Kasus Bahar Smith
Divonis Tiga Tahun Bui, Bahar Smith Cium Bendera Merah Putih Empat Kali Lalu Kumandangkan Takbir
BAHAR bin Smith divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan penjara.
BAHAR bin Smith divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan penjara.
Putusan dibacakan dalam sidang vonis kasus penganiayaan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (9/7/2019).
Setelah mendengarkan putusan atas dirinya, Bahar bin Smith langsung menghampiri meja majelis hakim dan menyalami ketiga majelis hakim.
• Bahar Smith Divonis Tiga Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Juta, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Kemudian, Bahar bin Smith berjalan menghampiri bendera merah putih yang posisinya berada di sebelah kanan majelis hakim.
Bahar bin Smith mencium bendera merah putih tersebut sebanyak empat kali, dan diakhiri takbir.
Saat selesai mencium bendera, Bahar bin Smith mengangkat tangan kanannya dan mengepal sembari mengumandangkan takbir.
• Sekjen Partai Gerindra: Masuk Koalisi Sesuatu yang Baru, Menjadi Oposisi Tak Masalah
Setelah mencium bendera, Bahar bin Smith kemudian berjalan menghampiri Jaksa Penuntut Umum sembari menyalami ketiga JPU yang hadir.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa kasus penganiayaan Bahar bin Smith.
Sidang vonis digelar di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (9/7/2019).
Majelis hakim yang diketuai oleh Edison Mochamad menyatakan, Bahar bin Smith secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan serta perampasan kemerdekaan dan perlindungan anak.
• Sekjen Partai Gerindra: Masuk Koalisi Sesuatu yang Baru, Menjadi Oposisi Tak Masalah
"Memutuskan hukuman kepada terdakwa Habib Bahar bin Smith selama tiga tahun penjara," kata ketua majelis hakim Edison Mochamad.
"Denda Rp 50 juta dan subsider satu bulan kurungan dan biaya perkara senilai Rp 5 ribu," sambungnya.
Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yaitu hukuman pidana selama enam tahun, denda Rp 50 juta, dan subsider tiga bulan kurungan serta biaya perkara Rp 2 ribu.
• BREAKING NEWS: Pria Rusak Altar Gereja Katolik di Denpasar Bali
Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan saat menjalani sidang, mengakui semua perbuatannya, dan menyesali perbuatannya.
Terdakwa juga memiliki tanggungan keluarga, meminta maaf, dan berupaya berdamai dengan orang tua korban.