Pilpres 2019
Diajak Istri, Bule Australia Ini Ikut Unjuk Rasa Bareng PA 212 karena Dukung Prabowo-Sandi
ADA penampakan unik pada aksi unjuk rasa yang digelar Persaudaraan Alumni 212 di sekitar Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (27/6/2019).
ADA penampakan unik pada aksi unjuk rasa yang digelar Persaudaraan Alumni (PA) 212 di sekitar Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (27/6/2019).
Terlihat ada satu orang warga negara asing (WNA) asal Australia bernama Ibrahim.
Ibrahim datang bersama anak dan istrinya untuk mendukung pasangan Prabowo Subianto-Sandianga Uno, pada sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2019.
• Tim Kuasa Hukum 01 Kompak Pakai Kopiah Hitam Pemberian Maruf Amin di Sidang Putusan MK
"Saya datang dari Australia untuk mendukung Prabowo dan Sandiaga. Saya juga diajak oleh istri saya ke sini bersama anak saya juga," kata Ibrahim kepada Wartakotalive, Kamis (27/6/2019).
Dari berita yang beredar dan diketahui oleh Ibrahim, dia ingin tahu bagaimana aparat Brimob bertugas di Indonesia.
"Dari yang saya tahu Brimob bertindak tidak sesuai dengan aturan. Saya ingin tahu juga kebenarannya," ucapnya.
• KPK Minta Jokowi Serahkan Jersey dari Presiden Argentina untuk Dilelang, Atau Membelinya
Ibrahim juga menjadi pusat perhatian dan objek serbuan massa untuk selfie dan berfoto bareng.
Nantinya setelah tinggal di Indonesia sekitar lima tahun, Ibrahim yang memiliki nama asli Steven itu juga akan menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).
"Ya tentu nanti saya akan menjadi WNI, karena saya juga sudah menikahi orang Indonesia dan punya anak darinya," ungkap Ibrahim.

• KPU Bisa Tetapkan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Jumat Besok, Paling Lambat Hari Minggu
Massa sudah memadati lokasi aksi di depan Gedung MK dan daerah Patung Kuda di sekitar Monas, sejak pagi tadi, untuk mengawal sidang sengketa Pilpres.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian melarang segala aksi demonstrasi digelar di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, saat putusan sengketa hasil Pilpres 2019.
Tito Karnavian mengaku telah memerintahkan Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono dan Kabaintelkam Komjen Agung Budi Maryoto, untuk tidak memberi izin kepada para pendemo.
"Saya juga sudah menegaskan pada Kapolda Metro Jaya dan Badan intelijen kepolisian, tidak memberikan izin untuk melaksanakan demo di depan Mahkamah Konstitusi," ujar Tito Karnavian di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2019).
• BREAKING NEWS: MK Gelar Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2019 Tanggal 27 Juni 2019
Tito Karnavian mendasarkan kebijakannya pada Pasal 6 UU 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang mengatur tentang tanggung jawab warga negara dalam melakukan demonstrasi.
"Penyampaian pendapat di muka umum ada lima yang tidak boleh."