Gaji PNS
2 Hari Lagi Cair, Daftar PEJABAT Penerima THR, Dari Presiden Jokowi, Ketua MPR sampai Ketua KPK
PENERIMA THR gaji ke-13 dan tunjangan ternyata bukan hanya pegawai biasa. Presiden Jokowi, Ketua KPK, sampai Ketua MPR pun ikut menikmati.
PENERIMA THR gaji ke-13 dan tunjangan ternyata bukan hanya pegawai biasa. Presiden Jokowi, Ketua KPK, sampai Ketua MPR pun menikmati uang lebaran dan tambahan gaji bulanan tersebut.
PENCAIRAN Tunjangan Hari Raya (THR), gaji ke-13 dan tunjangan tinggal 2 hari lagi.
Pemerintah memastikan, THR gaji ke-13 dan tunjangan terhadap para penyelenggara pemerintahan itu akan cair sesuai waktu yang dijanjikan, yakni Jumat 24 Mei 2019.
Presiden Joko Widodo atau Presiden Jokowi dalam sejumlah kesempatan memastikan pencairan uang tersebut sesuai rencana, akhir bulan Mei 2019 untuk THR dan Juni 2019 untuk gaji ke-13 dan tunjangan.
Kepala Pusat PeneranganKementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Bahtiar kepada Wartakotalive.com, sebelumnya juga memastikan pencairan dana itu sesuai rencana.
• Aa Gym Sebut Innalillahi Wa Innailaihi Rajiun, Ajak Jamaah Ikut Doakan Ustaz Arifin yang Kritis
• STATUS TERBARU Anak Ustaz Arifin Ilham: Abi Sedang Alami Masa Kritis, Mohon Doa Kesembuhan
• Habis Tetapkan Jokowi Menang Pilpres 2019, KPU Umumkan Hal yang Bikin Banyak Orang Kecele
Siapa penerima THR dan gaji ke-13 serta tunjangan tersebut?
Berdasarkan sejumlah pemberitaan, sejumlah hanya muncul bahwa para penerima THR gaji ke-13 dan tunjangan itu hanya para pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, polisi, dan pensiunan.
Tetapi, berdasarkan penelusuran Wartakotalive.com, para pejabat tinggi negara pun memperoleh THR gaji ke-13 dan tunjangan.
Ketentuan itu diatur dalam PP No 19 Tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ke-13 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan
PP ini diteken oleh Presiden Joko Widodo atau Presiden Jokowi pada 17 Juni 2016.
Setidaknya ada 14 jenis jabatan yang menerima THR serta gaji dan tunjangan ke-13 yang segera cair akhir Mei 2019 ini.
• JOKOWI Teken Perubahan PP Jamin THR PNS/Polri/TNI/Pensiunan Dibayar 24 Mei, Perhatikan Tanda Merah
• Raih Nilai UN Matematika 100, Alexander Farrel Buktikan Tuna Netra Bukan Halangan untuk Berprestasi
• UPDATE kasus Dr Ani, ALUMNI UI Mulai Bergerak Tolak Kriminalisasi Dokter, Waka DPR: Saya Ikut Gabung
Ketentuan para pejabat menerima THR dan gaji ke-13 itu disebutkan dalam Pasal 1 butir ke-4.
Para pejabat yang akan memperoleh THR gaji ke-13 dan tunjangan itu mulai dari Presiden Jokowi sampai Ketua MPR Zulkifli Hasan.
Pimpinan DPR, seperti Ketua DPR Bambang Soesatyo, Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan Fahri Hamzah, juga dapat.
Para anggota KPK, seperti Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, juga dapat THR gaji ke-13 dan tunjangan.