TOPIK
Kopi Beracun
-
Inilah empat hal yang memberatkan Jessica menurut majelis hakim dan satu hal yang meringankannya.
-
Ayah Mirna Edi Darmawan Salihin bersyukur atas vonis hakim. "Ini keputusan hukum saya menghormati hakim", katanya.
-
Yenti Widya Gunawan, ibu mertua Wayan Mirna Salihin masih belum menerima pembunuhan menantunya. Hukuman apapun tak memperbaiki suasana hatinya.
-
Usai pembacaan vonis berat selama 20 tahun penjara, bukan tangis yang diekspresikan Jessica Kumala Wongso.
-
Kubu Jessica Kumala Wongso mengaku kecewa karena pledoi yang disusun setelah 4.000 halaman tidak dipertimbangkan majelis hakim PN jakarta Pusat.
-
Arief Soemarko, suami mendiang Wayan Mirna Salihin mengaku, sulit memaafkan Jessica Kumala Wongso.
-
Jessica Kumala Wongso tidak terima divonis 20 tahun penjara. ini jawaban Jessica.
-
Ketika hakim meminta kejujuran Jessica Kumala Wongso atas kematian Wayan Mirna Salihin, jawabannya justru mengejutkan.
-
Mendengar pernyataan tersebut, keluarga Mirna, yang memantau dari ruang tunggu menyambut dengan penuh haru.
-
Warga antusias menyaksikan sidang vonis Jessica Kumala Wongso di PN Jakpus. Berbagai sisi pengadilan dipenuhi pengunjung..
-
Inilah 5 hal yang memberatkan Jessica Kumala Wongso menurut jaksa penuntut umum yang menuntutnya 20 tahun penjara.
-
Saya kangen berantem dengan Mirna, karena dengan berantem tuh saya tahu dia ada.
-
Harusnya Jessica itu bersyukur hakim sudah kasih 20 tahun penjara, tidak lebih dari itu, kata ayah mendiang Mirna, Darmawan.
-
Pembunuhan berencana itu dilakukan dengan menggunakan es kopi Vietnam yang dicampur sianida, sehingga korban tewas.
-
Hakim Binsar Gultom yakin Jessica telah bersandiwara karena tidak terlihat terdakwa meneteskan air mata dan menggunakan tisu saat menangis.
-
Perjalanan sangat panjang persidangan Jessica Kumala Wongso telah berakhir. Terdakwa menerima vonis sesuai tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.
-
Saya kangen berantem dengan Mirna, karena dengan berantem tuh saya tahu dia ada. Berantemnya berantem kecil yang saya kangen.
-
Majelis hakim yang menangani kasus kematian Mirna menyatakan, bukti elektronik berupa rekaman CCTV bisa dijadikan petunjuk dalam sidang
-
Partahi Hutapea, hakim anggota perkara kopi sianida, menyatakan, barang bukti berupa as kopi Vietnam dinyatakan, sah secara hukum.
-
Arief Setiawan Soemarko berharap terdakwa kasus pembunuhan istrinya Jessica Wongso mendapatkan hukuman seumur hidup.
-
Inilah enam fakta yang bisa menggambarkan sosok perempuan berusia 27 tahun lulusan sebuah perguruan tinggi di Autralia itu.
-
Ruang Tunggu Pengadilan Negeri Jakarta Pusat penuh akan orang-orang yang menunggu hasil vonis Jessica Wongso terdakwa kasus pembunuhan Mirna Salihin
-
Jaksa menyakini bahwa Jessica punya motif untuk membunuh Mirna. Hal ini dijabarkan dalam sidang tuntutan lalu.
-
Pekan lalu saat sidang terakhir, Hakim Binsar Gultom menguji pendirian Jessica Kumala Wongso. Ini jawaban Jessica.
-
Ia mendengarkan pembacaan vonis majelis hakim yang diketuai oleh Kisworo secara serius melalui layar kaca.
-
Mengenakan kemeja putih lengan panjang, Jessica terus menatap hakim yang membacakan amar putusan.
-
Dilakukan pemeriksaan terhadap barang-barang berharga. Suasana seperti ini, mirip seperti masuk ke stadion untuk menonton pertandingan sepak bola.
-
Akan tetapi masih ada beberapa orang yang tetap mencoba masuk ke dalam meski mendapat adangan oleh polisi.
-
Toilet pria Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tempat berlangsungnya pemvonisan Jessica Wongso terdakwa kasus pembunuhan Mirna Salihin lantainya kotor.
-
Di antara beberapa orang itu, terlihat saudara kembar Mirna, Made Sandy Salihin, dan ibunya, Ni Ketut Sianti.
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved