Novel Baswedan Diteror

TPF Polri Sebut Novel Baswedan Diserang karena Penggunaan Kewenangan Berlebihan, KPK Bingung

KPK merasa heran ketika tahu dugaan excessive use of power atau bekerja melampaui batas kewenangan, menjadi motif teror penyerangan terhadap Novel Ba

Warta Kota/Henry Lopulalan
Penyidik KPK Novel Baswedan saat menjadi saksi dalam sidang kasus perintangan penyidikan perkara korupsi dengan terdakwa Lucas di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/1/2019). Sidang dengan terdakwa pengacara dari Eddy Sindoro itu beragendakan mendengarkan keterangan lima orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum salah satunya Novel Baswedan. 

"Detailnya belum kami terima ya, dan saya tidak tahu apakah tim akan menyampaikan laporan lengkapnya ke KPK atau tidak."

"Tapi sampai saat ini belum diterima, dan dari yang disampaikan ke publik itu, kami pandang belum ada titik terang. Sehingga, wajar sekali KPK kecewa," ucapnya.

Sebelumnya, TPF Polri memaparkan temuannya terkait dugaan teror penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.

BREAKING NEWS: Warga Bandung Tewas Ditabrak Saat Mengecek Ban di Tol Bandara, Pelaku Kabur

TPF menemukan probabilitas serangan balik akibat penanganan kasus yang dilakukan Novel Baswedan, dengan penggunaan kewenangan berlebihan.

"TPF menemukan fakta terdapat probabilitas terhadap kasus yang ditangani korban yang menimbulkan serangan balik atau balas dendam, akibat adanya dugaan penggunaan kewenangan secara berlebihan."

"Dari pola penyerangan dan keterangan saksi korban, TPF meyakini serangan tersebut tidak terkait masalah pribadi."

Dibangun Sejak 1934, Gedung Bekas Bandara Kemayoran Kini Pengap, Berdebu, dan Sampah Berceceran

"Tapi berhubungan dengan pekerjaan korban," kata Juru Bicara TPF Polri Nur Kholis, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (17/7/2019).

Karena itu, TPF Polri memberi rekomendasi kepada Kapolri untuk pendalaman terhadap probabilitas motif penyerangan terkait enam kasus 'high profile' yang ditangani Novel Baswedan.

Keenam kasus itu, disebut TPF, berpotensi menimbulkan serangan balik atau balas dendam terhadap Novel Baswedan.

Gara-gara Hal Ini, Ketua Fraksi Partai Demokrat DKI Polisikan Politikus PSI Rian Ernest

Sebelumnya, Alghiffari Aqsa, kuasa hukum Novel Baswedan, menyinggung kasus buku merah sebagai salah satu pemicu penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

Setidaknya, Tim Pencari Fakta (TPF) bentukan Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyebutkan enam kasus high profile yang ditangani oleh Novel Baswedan sebagai pemicu teror air keras.

Ia tidak menampik, enam kasus yang disebutkan oleh TPF bisa jadi motif penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.

 Ingin Tuntaskan Masalah tapi Menkumham Tak Punya Waktu, Arief R Wismansyah: Saya Cuma Wali Kota

Namun menurutnya, TPF lupa menyebutkan kasus buku merah.

"Ada satu lagi, yaitu kasus buku merah," ujar Alghiffari di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2019).

Alghiffari menjelaskan, Novel Baswedan memang bukanlah penyidik langsung dalam kasus tersebut.

 Wali Kota Tangerang Jelaskan Akar Masalahnya dengan Menkumham, Katanya Cuma Miskomunikasi

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved