Pembunuhan di Bekasi
Keluarga Korban Pukul Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi, Mengaku Tak Diberi Tahu Sidang Sudah Dimulai
HARIS Simamora, terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Pondok Melati, Kota Bekasi, kembali menjalani sidang kedua di Pengadilan Negeri Bekasi.
Penulis: Muhammad Azzam |
HARIS Simamora, terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Pondok Melati, Kota Bekasi, kembali menjalani sidang kedua di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (8/3/2019).
Agenda sidang kedua ini adalah pembacaan eksepsi penasihat hukum terdakwa, yang keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut Haris Simamora menggunakan pasal 365 ayat 3, pasal 340, dan pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman mati dan atau seumur hidup.
Dalam sidang kedua tersebut, belasan orang dari pihak keluarga korban memadati ruang sidang utama.
• Ada Orang Jengkel kepada Ibunya karena Ditinggalkan Sejak Kecil, Begini Nasihat Ustaz Abdul Somad
Mereka awalnya mengikuti jalannya sidang dengan tertib. Namun, saat sidang selesai, pihak keluarga langsung menyerbu Haris Simamora yang hendak digiring kembali oleh petugas ke ruang tahanan.
Pihak keluarga korban yang hadir di persidangan berusaha mendekati terdakwa Haris Simamora hingga terjadi kericuhan.
Petugas keamanan yang berada disamping Haris Simamora berusaha menghalangi keluarga korban untuk mendekati Haris Simamora.
• Somasi TV One, Andi Arief: Saya Tak Melawan Wartawan dan Pers, Ini Urusan Pribadi!
Saat kericuhan mulai menjadi, terdakwa Haris Simamora dipukul keluarga korban, hingga petugas keamanan memarahinya.
Bapak enggak boleh gitu, enggak boleh pak," sahut petugas keamanan dan JPU yang tengah menggiring Haris Simamora keluar ruang persidangan.
Keluarga korban tak menyerah dan kembali mendekati terdakwa.
• Brenton Tarrant Pecat Pengacara dan akan Bela Diri Sendiri di Pengadilan, Ini yang Ditakutkan Publik
"Saya bukan mau bunuh pak, saya ini keluarga korban. Gimana rasanya, sebentar sini saya mau foto dulu," teriak seorang pria dari pihak keluarga korban.
Pihak keluarga korban tidak datang pada sidang pertama, karena tidak mengetahui informasinya. Untuk itu, ke depan ia akan mengawal terus sidang itu sampai selesai.
"Kita tidak diberi tahu, enggak ada informasinya kalau sudah mulai sidangnya. Ini kita tahu dari media. Kita akan kawal terus supaya dihukum seberat-beratnya," kata seorang pihak keluarga yang mengaku dari keluarga Nainggolan.
• Kentalnya Aroma Kepartaian Bikin Romahurmuziy Bisa Tentukan Posisi Pejabat Kementerian Agama
Sidang kasus pembunuhan satu keluarga ini dipimpin hakim Musa Arif Aini serta anggotanya Djuyamto dan Syofia M Tambunan.
Seusai pembacaan eksepsi oleh penasihat hukum Harris, tanggapan JPU akan dijadwalkan pada Rabu (20/3/2019) lusa.
"Sidang eksepsi ini kita tunda dan lanjutkan pada Rabu 20 April 2019. JPU bacakan tanggapan dan argumennya," ucap ketua majelis hakim Musa, yang langsung menutup jalannya sidang.
• Ibunda Ustaz Abdul Somad Tiba-tiba Sakit Kepala Setelah Mandi Sebelum Salat Subuh
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bekasi menjadwalkan sidang perdana Haris Simamora pada Senin (11/3/2018) pukul 13.00 WIB.
Haris Simamora adalah pembunuh satu keluarga di Jalan Bojong Nangka II, Kelurahan Jatirahayu, Pondok Melati, Kota Bekasi,
"Iya kita jadwal hari ini, agenda sidang pertama HS. Dimulai pukul 13.00 WIB. Perkara sudah dilimpahkan ke PN Bekasi, berkas sudah lengkap," kata Djuyamto. Humas Pengadilan Negeri Bekasi, saat dikonfirmasi Wartakotalive.com, Senin (11/3/2019).
• Mengantarkan ke Swalayan Jadi Pertemuan Terakhir Ustaz Abdul Somad dengan Ibunya
Djuyamto menjelaskan, agenda dalam sidang pertama ini adalah pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
Sidang bakal digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Bekasi.
Sidang akan dipimpin majelis hakim Musa Arief Aini, anggota Syofia M Tambunan, dan Djuyamto.
• Tiga Pengungsi Asal Afganistan Selingkuhi Istri Warga Pekanbaru, Suami Sempat Geruduk Bawa Massa
"Ini sidang terbuka, untuk pengamanan sesuai SOP yang berlaku. Terdakwa HS hadir tidaknya tergantung penuntut umum," tuturnya.
Sebelumnya, satu keluarga ditemukan tewas pada Selasa (13/11/2018) dini hari. Empat korban tewas itu adalah Diperum Nainggolan (38), Maya Ambarita (37), Sarah Nainggolan (9), dan Arya Nainggolan (7).
Mereka dibunuh menggunakan linggis. Daperum dan Maya mengalami luka senjata tajam pada bagian leher dan muka. Sedangkan anaknya, Sarah dan Arya, tewas karena disekap dengan bantal.
• Kapolda Jatim Tawarkan Ustaz Abdul Somad Naik Pesawat Pribadi Agar Segera Sampai di Sumut
Setelah diselidiki, pelaku pembunuhan adalah Haris Simamora yang ternyata sepupu Maya, istri dari Daperum.
Polisi berhasil menangkap Haris Simamora (37) di Gubuk di Kaki Gunung Guntur, Garut, Jawa Barat saat hendak mendaki gunung.
Menurut pengakuan Haris Simamora, dia sakit hati karena kerap dimarahi dan selalu dihina apabila datang ke rumah korban.
• Masih Sempat Isi Tausiah Meski Ibunya Wafat, Bupati Bangkalan Puji Ustaz Abdul Somad
Polisi juga telah melakukan rekonstruksi, dengan total 62 adegan di enam lokasi, yaitu rumah sekaligus toko kelontong tempat korban Daperum tinggal, kontrakan Haris Simamora, Kalimalang lokasi pembuangan linggis, klinik tempat Haris Simamora obati lukanya, indekos tempat Haris Simamora menitipkan mobil yang milik korban yang dibawa kabur, dan di Gunung Guntur Garut.
Haris Simamora ditangkap polisi pada Kamis 15 November 2018.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, polisi telah menemukan mobil Nissan X-Trail yang hilang dari rumah pembunuhan satu keluarga di Bekasi.
• Ustaz Abdul Somad Ungkap Kronologi Kepergian Ibunya yang Dipanggil di Usia 71 Tahun
"Tim gabungan dari Polda Metro dan Polres Bekasi Kota berhasil menemukan satu buah mobil yang kemarin kami cari (pembunuhan satu keluarga di Bekasi), mobil X-Trail warna silver dengan nomor polisi B 1075 UOQ," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (15/11/2018).
Argo mengatakan, mobil tersebut ditemukan di garasi sebuah indekos di daerah Cikarang pada Rabu kemarin.
"Dengan ditemukannya mobil X-trail tersebut kemudian dari Labfor Mabes Polri kemudian dengan Inafis Polda Metro Jaya, penyidik tadi pagi melakukan olah TKP mobil," lanjut dia.
Kronologi Penangkapan
Tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi Kota yang menangani kasus pembunuhan satu keluarga di Pondok Melati, Bekasi tadi pagi telah mengamankan sebuah mobil berjenis Nissan X-trail dengan nomor polisi B 1705 UOQ berwarna silver.
Mobil itu ditemukan di kawasan Cikarang.
Diduga mobil itu masih milik anggota keluarga korban yang dibawa kabur terduga pelaku saat terjadinya pembunuhan.
• Sebut Program Jokowi- Maruf Amin Kuno, Fadli Zon: Nanti Ada Kartu Indonesia Bodoh
Setelah melakukan penyidikan dan pemeriksaan, diketahui bahwa orang yang mengendarai mobil tersebut sebelum ditemukan di kos-kosan merupakan pria berinisial HS.
"Setelah kita dalami dan penyelidikan berkaitan dengan mobil itu bisa berada di kos-kosan berasal dari penyelidikan manual tim yang di sana. Kita mendapatkan kendaraan itu ternyata dibawa oleh saudara berinisial HS, kemudian HS ini kita cari, kita lidik keberadaannya di mana," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Kamis (15/11/2018).
Penyelidikan terus dilakukan hingga kepolisian mendapati bahwa HS sedang berada di Garut, tepatnya di kawasan Kaki Gunung Guntur.
• Jokowi: Jangankan ke Sibolga, ke Afghanistan Saja Saya Berangkat Walaupun Sebelumnya Ada Bom Meledak
"Dia berada di satu rumah atau saung. Dia di sana mengaku hendak naik gunung. Kita geledah dan ditemukan kunci mobil, HP dan uang Rp 4 juta," jelas Argo.
Namun demikian, HS menyanggah dugaan kepolisian.
Ia menyatakan tak melakukan apa pun kepada para korban.
• Daftar Ketua Umum Partai Politik yang Terlibat Kasus Korupsi, Romahurmuziy Jadi Pasien Kelima KPK
Meski begitu, HS pun digelandang ke Mapolda Metro Jaya untuk didalami kasusnya.
"Kita tarik ke Polda, penanganan kita ambil. Tapi tetap Bekasi Kota bekerja," ujar Argo.
Metode Pengungkapan
TIM gabungan dari unsur Polda Metro Jaya dan Polres Bekasi Kota sudah mengumpulkan beberapa barang bukti korban pembunuhan satu keluarga di Bekasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengungkapkan sejauh ini pihaknya telah mengambil barang-barang yang dinilai berkaitan dengan pembunuhan tersebut.
"(Barang bukti) Baju korban. Semua yang ada kaitannya kami jadikan barbuk. Ya ada banyak, tdk bisa saya sampaikan semuanya, gak mungkin. Yg penting ada kita kumpulkan," kata Argo di Mapolda Metro Jaya yang saat itu didampingi oleh Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Indarto, Rabu (14/11/2018).
• KWI dan PGI Kecam Keras Aksi Teror di Dua Masjid di Christchurch Selandia Baru
Pengumpulan sejumlah barang bukti pembunuhan disebut Argo sebagai metode induktif.
Barang-barang yang ada saat peristiwa berlangsung diharapkan bisa mengarahkan kepolisian kepada terduga pelaku pembunuhan.
"Intinya yang pertama dari tim masih bekerja, tim bekerja mulai dari dua metode, kalau pembunuhan ada induktif dan deduktif. Induktif kita mencari TKP, apakah ada barang bukti ditinggalkan, barang buktinya apa yang kita temukan, apa sidik jari atau bekas kaki, dsb," tutur Argo. (*)