Pilpres 2019
Bambang Widjojanto Bongkar Kejanggalan Harta Jokowi: Kas Rp 6 M, Tapi Sumbang Kampanye Rp 19 M
Bambang Widjojanto membongkar kejanggalan harta kekayaan Presiden Jokowi dan sumbangan untuk dana kampanye Pilpres 2019.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Suprapto
Bambang Widjojanto membongkar kejanggalan harta kekayaan Presiden Jokowi dan sumbangan untuk dana kampanye Pilpres 2019. Dana kas Jokowi hanya Rp 6 miliar, tetapi bisa menyumbang Rp 19 M
KETUA Kuasa Hukum Paslon Capres Prabowo Subianto dan Cawapres Sandiaga Uno, Bambang Widjayanto, menyampaikan poin-poin gugatan hasil Pilpres 2019.
Bambang membongkar sejumlah dugaan kecurangan Pemilu atau Pilpres 2019.
Kecurangan Pilpres 2019 versi Bambang Widjojanto kembali diungkap dalam sidang sengketa Polpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (14/6/2019).
Bambang Widjojanto dalam membacakan permohonan gugatan di MK menyebut, pelanggaran pertama dilakukan oleh Cawapres 01 KH Maruf Amin.
Sampai saat ini, KH Maruf Amin masih menduduki sebuah jabatan di anak perusahaan BUMN, yakni Bank Syariah Mandiri (BSM) dan BNI Syariah.
• SENGKETA PILPRES 2019: Anggota Lengkap Tim Pengacara Prabowo-Sandi dan Tim Pengacara Jokowi-Amin
• KRONOLOGI Lengkap Penangkapan Prada DP Pemutilasi Kasir Indomaret, Ini 4 Fakta Penangkapannya
• Bambang Widjojanto Bilang Hati Prabowo-Sandi Ada di Ruang Sidang MK Meski Tak Hadir
Bambang juga ternyata mempermasalahkan asal dana kampanye pasangan calon 01, yakni pasangan Joko Widodo-KH Maruf Amin (Jokowi-Amin).
“Ada juga informasi mengenai terkait sumbangan dana kampanye, kami memeriksa laporan LHKPN Ir Joko Widodo yang diumumkan KPU 12 April 2019,” kata Bambang dalam membuka poinnya seperti disiarkan Kompas Tv.
Bambang menjelaskan, dari laporan LHKPN milik Joko Widodo (Jokowi) yang didapatkannya jumlah kekayaan Jokowi mencapai sekitar Rp 50 miliar. Sedangkan setara kasnya hanya sekitar Rp 6 miliar.
Namun, kata Bambang, pada tanggal 25 April 2019, KPU mengumumkan jika sumbangan pribadi Jokowi mencapai Rp19,5 miliar.
Kejanggalan dana kampanye Jokowi itu diungkap Bambang Widjojanto, dari dana kas pribadi Jokowi yang dimiliki hanya Rp 6 miliar, tetapi sumbangannya mencapai Rp 19,5 miliar.
“Dalam waktu 13 hari ketika diumumkan jumlah setara kas Capres Joko Widodo beradasarkan LHKPN ternyata tanggal 25 April sudah keluarkan uang Rp19 miliar,” ujar mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
Sumbangan Dana Kampanye Jokowi-Amin
Selain mempermasalahkan sumbangan pribadi, Bambang juga mempermasalahkan sumbangan kelompok dari Paslon Capres Cawapres 01.
Bambang menjelaskan, ada 2 indikasi yang menunjukan adanya pelanggaran dalam pemberian dana sumbangan kelompok.
Dana sumbangan kelompok itu kata Bambang berasal dari 2 kelompok Golf yakni Golfer TRG dan Golfer TBIG.
“Sumbangan kelompok Golfer tersebut diduga mengakomadasi penyumbang yang melebihi batas kampanye dan teknik penyamaran sumber asli dana kampanye yang diduga umum dalam pemilu,” jelas Bambang.
Tuduhan Bambang ini berdasarkan hasil investigasi Indonesian Corruption Watch (ICW). Menurut Bambang, ketika diselediki dana sumbangan Rp33 Miliyar berasal dari satu sumber yang sama.
Hal itu dapat dilihat dari NPWP yang sama dari laporan dana kampanye.
Namun jelas Bambang NIK dari penyumbang berbeda. Ia menduga ada penyamaran dari kejanggalan identitas tersebut.
“Ada sumbangan Rp33 Miliyar yang terdiri dari kelompok tertentu, begitu dilacak memiliki NPWP kelompok identitas sama, bukankah ini penyamaran?” tegas Bambang.
Jika hal tersebut benar adanya kata Bambang, maka Paslon 01 melanggar kententuan UU Pemilu yang hanya membatasi sumbangan kelompok sebesar Rp 25 miliar.
“Ada NIK berbeda dari NPWP sama, patut diduga ada ketidakjelasan dana kampanye dari ketiga sumbangan dana tersebut,” tandasnya.
ICW Curigai Sumbangan Dana Kampanye
Seperti diberitakan Tribun-Timur sebelumnya Indonesian Corruption Watch menilai ada hal mencurigakan dan butuh klarifikasi resmi.
Laporan Penerimaan Dana Sumbangan Kampanye (LPSDK) telah dilaporkan dua pasangan capres-cawapres, Jokowi-Ma'ruf Amin dan Prabowo-Sandiaga Uno.
Setelah ditelusuri Indonesian Corruption Watch (ICW), terdapat 86,02 persen di dalam LPSDK pasangan Jokowi-Maruf Amin yang berasal dari kelompok tak dikenal.
Kelompok tersebut adalah Perkumpulan Golfer TBIG dan Perkumpulan Golfer TRG.
"Menurut saya pola pembentukan perkumpulan Golfer ini ada 2 yaitu TBIG dan TRG itu mencurigakan. Ada 113 frekuensi sumbangan, yang menarik itu TRG sekali tapi besar sekali sumbangannya Rp 18 miliar. Kami sedang mencoba menelusuri," ujar Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz, di Kantor ICW, Jakarta Selatan, Rabu (9/1/2019).
"Kita sebenarnya agak mencurigai format desain Golfer ini yang di set-up TKN Jokowi-Maruf sehingga Golfer ini terkesan menjadi penampung donasi-donasi sebelum masuk ke rekening dan catatan dana kampanye itu sendiri," imbuh Donal.
Senada dengan Donal, peneliti ICW, Almas Sjafrina juga mempertanyakan Perkumpulan Golfer tersebut.
"Pertanyaannya, siapa penyumbang asli perkumpulan Golfer ini. Dana Rp 37 miliar itu dari siapa, lalu apa status hukumnya dari perkumpulan Golfer ini?" kata Almas.
Sebab menurutnya, dalam PKPU tentang sumbangan dana kampanye terdapat poin yang mengatakan penyumbang dana kampanye diwajibkan melengkapi identitas diri seperti KTP, NPWP dan sejumlah data yang diperlukan.
Adapun dalam kasus yang ditemukannya di LPSDK Jokowi-Maruf tidak terdapat identitas jelas dari status perkumpulan Golfer tersebut.
"Apakah ini memang informal, klub olahraga atau apa, siapa saja sih penyumbang dananya? Sehingga bisa menyumbang dana sebesar itu ke presiden," ungkap Almas.
Bambang Persoalkan THR dan Gaji Ke-13
Dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi yang berlangsung terbuka itu, Bambang Widjojanto juga mempersoalkan adanya THR, gaji ke-13 dan tunjangan bagi PNS/TNI/Polri dan pensiunan serta pejabat negara.
Menurut Bambang, pemberian THR, gaji ke-13 dan tunjangan berpotensi menguntungkan pribadi Joko Widodo sebagai Capres 01 pada Pilpres 2019 dan merugikan Prabowo Subianto sebagai capres 02.
Tindakan Presiden Joko Widodo dengan membuat kebijakan memberikan THR dan gaji ke-13 itu melanggar UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Karena itu, Bambang Widjojanto memohon hakim Mahkamah Konstitusi melakukan diskualifiksai terhadap pasangan Joko Widodo-KH Maruf Amin.
Dasar Pemberian THR, Gaji Ke-13 dan Tunjangan
TUNJANGAN Hari Raya atau THR gaji ke-13 dan tunjangan bagi para penyelenggara negara dan pensiunan hari ini, Jumat (24/5/2019) cair.
Pemerintah memastikan, THR gaji ke-13 dan tunjangan terhadap PNS/Polri/TNI/pensiunan serta para pejabat pemerintahan itu akan cair sesuai waktu yang dijanjikan, yakni Jumat 24 Mei 2019.
Presiden Joko Widodo atau Presiden Jokowi dalam sejumlah kesempatan memastikan pencairan uang tersebut akhir Mei 2019 untuk THR dan Juni 2019 untuk gaji ke-13 dan tunjangan.
Kepada Wartakotalive.com, Kepala Pusat PeneranganKementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Bahtiar sebelumnya juga memastikan pencairan dana itu sesuai rencana.
"Informasi dari Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan pencairan THR gaji ke-13 dan tunjangan sesuai jadwal, tanggal 24 Mei sudah bisa," ujar Bahtiar saat dihubungi Wartakotalive.com akhir pekan lalu.
Dalam radiogram Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo kepada para kepala daerah juga secara tegas menyebutkan, pencairan THR gaji ke-13 dan tunjangan 10 hari sebelum Lebaran Idul Fitri 1440 H.
10 hari sebelum Lebaran Idul Fitri jatuh pada tanggal 24 Mei 2019.
• SEDIH Tak Bisa Bayar THR Tenaga Honorer, PNS Dihimbau Urunan Agar Semua Bisa Menikmati THR
• BAHAYA Gunakan VPN di Android untuk Buka Blokir WhatsApp Facebook dan Instagram oleh Pemerintah
• Alokasi THR untuk ASN Kota Bekasi Turun Rp 8 Miliar Jadi Rp 52 Miliar
• Ini Penyebab Utama Gaji Ke-13 dan THR PNS/TNI/Polri Batal Dibayar Tanggal 24 Mei, Cek Tanda Merah
Siapa penerima THR dan gaji ke-13 serta tunjangan
Pertanyaannya, siapa penerima THR dan gaji ke-13 serta tunjangan tersebut?
Apakah penerima THR itu hanya PNS/Polri/TNI dan pesiunan biasa saja seperti selama ini muncul di pemberitaan?
Berdasarkan penelusuran Wartakotalive.com, ternyata para pejabat tinggi negara pun memperoleh THR gaji ke-13 dan tunjangan.
Ketentuan itu diatur dalam PP No 19 Tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ke-13 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan
PP ini diteken oleh Presiden Joko Widodo atau Presiden Jokowi pada 17 Juni 2016.
Setidaknya ada 14 jenis jabatan yang menerima THR serta gaji dan tunjangan ke-13 yang segera cair akhir Mei 2019 ini.
• JOKOWI Teken Perubahan PP Jamin THR PNS/Polri/TNI/Pensiunan Dibayar 24 Mei, Perhatikan Tanda Merah
• Raih Nilai UN Matematika 100, Alexander Farrel Buktikan Tuna Netra Bukan Halangan untuk Berprestasi
• UPDATE kasus Dr Ani, ALUMNI UI Mulai Bergerak Tolak Kriminalisasi Dokter, Waka DPR: Saya Ikut Gabung
Ketentuan para pejabat menerima THR dan gaji ke-13 itu disebutkan dalam Pasal 1 butir ke-4.
Para pejabat yang akan memperoleh THR gaji ke-13 dan tunjangan itu mulai dari Presiden Jokowi sampai Ketua MPR Zulkifli Hasan.
Pimpinan DPR, seperti Ketua DPR Bambang Soesatyo, pimpinan DPR dan para anggota DPR pun dapat.
Dengan demikian, politisi yang selama ini beroposisi terhadap pemerintahan seperti Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan Fahri Hamzah dapat.
Ketua DPD Oesman Sapta, para pimpinan DPD, dan juga anggota DPD juga dapat THR gaji ke-13 dan tunjangan.
Para anggota KPK, seperti Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, juga dapat THR gaji ke-13 dan tunjangan.
Wartakotalive.com, mengutip keterangan dalam PP THR dan Gaji ke-13 tentang para pejabat penerima THR dan gaji ke-13 itu menjadi sebagai berikut:
a. Presiden dan Wakil Presiden;
b. Ketua, wakil ketua, dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
d. Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah;
e. Ketua, wakil ketua, ketua muda dan hakim agung pada Mahkamah Agung serta ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan kecuali hakim ad hoc;
f. Ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi;
g. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
h. Ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial;
i. Ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;
j. Menteri dan jabatan setingkat menteri;
k. Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
l. Gubernur dan wakil gubernur;
m. Bupati/wali kota dan wakil bupatilwakil walikota;
n. Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh Undang- Undang.
Jokowi Teken PP, THR dan Gaji Ke-13 Segera Cair
Presiden Jokowi teken perubahan redaksi PP tentang THR dan Gaji ke-13 sehingga THR tetap dibayar 24 Mei 2019. Perhatikan tanda merah perubahan redaksional PP. "100 Persen dibayar tepat waktu".
Presiden Joko Widodo meneken perubahan Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi dasar pembayaran Tunjangan Hari Raya kepada PNS/TNI/Polri dan pensiunan.
Jokowi teken perubahan PP THR dan Gaji Ke-13
PP THR dan Gaji Ke-13 itu bernomor 36 tahun 2019 tentang Pemberian THR kepada PNS, Prajurit TNI, anggota Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan.
PP yang diteken 6 Mei 2019 ini telah diundangkan dan dipublikasikan secara resmi oleh Kementerian Hukum dan HAM pada 14 Mei 2019.
Dengan adanya PP yang diteken Presiden Jokowi ini, maka pembayaran THR kepada PNS/Polri/TNI/pensiunan dan pejabat negara tidak perlu menunggu Peraturan Daerah sebagaimana disebut dalam PP No 35 tahun 2019, tetapi cukup Peraturan Kepala Daerah.
• KABAR GEMBIRA, Mendagri Tetapkan THR untuk PNS/Polri/TNI Pada 24 Mei, Gaji ke-13 Juni 2019
• 2000 Prajurit TNI Bertepuk Tangan Saat Jokowi Jamin THR Turun Akhir Mei, SMI Jamin Aturan Hukumnya
• Ini Penyebab Utama Gaji Ke-13 dan THR PNS/TNI/Polri Batal Dibayar Tanggal 24 Mei, Cek Tanda Merah
Pasal 10 ayat (2) PP No 36/2019 berbunyi:
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian Tunjangan Hari Raya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
Menindaklanjuti PP tersebut, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo langsung mengeluarkan Radiogram Nomor 188.3/3890/SJ pada 15 Mei 2019 yang ditujukan kepada para gubernur se-Indonesia.
Mendagri Tjahjo Kumolo juga mengeluarkan Radiogram Nomor 188.31/3889/SJ pada 15 Mei 2019 yang ditujukan kepada para bupati/wali kota se-Indonesia.
"Dengan adanya ragiogram ini, maka pembayaran gaji ke-13 dan THR diusahakan tepat tanggal 24 Mei 2019," ujar Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar kepada Wartakotalive.com, Jumat (17/5/2019).
Bahtiar kemudian memberikan bukti radiogram Mendagri kepada Gubernur/bupati/wali kota se-Indonesia.
Bahtiar juga memberikan salinan PP No 35 tahun 2019 dan No 26 tahun 2019 yang menjadi dasar pembayaran gaji ke-13 dan THR bagi PNS/Polri/TNI/pensiunan dan pejabat negara.
Kapuspen Kemendagri juga memberikan Informasi dari Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan terkait jaminan bahwa 100 persen THR akan dibayarkan pada 24 Mei 2019.
"Pengajuan SPM THR dimulai Senin 13 Mei, diharapkan tgl 24 Mei sudah 100 persen terbayar," demikian informasi dari Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu yang disampaikan Bahtiar kepada Wartakotalive.com.
Dalam radiogram Mendagri kepada gubernur/bupati/wali kota itu setidaknya ada 6 poin.
Salah satu poin yang paling krusial adalah terkait waktu pembayaran THR yang sebelumnya sempat diberitakan akan tertunda sehingga tidak jadi dibayar tanggal 24 Mei 2019.
Poin 2 (BBB) disebutkan, gaji dan tunjangan ke-13 sebagaimana dimaksud huru AAA (poin 1), dibayarkan pada bulan Juni 2019 sedangkan pembayaran THR dibayarkan dalam tenggang waktu 10 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri 1440 H (lihat tanda merah pada foto di bawah ini).
Berdasarkan hitungan Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu, 10 hari kerja sebelum Lebaran jatuh pada tanggal 24 Mei 2019.

Lakukan Perubahan APBD
Sementara itu, dalam siaran pers Puspen Kemendagri yang diterima Wartakotalive.com disebutkan bahwa radiogram Mendagri menjadi dasar pembayaran THR tepat waktu sesuai ketentuan.
Mendagri mengingatkan kepada para kepala daerah sejumlah hal terkait pembayaran gaji ke-13 dan THR kepada PNS/Polri/TNI/pensiunan dan pejabat negara, sebagai berikut:
1. Kepala Daerah Ambil Langkah Strategis
Pertama, mengambil langkah strategis untuk segera melakukan pembayaran gaji dan tunjangan ke-13 serta THR.
Gaji dan tunjangan ke-13 serta THR diberikan kepada PNS di daerah, KDH/wakil KDH, dan pimpinan/Anggota DPRD yang besarannya dihitung meliputi unsur gaji pokok/uang reprensentasi, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan/tunjangan umum.
Gaji dan tunjangan ke-13 sebagaimana yang di maksud dibayarkan pada bulan Juni 2019 sedangkan pembayaran THR dibayarkan dalam tenggang waktu 10 (sepuluh) hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri 1440 Hijriah.
2. Terobosan Bagi Daerah yang Tak Anggaran Tak Cukup
Kedua, bagi daerah yang belum atau tidak cukup menganggarkan pendanaan gaji dan tunjangan ke-13 serta THR sebagaimana yang dimaksud dalam APBD tahun Anggaran 2019 agar menyediakan anggaran yang dimaksud dengan cara melakukan perubahan penjabaran APBD mendahului perubahan APBD tahun anggaran 2019.
3. Geser Anggaran Belanja Tak Terduga
Ketiga, penyediaan anggaran sebagaimana yang dimaksud dapat dilakukan melalui pergeseran dari belanja tidak terduga, penjadwalan ulang program dan kegiatan, dan atau menggunakan kas yang tersedia.
4. Pembayaran Gaji dan Tunjangan serta THR Diatur dengan Perkada
Keempat, teknis pemberian gaji dan tunjangan ke-13 serta THR diatur dengan Perkada (peraturan kepala daerah).
Pembayar Gaji Ke-13 dan THR Terancam Tertunda
Kenapa pembayaran THR PNS ditunda?
Apa penyebabnya THR PNS tak akan cair?
Apa penyebab THR TNI-Polri tak akan cair 24 Mei?
Pertanyaan-pertanyaan seputar gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) tersebut disampaikan sejumlah Pegawai Negeri Sipil.
Salah satu PNS itu sebut saja Yani. Dia bekerja di lingkungan Pemprov DKI.
"Apa benar gaji ke-13 dan THR ditunda atau tidak jadi ya," ujar Yani kepada Wartakotalive.com saat ditanya komentarnya soal pemberian tambahan pendapatan tersebut seperti diberitakan sebelumnya.
Pertanyaan itu muncul setelah ada pemberitaan di media mainstream maupun viral di media sosial yang menginformasikan kemungkinan penundaan pembayaran gaji ke-13 dan THR itu.
Berita itu muncul setelah Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengirimkan surat untuk dilakukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) No 35 tahun 2019.
PP 35 tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan.
PP ini diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 6 Mei 2019.
Surat ini ditujukan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
"Ini akan mengakibatkan pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ke-13 dan THR tidak tepat waktu, seperti yang disampaikan Bapak Presiden.
Mengingat penyusunan Perda membutuhkan waktu yang cukup lama," tulis Tjahjo dalam suratnya.
Peraturan Daerah (Perda) yang dimaksudkan Menteri Tjahjo Kumolo mengacu pada Pasal 10 PP No 35 tahun 2019
Wartakotalive.com menelusuri apa bunyi pasal 10 PP 35 tahun 2019 yang penyebab tertundanya pembayaran gaji ke-13 dan THR.
Dalam Pasal 10 PP 35/2019 itu ada dua ayat yang bisa dibilang saling tumpang tindih atau bertentangan.
Ayat (1) mengatur pembayaran gaji ke-13 atau THR dibayar melalui APBN yang diatur melalui Peraturan Menteri yang mengurusi masalah keuangan.
Tapi di ayat (2) disebutkan bahwa pembayaran gaji ke-13 dan THR melalui APBD diatur dengan Peraturan Daerah (Perda).
Inilah bunyi Pasal 10 PP 35 tahun 2019:
Pasal 1O:
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur dengan Peraturan Daerah.

Pasal 10 PP 35/2019 ini berbeda dengan Pasal 10 PP No 19 tahun 2016 yang tidak lagi menyebut masalah Perda sebagai dasar hukum pemberian gaji ke-13 dan THR.

Dalam pandangan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, jika Pasal 10 PP 35 tahun 2019 itu tidak direvisi, pembayaran gaji ke-13 dan THR justru bisa tertunda lebih lama lagi.
Revisi itu dinilai penting untuk kelancaran pencairan THR dan gaji ke-13 bagi Aparat Sipil Negara (ASN) di daerah.
Permohonan Mendagri ini tertuang dalam surat Menteri Dalam Negeri tanggal 13 Mei 2019 bernomor 188.31/3746/SJ.
Surat ini ditujukan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Dalam surat tersebut, Tjahjo meminta agar segera mengubah pasal 10 ayat 2 supaya pemberian gaji, pensiun, tunjangan ke-13 dan THR tepat waktu.
"Ini akan mengakibatkan pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ke-13 dan THR tidak tepat waktu, seperti yang disampaikan Bapak Presiden," tulis Tjahjo dalam suratnya.
Untuk menghasilkan Perda, pemda harus membahas bersama dengan DPRD.
Mendagri melihat dengan kondisi pasca pemilu serta Ramadan, tidak akan efektif menghasilkan perda dalam waktu singkat.
Padahal, pencairan THR paling lambat 10 hari sebelum perayaan Lebaran.
Aturan itu juga timpang dengan pencairan THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN.
Dimana Pasal 10 ayat 1 dari kedua PP menyebut pemberian THR dan gaji ke-13 dari APBN cukup menggunakan peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Perda Diubah Jadi Peraturan Kepala Daerah
Sementara Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bachtiar, membenarkan surat tersebut.
Pemerintah juga sudah membahas masalah ini dan menemukan solusi.
"Rapat kemarin di Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menyepakati perubahan redaksi pasal 10 ayat 2 PP 35 tahun 2019 dan pasal 10 ayat 2 PP 26 tahun 2019 melalui distribusi II, dimana perubahan redaksi dari Perda diubah jadi peraturan kepala daerah (Perkada)," terang Bachtiar, Selasa (14/5).
Sedangkan Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemkeu, Nufransa Wirasakti membenarkan pernyataan di atas. PP 35 dan 36 Tahun 2019 segera diubah.
"Proses perubahannya akan melibatkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Sekretariat Negara," kata Nufransa.
Namun belum jelas kapan revisi PP tersebut keluar. Hanya saja, pemerintah berkomitmen menyalurkan THR sesuai aturan berlaku.
Rincian THR PNS, TNI, Polri, Pensiunan
Menteri Keuangan Sri Mulyani telah meneken aturan pemberian THR tersebut pada Jumat (10/5).
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58 Tahun 2019.
Dalam beleid tersebut dijelaskan besaran THR yang akan diterima sebesar satu kali gaji pada bulan April 2019.
"THR dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum tanggal hari raya Idul Fitri," tertulis dalam beleid tersebut.
Sri Mulyani mengatakan pencairan THR dilaksanakan pada 24 Mei 2019 mendatang.
Kendati demikian PMK 59/2019 menjelaskan apabila THR belum dapat dibayarkan sesuai tanggal yang ditetapkan pemerintah maka akan dibayarkan setelah tanggal hari raya.
Total anggaran untuk THR ini sebesar Rp 20 triliun. Apabila ditambah dengan gaji ke-13 maka anggaran yang digelontorkan sebesar Rp 40 triliun.
THR yang diterima bagi PNS, prajurit TNI, anggota Polri dan Pejabat Negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
Tunjangan jabatan terdiri dari tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional dan tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan seperti tunjangan tenaga kependidikan, tunjangan penitera, dan tunjangan juru sita.
THR yang diterima oleh pensiunan meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.
Tunjangan tambahan penghasilan merupakan tambahan penghasilan bagi penerima pensiun yang karena perubahan pensiun pokok baru tidak mengalami kenaikan penghasilan.
Mengalami penurunan penghasilan, atau mengalami kenaikan penghasilan tetapi kurang dari empat persen.
THR penerima tunjangan menerima tunjangan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, penerima pensiun dan penerima tunjangan menerima lebih dari satu penghasilan maka THR yang diberikan merupakan salah satu yang jumlahnya terbesar.
Apabila menerima THR lebih dari satu maka wajib dikembalikan ke negara.
Kendati begitu, apabila PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, penerima pensiun dan penerima tunjangan sekaligus sebagai penerima pensiun janda/duda atau penerima tunjangan janda/duda maka diberikan THR sebanyak dua kali.
THR tersebut adalah THR sekaligus THR penerima pensiun janda/duda atau THR penerima tunjangan janda/duda.