Gaji PNS

2 Hari Lagi Cair, Daftar PEJABAT Penerima THR, Dari Presiden Jokowi, Ketua MPR sampai Ketua KPK

PENERIMA THR gaji ke-13 dan tunjangan ternyata bukan hanya pegawai biasa. Presiden Jokowi, Ketua KPK, sampai Ketua MPR pun ikut menikmati.

Editor: Suprapto
kompas.com
THR dan Gaji ke-13 juga diterima Presiden, Menteri, Ketua MPR, Ketua dan para anggota DPR sampai gubernur, bupati, para hakim, dan juga pimpinan lembaga tinggi negara lainnya. 

Wartakotalive.com, mengutip para pejabat penerima THR dan gaji ke-13 itu menjadi sebagai berikut:

a. Presiden dan Wakil Presiden;

b. Ketua, wakil ketua, dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;

c. Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat;

d. Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah;

e. Ketua, wakil ketua, ketua muda dan hakim agung pada Mahkamah Agung serta ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan kecuali hakim ad hoc;

f. Ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi;

g. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;

h. Ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial;

i. Ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;

j. Menteri dan jabatan setingkat menteri;

k. Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;

l. Gubernur dan wakil gubernur;

m. Bupati/wali kota dan wakil bupatilwakil walikota;

n. Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh Undang- Undang.

Jokowi Teken PP, THR dan Gaji Ke-13 Segera Cair 

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved