Kasus Bahar Smith

Bahar Smith Divonis Tiga Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Juta, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa kasus penganiayaan Bahar bin Smith.

Tribun Jabar/Daniel Andreand Damanik
Sidang vonis Bahar bin Smith di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (9/7/2019). 

Ia mengatakan, penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat menahan Bahar bin Smith setelah penyidik memiliki alat bukti yang cukup.

Jenderal bintang satu itu juga mengatakan Bahar bin Smith ditahan agar tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

"Penahanan ini dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya," jelas Dedi Prasetyo.

 BREAKING NEWS: Istri Terduga Teroris Sibolga Meledakkan Diri Pakai Bom

Mabes Polri membeberkan alasan penahanan terhadap Bahar bin Smith di Polda Jawa Barat, Selasa (18/12/2018).

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, penahanan dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan akan melarikan diri.

"Adanya informasi tersangka BS akan melarikan diri dan adanya perintah dari pimpinan tertingginya untuk diamankan," ujar Dedi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Selasa (18/12/2018).

 Istri Terduga Teroris Sibolga Terkenal Radikal dan Keras, Ia Membuktikannya dengan Meledakkan Diri

Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu tak merinci atau menjelaskan siapa pimpinan tertinggi yang dimaksud.

Ia hanya menegaskan berdasarkan informasi tim penyidik di lapangan, Bahar bin Smith telah menggunakan alat komunikasi dan memakai nama inisial Rizal.

Polda Jawa Barat pun kemudian memiliki dua opsi, yakni penangkapan paksa atau pemanggilan tersangka untuk diperiksa.

 Istri Terduga Teroris Sibolga Meledakkan Diri, Dua Anaknya Diduga Ikut Meninggal Dunia

"Bila dalam upaya paksa tidak mungkin dilakukan, maka dapat dilakukan penegakan hukum biasa, berupa pemanggilan tersangka kepada BS," jelasnya.

Jenderal bintang satu itu menjelaskan penahanan Bahar bin Smith dilakukan dengan alasan kuat dari penyidik. Yang bersangkutan, kata dia, terlibat dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur.

“(Penahanan) Untuk kasus penganiayaan dilakukan oleh tiga orang dan korban masih di bawah umur,” terangnya.

 Mau Bongkar Nama-nama Jenderal Polisi yang Terlibat Penyerangan, Novel Baswedan Syaratkan Ini

Kasus dugaan penganiayaan anak oleh Bahar bin Smith diduga terjadi di Pesantren Tajul Alawiyyin di Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (1/12/2018).

Penganiayaan dilakukan terhadap dua korban berinisial MHU (17) dan JA (18). Kasus penganiayaan ini dilaporkan ke Polres Bogor pada Rabu (5/12/2018), dengan laporan polisi nomor LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res. Bgr.

Atas perbuatannya, Bahar bin Smith dijerat pasal 170 juncto pasal 351 juncto pasal 333 juncto pasal 55 ayat (1) KUHP, dan pasal juncto pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 Istri Terduga Teroris Sibolga yang Meledakkan Diri Biasa Dipanggil dengan Nama Mak Abu

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved