Pembunuhan di Bekasi

Keluarga Korban Pukul Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi, Mengaku Tak Diberi Tahu Sidang Sudah Dimulai

HARIS Simamora, terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Pondok Melati, Kota Bekasi, kembali menjalani sidang kedua di Pengadilan Negeri Bekasi.

Penulis: Muhammad Azzam |
WARTA KOTA/MUHAMMAD AZZAM
Haris Simamora, terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Pondok Melati, Kota Bekasi, menjalani sidang kedua di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (8/3/2019). 

Metode Pengungkapan

TIM gabungan dari unsur Polda Metro Jaya dan Polres Bekasi Kota sudah mengumpulkan beberapa barang bukti korban pembunuhan satu keluarga di Bekasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengungkapkan sejauh ini pihaknya telah mengambil barang-barang yang dinilai berkaitan dengan pembunuhan tersebut.

"(Barang bukti) Baju korban. Semua yang ada kaitannya kami jadikan barbuk. Ya ada banyak, tdk bisa saya sampaikan semuanya, gak mungkin. Yg penting ada kita kumpulkan," kata Argo di Mapolda Metro Jaya yang saat itu didampingi oleh Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Indarto, Rabu (14/11/2018).

KWI dan PGI Kecam Keras Aksi Teror di Dua Masjid di Christchurch Selandia Baru

Pengumpulan sejumlah barang bukti pembunuhan disebut Argo sebagai metode induktif.

Barang-barang yang ada saat peristiwa berlangsung diharapkan bisa mengarahkan kepolisian kepada terduga pelaku pembunuhan.

"Intinya yang pertama dari tim masih bekerja, tim bekerja mulai dari dua metode, kalau pembunuhan ada induktif dan deduktif. Induktif kita mencari TKP, apakah ada barang bukti ditinggalkan, barang buktinya apa yang kita temukan, apa sidik jari atau bekas kaki, dsb," tutur Argo. (*)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved