Pilpres 2019

SENGKETA PILPRES 2019: Anggota Lengkap Tim Pengacara Prabowo-Sandi dan Tim Pengacara Jokowi-Amin

Inilah anggota tim pengacara Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno dan tim pengacara Joko Widodo-KH Maruf Amin dalam sidang sengketa Pilpres 2019.

Editor: Suprapto
repro kompas tv
Ketua Tim Pengacara Pasangan Calon Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno, Bambang Widjojanto, memperkenalkan anggota tim pengacara pada sidang perdana Sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jumat (14/6/2019). 

Inilah anggota tim pengacara Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno dan tim pengacara Joko Widodo-KH Maruf Amin dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di MK.

SIDANG sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi akan dimulai hari ini, Jumat (14/6/2019).

Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang menjadi pemohon dalam perkara ini sudah siap dengan tim hukumnya.

Sejumlah nama besar ada dalam barisan itu.

Sebut saja Bambang Widjojanto yang menjadi ketua dalam tim hukum 02 ini.

Bambang merupakan advokat yang pernah memimpin Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia menggantikan Adnan Buyung Nasution.

Bambang Widjojanto Bilang Hati Prabowo-Sandi Ada di Ruang Sidang MK Meski Tak Hadir

Ini Perkiraan Pemain yang Diturunkan Simon McMenemy di Laga Timnas Indonesia Vs Vanuatu di SUGBK

KRONOLOGI Lengkap Penangkapan Prada DP Pemutilasi Kasir Indomaret, Ini 4 Fakta Penangkapannya

Bambang Widjojanto juga mendirikan KontraS (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan) dan ICW (Indonesian Corruption Watch).

Ia juga pernah menjadi wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi.

Nama besar lain juga akan membela Prabowo-Sandiaga di MK, salah satunya Denny Indrayana.

Denny merupakan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Denny juga pernah menjadi staf khusus Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono dalam bidang hukum dan HAM.

Namun, tim hukum yang akan membela pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin juga diisi ahli-ahli.

Dalam perkara ini, sebenarnya yang menjadi termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Namun sebagai satu-satunya lawan paslon 02 dalam pilpres ini, pihak 01 ikut menjadi pihak terkait.

Tim hukum Jokowi-Ma'ruf akan ikut menjawab tuduhan kecurangan atau pelanggaran pemilu yang disampaikan oleh tim hukum Prabowo-Sandiaga.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved