Kholis di Mabes Polri, Rabu (17/7/2019).

 Mendagri Tanggapi Konflik Wali Kota Tangerang dan Menkumham: Kenapa Air dan Listrik Dimatikan?

Sebelumnya Wartakotalive memberitakan, tim gabungan ini dibentuk Kapolri Jenderal Tito Karnavian lewat Surat Keputusan nomor: Sgas/ 3/I/HUK.6.6/2019.

Tim yang beranggotakan 65 orang itu memiliki masa tugas selama enam bulan dan sudah habis pada 7 Juli 2019.

Tim pakar gabungan investigasi kasus penyerangan terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan, bakal mengumumkan hasil rekomendasi pada Rabu (17/7/2019) hari ini.

 Sudah Jalani Hukuman Hampir Sembilan Bulan, Ratna Sarumpaet Pilih Tak Ajukan Banding Vonis Hakim

"Akan menyampaikan hasilnya secara komprehensif. Nanti akan didampingi dari Divisi Humas dan Bareskrim," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/7/2019).

Hasil rekomendasi tersebut akan dipakai tim teknis yang khusus dibentuk oleh Bareskrim Polri.

Meski begitu, hasil rekomendasi itu belum akan mengumumkan sosok tersangka.

 Amien Rais: Demokrasi Tanpa Oposisi Jadi Demokrasi Bodong

Namun, kata Dedi Prasetyo, hasil investigasi selama enam bulan itu akan berguna bagi langkah lanjut penyidikan di Polri.

"Tentunya masih belum (ada tersangka), masih dalam proses penyidikan yang lebih mendalam lagi," tutur Dedi Prasetyo.

Menurut Dedi Prasetyo, hasil tim gabungan pakar hanya bersifat rekomendasi yang sifatnya terbuka.

 Sekjen FPI Tegaskan Rizieq Shihab Bukan Tak Berani Pulang, tapi Dicegah Keluar dari Arab Saudi

Sebelumnya, Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan yang dibentuk Kapolri, telah selesai melakukan tugasnya.

Hasil investigasi TGPF selama enam bulan, diserahkan ke Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Selasa (9/7/2019) malam.

Anggota TGPF Hermawan Kiki Sulistyo menyebut, ada tiga jenderal aktif yang turut diperiksa selama masa investigasi pihaknya.

 Banyak Napi di Jawa Barat Jadi Homo dan Lesbi Saat Jalani Hukuman, Ini Penyebabnya

Namun, ia tak membeberkan siapa jenderal tersebut serta asal institusinya, apakah Polri atau TNI.

Menurutnya, semua hasil investigasi akan dibeberkan pihaknya pekan depan, setelah hasil dibaca dan diterima Kapolri, Selasa malam.

"Pada kasus ini, ada tiga jenderal aktif yang diperiksa. Juga ada jenderal bintang tiga," kata Hermawan di Mabes Polri, Selasa (9/7/2019).

 Sejumlah Napi di Jawa Barat Jadi Homo dan Lesbi Saat Jalani Hukuman, Ini Penyebabnya

Hermawan mengatakan, tiga jenderal tersebut diperiksa merujuk pada penyelidikan yang telah dilakukan.

Ia memastikan TGPF bekerja secara independen.

“Semua kami periksa lagi sesuai dari hasil penyelidikan yang lama. Kami bekerja independen. Berdasar penyelidikan yang dilakukan tim dahulu."

 Kronologi Pria Rusak Altar Gereja di Bali, Awalnya Beribadah Lalu Mengamuk, Istrinya Ikut Dibanting

"Kami ada dari Polri, Polda Metro, Ombudsman, Komnas HAM, kan ada laporannya,” ujarnya.

Sementara, anggota TGPF Nurcholis mengatakan, hasil investigasi pihaknya akan disampaikan ke publik pekan depan.

Ia memastikan laporan investigasi yang disusun telah lengkap.

"Saya pastikan laporan sudah lengkap. Tim teknis akan menyiapkan," ucap Nurkholis di Mabes Polri, Selasa (9/7/2019).

Nurkholis menyebut, laporan tersebut telah disampaikan pada Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

"Karena setelah diskusi hari ini tentu kami sangat menghargai masukan dari Pak Kapolri."

 Bahar Smith Divonis Tiga Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Juta, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

"Dan juga walaupun secara substansi menurut kami tidak banyak berubah, tetapi layaknya sebagai sebuah laporan, tentu harus ada perbaikan di sana-sini," tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Hendardi yang juga anggota TGPF menyebut hasil investigasi tersebut merujuk pada sebagian penyelidikan Polri sebelumnya.

Tim kemudian melakukan pengembangan seperti memeriksa saksi, dan reka ulang tempat kejadian perkara.

 Sekjen Partai Gerindra: Masuk Koalisi Sesuatu yang Baru, Menjadi Oposisi Tak Masalah

"Itu yang kami coba uji kembali, termasuk adalah kegiatan reka ulang TKP, penjelajahan saksi-saksi terhadap alibi-alibi, termasuk mengembangkan saksi-saksi."

"Kenapa kami ke Ambon, ke Malang, dan lainnya, itu dalam rangka pengembangan saksi-saksi, bukan pelesiran," ungkap Hendardi.

Novel Baswedan diserang oleh dua pengendara motor pada 11 April 2017, seusai Salat Subuh di Masjid Al-Ihsan dekat rumahnya, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

 BREAKING NEWS: Pria Rusak Altar Gereja Katolik di Denpasar Bali

Pelaku menyiramkan air keras ke arah kedua mata Novel Baswedan, sehingga mengakibatkan mata kirinya buta.

Sebelumnya, tim advokasi Novel Baswedan, mengungkap fakta baru terkait pelaku penyerangan terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.

Alghiffari Aqsa, salah satu penasihat hukum Novel Baswedan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, menyebut adanya keterlibatan oknum anggota kepolisian dalam teror penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK itu.

Alghiffari mengaku mendapat informasi tersebut dari salah satu anggota Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus Novel Baswedan pada Mei 2019.

 Yusril Ihza Mahendra: LPSK Tak Berwenang Lindungi Saksi dan Korban dalam Perkara Perdata

"Ada satu poin penting yang disampaikan bulan (Mei) lalu oleh salah satu tim gabungan," kata Alghiffari di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (20/6/2019).

"Yaitu adanya kuat dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian dalam kasus kekerasan terhadap Novel Baswedan," sambungnya.

Tim advokasi hari ini akan mendampingi Novel Baswedan untuk diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya di Gedung KPK.

 Sudah Ada Mobil Menunggu, Menkumham Yasonna Laoly Bilang Setya Novanto Sudah Berencana Kabur

Salah satu hal yang ingin diklarifikasi oleh tim advokasi, kata Alghiffari, adalah ingin menguatkan bukti adanya keterlibatan oknum anggota kepolisian tersebut.

"Kami hari ini ingin mengklarifikasi hal tersebut, dan ingin agar fakta-fakta tersebut dieksplorasi di pemeriksaan kasus Mas Novel Baswedan," paparnya.

"Mas Novel Baswedan sudah di dalam (Gedung KPK), sudah siap," imbuhnya. (Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved