Pilpres 2019

Prabowo Ajukan Kasasi Lagi ke MA, Yusril Ihza Mahendra Bilang Sangat Aneh

Menurutnya, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno bukan pihak yang memohon perkara ke Bawaslu dan sebelumnya mengajukan kasasi ke MA.

Penulis: |
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Yusril Ihza Mahendra, Ketua tim kuasa hukum Jokowi-Maruf Amin, bersama tim, meluapkan kegembiraan seusai mendengarkan hasil sidang putusan sengketa pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019). Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua gugatan dari pemohon. 

YUSRIL Ihza Mahendra, kuasa hukum Jokowi-Maruf Amin, menilai kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno salah langkah mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Pengajuan perkara kasasi itu terkait dugaan kecurangan dan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilpres 2019.

Perkara itu telah diregister oleh MA dengan perkara Nomor 2P/PAP/2019 tanggal 3 Juli 2019.

Banyak Napi di Jawa Barat Jadi Homo dan Lesbi Saat Jalani Hukuman, Ini Penyebabnya

"Ketika MA menyatakan N.O karena pemohon tidak mempunyai 'legal standing', maka permohonan ulang atas perkara ini seharusnya diajukan kembali ke Bawaslu sebagai 'pengadilan' tingkat pertama."

"Jika perkara ditolak Bawaslu, baru mereka ajukan kasasi ke MA," tutur Yusril Ihza Mahendra, Selasa (9/7/2019).

Menurutnya, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno bukan pihak yang memohon perkara ke Bawaslu dan sebelumnya mengajukan kasasi ke MA.

Orientasi Seks Menyimpang Sejumlah Napi Sudah Rahasia Umum, yang Bisa Dipakai Terlihat Jelas

Pemohon perkara sebelumnya adalah Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi Djoko Santoso.

“Sangat aneh kalau tiba-tiba pemohonnya diganti dengan Prabowo dan Sandiaga Uno, tetapi langsung mengajukan kasasi."

"Sementara, keduanya sebelumnya tidak pernah berperkara," kata Yusril Ihza Mahendra.

Kronologi Pria Rusak Altar Gereja di Bali, Awalnya Beribadah Lalu Mengamuk, Istrinya Ikut Dibanting

Pakar Hukum Tata Negara itu menilai ada kesalahan berpikir dalam menerapkan hukum acara yang dilakukan oleh kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Sehingga, dia meyakini, MA akan menyatakan N.O sekali lagi, atau menolak permohonan ini seluruhnya.

Selain menyoroti prosedur kasasi seperti itu, Yusril Ihza Mahendra menilai mengajukan kembali kasasi atas dugaan pelanggaran TSM ke Mahkamah Agung, sebenarnya sudah tidak relevan.

Divonis Tiga Tahun Bui, Bahar Smith Cium Bendera Merah Putih Empat Kali Lalu Kumandangkan Takbir

Perkara ini, menurutnya, akan menjadi semacam 'ne bis in idem' atau mengadili kasus yang sama dengan termohon yang sama dua kali.

Sebab, dia menegaskan, MK telah memeriksa permohonan yang pada intinya sama, yakni dugaaan kecurangan dan pelanggaran TSM dalam penyelenggaraan pemilu.

MK sebelumnya telah menolak permohonan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno untuk seluruhnya, karena tidak ada satu pun dalil yang mereka bawa ke MK, dapat dibuktikan.

Bahar Smith Divonis Tiga Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Juta, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Dia menjelaskan, putusan MK adalah final dan mengikat.

Sehingga, dengan diputuskannya perkara oleh MK, maka Bawaslu dan MA harus dianggap sudah tidak berwenang lagi menangani perkara yang sama.

"Seharusnya semua pihak menghormati putusan MK dan tidak melakukan upaya hukum lain lagi, termasuk melakukan kasasi ke Mahkamah Agung," papar Yusril Ihza Mahendra.

Sekjen Partai Gerindra: Masuk Koalisi Sesuatu yang Baru, Menjadi Oposisi Tak Masalah

Sampai saat ini, pihaknya masih bersikap pasif dan tidak dimintai tanggapan MA

“Sebab itu, kami bersikap pasif, namun aktif memantau perkembangan perkara ini," ucapnya.

Sebelumnya, kubu Jokowi-Maruf Amin menilai pihak Prabowo Subianto-Sandiaga Uno hanya bersandiwara dalam menerima hasil sengekta pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

BREAKING NEWS: Pria Rusak Altar Gereja Katolik di Denpasar Bali

Hal itu terkait langkah Prabowo Subianto-Sandiaga Uno membawa sengketa terkait dugaan kecurangan terstruktur, masif, dan sistematis (TSM) dalam Pilpres 2019, ke Mahkamah Agung (MA).

"Kalau itu terjadi, saya kira pertama beliau tidak ikhlas," kata Abdul Kadir Karding, mantan Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Jokowi-Maruf kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (10/7/2019).

 Siapa Tiga Jenderal Aktif yang Diperiksa TGPF Kasus Novel Baswedan?

"Dan pernyataan soal menerima itu ya sekadar basa-basi politik," imbuhnya.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menuturkan, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno seharusnya memahami hukum.

Karena, berdasarkan undang-undang, putusan MK bersifat final dan mengikat.

 Kenang Almarhum Sutopo Purwo Nugroho, Raisa: Hati Aku Merasa Berat dan Sedih

Ia mengatakan, artinya putusan MK sudah tidak bisa lagi diganggu gugat dalam politik maupun hukum.

Abdul Kadir Karding menjelaskan, mengikat artinya seluruh warga negara Indonesia yang bertempat tinggal di negara ini terikat oleh keputusan tersebut.

Jadi, Abdul Kadir Karding melanjutkan, mereka harus mematuhi keputusan yang telah dibacakan hakim MK.

 Moeldoko: Rizieq Shihab Pulang Sendiri Saja, Kalau Enggak Bisa Beli Tiket Saya Beliin

"Sehingga, menurut saya langkah yang ditempuh, misalnya ke MA, itu adalah langkah yang sia-sia dan justru akan menambah masalah baru bagi Bangsa Indonesia," tutur Abdul Kadir Karding.

Abdul Kadir Karding pun menyarankan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengurungkan permohonan mereka.

Namun, ia menyerahkan keputusan itu kepada Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Menurutnya, membawa perkara ke MA merupakan hak kubu oposisi.

 Sarankan Rekonsiliasi Total, Fahri Hamzah Sebut Konflik Berakar dari Sini

"Tetapi sekali lagi apa pun itu, itu haknya beliau untuk melakukan itu. Tapi saya kira masyarakat juga tahu bahwa secara garis besar masyarakat ingin kita 'move on' dari proses pilpres ini," bebernya.

Tim Hukum BPN Tak Tahu

Sebelumnya, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno kembali mempermasalahkan dugaan pelanggaran TSM dalam penyelenggaraan Pilpres 2019.

Mereka mengajukan kasasi sekali lagi ke Mahkamah Agung, dan telah diregister dengan Perkara Nomor 2P/PAP/2019 tanggal 3 Juli 2019.

Pengajuan perkara kasasi kedua kalinya ini dilakukan seminggu setelah MK menolak gugatan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tentang dugaan kecurangan dan pelanggaran TSM dalam Pilpres 2019.

 PPP Tak Bakal Ajukan Lukman Hakim Saifuddin Jadi Menteri Lagi karena Alasan Ini

Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memberi kuasa kepada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Nicholay Aprilindo Associates untuk menangani perkara ini.

Sebelumnya, Mahkamah Agung tidak menerima alias N.O (niet ontvanklijk verklaard) gugatan Prabowo-Sandi terhadap putusan Bawaslu.

Bawaslu sebelumnya menolak gugatan dugaan pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis, dan masif pada Pilpres 2019.

 Begini Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar SUGBK Saat Laga Persija Vs Persib

Sufmi Dasco Ahmad, eks Direktur Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi mengatakan, pengajuan kasasi tersebut tanpa sepengetahuan pihaknya.

"Perkara kasasi ini adalah perkara yang kemarin ditolak karena persoalan administrasi, dan memakai kuasa yang lama."

"Itu lawyer tanpa sepengetahuan kami memasukkan kembali gugatannya," ungkapnya saat dihubungi, Selasa (9/7/2019).

 Rizal Ramli Prediksi Ekonomi Indonesia Tahun Ini Nyungsep dan Cuma Tumbuh 4,5 Persen

Dasco mengatakan, gugatan tersebut sama sekali tidak dikoordinasikan dengan pihaknya.

Oleh karena itu, ia akan berkomunikasi dengan Prabowo Subianto terkait kasasi kedua di MA itu.

"Kami tidak tahu dan tidak dikoordinasikan, apalagi minta izin. Saya akan koordinasikan dulu dengan Pak Prabowo secepatnya."

 Ali Mochtar Ngabalin Pernah Dituduh Kafir dan Disuruh Syahadat Ulang karena Dukung Jokowi

"Dan saya sudah konfirmasi ke Pak Sandi bahwa Sandi enggak tahu soal itu."

"Karena, ternyata yang dipakai kuasa yang lama," jelasnya.

Sebelumnya, Prabowo Subianto langsung menggelar konferensi pers, setelah Mahkamah Konstitusi membacakan putusan sengketa hasil Pilpres 2019.

 Jokowi Disarankan Bawa Pulang TKI Bermasalah Daripada Pulangkan Rizieq Shihab

Konferensi pers digelar di kediamannya, Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2019) malam.

Berikut ini pidato lengkap Prabowo Subianto:

 Pidato Lengkap Jokowi Setelah Putusan MK: Tiada Lagi 01 dan 02, yang Ada Hanya Persatuan Indonesia

Bismillahirrahmanirrahim

Assalamualaikum Wr. Wb

Salam sejahtera

 Minggu 30 Juni 2019 KPU Tetapkan Jokowi-Maruf Amin Sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

Shalom

Om Swastiastu

Namo Buddhaya

 Kalah Tebal Dibanding 2014, Putusan PHPU Pilpres 2019 Cuma 1.944 Halaman

Pertama-tama, saya mengucapkan terima kasih dengan sangat kepada seluruh pendukung di seluruh Indonesia.

Para Partai Koalisi Indonesia Adil Makmur, Badan Pemenangan Nasional, para alim Ulama, tokoh Agama, Purnawirawan TNI-Polri, emak-emak, dokter, anak-anak muda, perawat.

Serikat pekerja buruh, guru, petani, nelayan, semua rakyat Indonesia yang sudah mendukung kami, Prabowo-Sandi, secara Ikhlas dan totalitas.

 Tiga Demonstran Diduga Keracunan, Penjual Tahu di Sekitar Patung Kuda Keluhkan Dagangannya Tak Laris

Saudara-saudara sekalian, kita baru saja mendengarkan keputusan Mahkamah Konstitusi tentang gugatan Prabowo-Sandi, pasangan Calon 02.

Terhadap hasil yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum mengenai Pemilihan Presiden tahun 2019 yang baru saja kita laksanakan sebagai Bangsa.

Walaupun kami mengerti bahwa keputusan tersebut sangat mengecewakan para pendukung Prabowo-Sandi, Partai Koalisi Indonesia Adil Makmur.

 Diajak Istri, Bule Australia Ini Ikut Unjuk Rasa Bareng PA 212 karena Dukung Prabowo-Sandi

Dan mengecewakan kami sendiri, serta seluruh tim pemenangan kita, namun kita semua sepakat akan tetap patuh dan mengikuti jalur konstitusi kita, yaitu UUD RI 1945 dan sistem perundang-undangan.

Maka dengan ini kami menghormati hasil keputusan Mahkamah Konstitusi.

Kami menyerahkan sepenuhnya kebenaran dan keadilan yang hakiki kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa.

 Tim Kuasa Hukum 01 Kompak Pakai Kopiah Hitam Pemberian Maruf Amin di Sidang Putusan MK

Tentunya sesudah ini kami akan berkonsultasi dengan Tim Hukum kami, untuk meminta saran dan pendapat, apakah masih ada langkah hukum dan langkah konstitusional lain yang mungkin dapat kita tempuh.

Kami juga akan segera mengundang seluruh pimpinan Koalisi Indonesia Adil Makmur untuk bermusyawarah terkait langkah-langkah ke depan.

Saya dan Saudara Sandiaga Uno ingin mengucapkan terima kasih atas kepercayaan, dukungan, kerja keras, dan loyalitas.

 KPK Minta Jokowi Serahkan Jersey dari Presiden Argentina untuk Dilelang, Atau Membelinya

Dalam perjuangan mendukung kami sebagai Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden 2019 - 2024.

Kepada para pendukung kami ada beberapa hal yang ingin kami sampaikan :

Perjuangan kita adalah perjuangan mulia dan luhur. Kita mendukung dan meneruskan perjuangan, cita-cita, dan ajaran Proklamator kita.

 KPU Bisa Tetapkan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Jumat Besok, Paling Lambat Hari Minggu

Kita ingin mewujudkan Indonesia yang adil dan makmur.

Kita ingin mewujudkan Indonesia yang sungguh-sungguh merdeka, merdeka secara politik, merdeka secara ekonomi, dan merdeka secara budaya.

Kita ingin kekayaan Indonesia dinikmati seluruh rakyat Indonesia.

 Ketua MK: Kami akan Mempertanggungjawabkan Putusan Ini kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa

Kita ingin menghentikan mengalirnya kekayaan Indonesia lari ke luar negeri.

Kita ingin Indonesia berdiri di atas kaki kita sendiri, dan tidak menjadi embel-embel bangsa asing.

Kita ingin seluruh rakyat mendapat kehidupan yang wajar dan sejahtera.

 Satu Peserta Halalbihalal dan Tahlil Akbar Keracunan, Ini Imbauan Korlap

Kita ingin harga- harga pangan terjangkau untuk seluruh rakyat Indonesia.

Kita tak ingin ada orang lapar di Indonesia.

Kita ingin swasembada pangan, energi, dan swasembada air.

 Dua Keyakinan Bambang Widjojanto Jelang Putusan Sengketa Hasil Pilpres 2019

Kita ingin gaji yang layak untuk seluruh aparat negara sehingga kita bisa hilangkan korupsi.

Itu cita-cita kita, itu perjuangan kita.

Kami yakin bahwa kami tidak akan berhenti untuk memperjuangkan cita-cita tersebut.

 Jokowi Bakal Berikan Keterangan Pers Setelah MK Bacakan Putusan, Malam Harinya Terbang ke Jepang

Kita bisa berjuang di legislatif, kita bisa berjuang di forum-forum lain.

Kita bisa konsolidasi. Kita punya kekuatan massa yang riil.

Marilah kita menatap masa depan dengan tetap semangat dan tetap optimis.

 LIVE STREAMING Sidang Putusan Sengketa Hasil Pilpres 2019: Keputusan MK Berkekuatan Hukum Tetap

Saya minta seluruh pendukung kami, mari kita tidak berkecil hati.

Kita tetap tegar, kita tetap tenang, tetap penuh dengan cita-cita mulia, tapi selalu dalam kerangka damai, anti kekerasan, dan setia pada konstitusi.

Kita harus memikirkan kepentingan yang lebih besar, keutuhan bangsa dan negara.

 Ini Daftar 270 Daerah yang Bakal Gelar Pilkada Serentak 2020

Kita harus memandang bahwa seluruh anak bangsa adalah saudara-saudara kita sendiri.

Wassalamualaikum Wr Wb

Salam sejahtera

 Istana Presiden di Ibu Kota Baru Dibangun Mulai Tahun 2021

Om Santi Santi Om

Namo Buddhaya

Prabowo Subianto & Sandiaga Salahudin Uno

 Ini Alasan Pemerintah Pilih Kalimantan Sebagai Lokasi Ibu Kota Baru

27 Juni 2019.

Putusan MK bersifat final dan mengikat (final and binding).

Dikutip Wartakotalive dari hukumonline.com, menjatuhkan putusan final adalah salah satu kewenangan MK.

 Kuasa Hukum 01 Ingin Ajak kubu 02 Foto Bareng Seusai Sidang Putusan MK

Kewenangan ini diatur dalamPasal 10 ayat (1) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi:

MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:

a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

 Hari Ini Sidang Putusan Hasil Sengketa Pilpres 2019, Pembatasan Media Sosial Tergantung Situasi

b. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

c. memutus pembubaran partai politik

d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum

 Wakil Ketua Persaudaraan Alumni 212 Bilang Pihak Ini Besok Harus Kalah di MK

Yang dimaksud putusan MK bersifat final, yakni putusan MK langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan, dan tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh.

Sifat final dalam putusan MK ini mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding).

Jadi, akibat hukumnya secara umum, tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh terhadap putusan tersebut.

Sementara, sifat mengikat bermakna putusan MK tidak hanya berlaku bagi para pihak tetapi bagi seluruh masyarakat Indonesia. (*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved