Kopi Beracun
Breaking News: Majelis Hakim Menilai, Barang Bukti Pembunuhan Mirna Sah Secara Hukum
Partahi Hutapea, hakim anggota perkara kopi sianida, menyatakan, barang bukti berupa as kopi Vietnam dinyatakan, sah secara hukum.
WARTA KOTA, KEMAYORAN -- Partahi Hutapea, hakim anggota perkara kopi sianida menyatakan, barang bukti berupa as kopi Vietnam sah secara hukum.
"Dengan demikian, barbuk sisa minuman Mirna sah secara hukum," kata Partahi saat pembacaan vonis, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusa, Kemayoran, Kamis (27/10/2016).
Baca: Suami Mirna Sebut Jessica Mesti Dihukum Seumur Hidup
Baca: Ruang Tunggu Sidang Vonis Jessica Penuh
Penasihat hukum Jessica Kumala Wongso, sebelumnya, mengatakan, barang bukti sisa minuman Wayan Mirna Salihin dari gelas ke botol dinilai tidak sah karena tidak memiliki berita acara, Partahi mengatakan majelis hakim tidak menanggapinya dalam pertimbangan putusan yang mereka susun karena tidak masuk dalam pokok perkara.
"Tentang memindahkan barbuk dari gelas ke botol. Menimbang bahwa majelis hakim tidak menanggapinya karena yang jadi pokok perkara ada pada Vietnamesse Iced Coffe (VIC) yang belum diminum Mirna, bukan minuman pembanding," ungkapnya.
Baca: BERITA VIDEO : Jaksa Yakin Jessica Punya Motif Pembunuhan
Partahi menyatakan jenazah Mirna tidak perlu dilakukan autopsi karena ditemukan sianida di dalam Es Vietnam Kopi.
"Menimbang bahwa sepanjang tidak ditemukan (racun sianida), majelis hakim sependapat tidak perlu dilakukan autopsi. Yang penting, ada sianida dalam kopi itu atau tidak. Kemudian, ada tidak sianida dalam tubuh Mirna," pungkasnya. (Rangga Baskoro)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/sidang-jessica_20161017_173121.jpg)