Operasi Tangkap Tangan
Butuh Waktu Sebulan Masukkan Uang Rp 8 Miliar ke 400 Ribu Amplop Serangan Fajar Bowo Sidik Pangarso
TIM penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus bekerja keras membuka 400 ribu amplop berisi uang yang diduga untuk serangan fajar Pemilu 2019.
"Ndak.. ndak.. ndak ada, ini sudah pasti dia (Bowo) katakan, ini keperluan dia sendiri. Jadi jangan dibawa ke mana-mana," katanya.
Basaria Panjaitan menuturkan, pembuktian apakah adanya kode-kode capres tertentu, akan dilakukan ketika sudah dibuat BAP-nya (Berita Acara Pemeriksaan) dengan disaksikan oleh tersangka, dalam hal ini Bowo Sidik Pangarso.
"Dan kalau amplopnya mau dibuka, iya itu sudah barang tentu. Standar SOP (Standar Operasional Prosedur) kalau mau buka amplop, harus dibuat BAP-nya dengan disaksikan tersangkanya pula, dan dibuktikan," jelas Basaria Panjaitan.
• Soal Ancaman People Power Amien Rais, Jokowi: Pemilunya Aja Belum Kok Sudah Teriak Seperti Itu?
KPK, lanjutnya, tetap bakal memverifikasi pengakuan Bowo Sidik Pangarso soal 'serangan fajar' untuk keperluan sendiri, atau memang ada kepentingan partai untuk Pilpres 2019.
"Kita masih akan terus pengembangannya dia. Untuk sementara ini dulu saja, lalu berikutnya kita kembangkan. Jadi bisa terjadi apa saja, jadi itu dulu yang kita temukan," beber Basaria Panjaitan.
Dugaan Dahnil
Sebelumnya, Dahnil Anzar Simanjuntak mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang tak mau membuka barang bukti hasil operasi tangkap tangan (OTT) terhadap politkus Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso.
Bowo Sidik Pangarso, anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, terjaring operasi senyap yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta sejak Rabu (27/3/2019) sore hingga Kamis (28/3/2019) dini hari.
"Saya apresiasi OTT terhdp politisi Golkar, tapi bu Basaria @KPK_RI kenapa tdk dibuka dan tunjukkan 400 ribu amplop-amplop yg berisi uang 20 ribuan dan 50 ribuan yg diduga ada cap jempolnya itu?" Tulis Koordinator Juru Bicara BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno itu di akun Twitter @Dahnilanzar, Jumat (29/3/2019).
• Meski Memfitnah Menlu dan Dubes RI, Rizieq Shihab Masih Menjadi Subyek Perlindungan WNI
"Kebiasaan @KPK_RI ketika konpres membuka barang bukti, kenapa Bu Basaria melarang membuka barang bukti termasuk 400 ribu amplop2 yg sudah ada kode2 capres tertentu tsb. Publik perlu tahu," lanjutnya.
"Bahkan ada salah satu media online yg awalnya menulis diduga untuk Pilpres, KPK tak membuka amplop kemudian dirubah menjadi diduga untuk serangan fajar :-) hehehe," sambungnya.
Sebelumnya, KPK menyatakan amplop-amplop berisi uang yang terdapat di dalam 84 kardus tersebut, tidak terkait logistik Pemilu Presiden 2019 untuk pasangan nomor urut 01 Jokowi-Maruf Amin.
• Tanggapi Ancaman People Power Amien Rais, KPU: Enggak Ngaruh, Enggak akan Mengubah Hasil
"Kardus yang tadi apakah benar untuk logistik nomor satu Pilpres? Dari awal sampai akhir kami konferensi tidak ada berbicara tentang itu," jelas Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (29/3/2019).
Basaria Panjaitan menjelaskan, 84 kardus yang berisikan sekitar 400 ribu amplop berisi uang pecahan Rp50 ribu dan Rp 20 ribu dengan total Rp 8 miliar itu, diduga disiapkan oleh anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso untuk 'serangan fajar' pada Pemilu 2019.
Uang itu diduga terkait pencalonan Bowo Sidik Pangarso sebagai anggota DPR di Daerah Pemilihan Jawa Tengah II.
• Siapa yang Berhak Gunakan Sandaran Tangan di Kursi Penumpang? Ini Penjelasan Angkasa Pura I
"Untuk sementara dari hasil tim kami, beliau mengatakan bahwa saya ini memang dalam rangka kepentingan logistik pencalonan dia sendiri sebagai anggota DPR. Dia akan maju kembali. Jadi, tidak ada keterlibatan tim sukses yang lainnya," jelas Basaria Panjaitan.
Dalam operasi tangkap tangan ini, KPK mengamankan 8 orang di Jakarta, yaitu Bowo Sidik Pangarso (BSP), Anggota DPR RI; Asty Winasti (AWI), Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia; Selo (SLO), Head Legal PT Humpuss Transportasi Kimia; Indung (IND), swasta PT INERSIA; Manto (MNT), Bagian Keuangan PT INERSIA; Siesa Darubinta (SD), swasta; dan dua orang sopir.
Ada pun kronologi penangkapan Bowo Sidik Pangarso, sebelumnya tim KPK menerima informasi akan adanya penyerahan uang dari AWI kepada IND.
• Jokowi: Coba Cari, di Negara Mana Presiden Lewat Dicegat?
Transaksi tersebut berlangsung di Gedung Granadi, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Diduga penyerahan uang tersebut merupakan realisasi penerimaan ketujuh yang telah menjadi komitmen sebelumnya," jelas Basaria Panjaitan.
IND, kata Basaria Panjaitan, diduga merupakan orang BSP yang menerima uang sejumlah Rp 89,4 juta dari AWI, di mana uang itu disimpan dalam sebuah amplop cokelat.
• Kubu Prabowo-Sandi Anggap Ancaman People Power Amien Rais Nasihat Orang Tua
Di lokasi yang sama, tim juga mengamankan SLO, MNT, dan sopir IND.
"Selanjutnya, tim KPK menuju sebuah apartemen di daerah Permata Hijau, Jakarta Selatan, dan mengamankan sopir BSP sekitar pukul 16.30 WIB," jelas Basaria Panjaitan.
Kemudian di lokasi yang sama, SD diamankan tim KPK sekitar pukul 20.00 WIB.
• Ratna Sarumpaet: Saya Sudah 71 Tahun, Masa Disuruh Tidur di Sini Terus
Tak berlama-lama, ketujuh orang yang berhasil diamankan tersebut dibawa ke kantor lembaga anti-rasuah itu guna pemeriksaan lebih lanjut.
Lantas, tim KPK kembali menelusuri keberadaan BSP hingga akhirnya berhasil diamankan sekitar pukul 02.00 WIB di kediamannya.
Dalam kasus ini, Bowo Sidik Pangarso diduga meminta fee kepada PT Humpuss Transportasi Kimia atas biaya angkut yang diterima sejumlah USD2 per metrik ton.
• Adik Prabowo Bakal Lapor ke Interpol dan PBB Jika Terbukti Ada Kecurangan Pemilu 2019
Diduga Bowo Sidik Pangarso telah menerima enam kali hadiah atau suap dari PT Humpuss.
Penyerahan uang disinyalir dilakukan di rumah sakit, hotel, dan kantor PT Humpuss sejumlah Rp 221 juta dan USD85.130.
Tidak hanya Bowo Sidik Pangarso, KPK juga menetapkan Asty Winasti selaku Marketing Manager PT HTK dan Indung sebagai unsur swasta.
• Nenek Ini Rela Keliling Jual Ginjal demi Obati Penyakit Suaminya
Bowo Sidik Pangarso ditetapkan sebagai tersangka bersama Indung selaku pihak swasta penerima suap.
Indung diduga KPK sebagai perantara suap untuk Budi. Sedangkan Asty ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Atas perbuatannya, Bowo Sidik Pangarso dan Indung disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sedangkan Asty Winasti dijerat pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (Ilham Rian Pratama)