Kasus Bahar Smith
Bahar Smith Divonis Tiga Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Juta, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa kasus penganiayaan Bahar bin Smith.
MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa kasus penganiayaan Bahar bin Smith.
Sidang vonis digelar di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (09/7/2019).
Majelis hakim yang diketuai oleh Edison Mochamad menyatakan, Bahar bin Smith secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan serta perampasan kemerdekaan dan perlindungan anak.
• Sekjen Partai Gerindra: Masuk Koalisi Sesuatu yang Baru, Menjadi Oposisi Tak Masalah
"Memutuskan hukuman kepada terdakwa Habib Bahar bin Smith selama tiga tahun penjara," kata ketua majelis hakim Edison Mochamad.
"Denda Rp 50 juta dan subsider satu bulan kurungan dan biaya perkara senilai Rp 5 ribu," sambungnya.
Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yaitu hukuman pidana selama enam tahun, denda Rp 50 juta, dan subsider tiga bulan kurungan serta biaya perkara Rp 2 ribu.
• BREAKING NEWS: Pria Rusak Altar Gereja Katolik di Denpasar Bali
Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan saat menjalani sidang, mengakui semua perbuatannya, dan menyesali perbuatannya.
Terdakwa juga memiliki tanggungan keluarga, meminta maaf, dan berupaya berdamai dengan orang tua korban.
Sedangkan hal yang memberatkan, terdakwa pernah dihukum, membuat kedua korban mengalami luka, dan merugikan nama baik ulama dan santri di lingkungan pesantren.
• Gerindra Akui Pemulangan Rizieq Shihab Jadi Syarat Rekonsiliasi Prabowo dengan Jokowi
Menanggapi hasil putusan tersebut, pihak pengacara terdakwa mengatakan akan pikir-pikir atas vonis tersebut.
Begitu pun dengan pihak jaksa penuntut umum (JPU), mengaku akan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.
Semua nota pembelaan yang diajukan oleh terdakwa dan penasihat hukumnya ditolak oleh majelis hakim yang mengadili persidangan tersebut.
Sebelumnya Wartakotalive memberitakan, Bahar bin Smith menyandang status tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan anak.
• Ini yang Bakal Dilakukan Prabowo Setelah Pulang dari Jerman Besok
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, yang bersangkutan kini telah ditahan oleh Polda Jawa Barat.
"Ya, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Polda Jawa Barat," ujar Dedi Prasetyo ketika dikonfirmasi, Rabu (19/12/2018).
• Ini Nama 14 ABK yang Selamat dari Kebakaran KM Riki Baru di Kepulauan Seribu
