Kopi Beracun
Kubu Jessica Kecewa, Pledoi 4.000 Halaman Tak Dipertimbangkan
Kubu Jessica Kumala Wongso mengaku kecewa karena pledoi yang disusun setelah 4.000 halaman tidak dipertimbangkan majelis hakim PN jakarta Pusat.
WARTA KOTA, KEMAYORAN-Otto Hasibuan, ketua tim penasihat hukum, mengungkapkan kekecewaannya karena Jessica Kumala Wongao divonis selama 20 tahun kurungan penjara.
"Kami kecewa karena hakim bersikap seperti jaksa," kata Otto di hadapan majelis hakim, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Kamis (27/10/2016).
Baca: Inilah 6 Berita Paling Populer Wartakota Hari Ini, Mulai Venna Punya Anak Cewek sampai Jessica
Baca: BERITA VIDEO : Jessica Tidak Terima Divonis 20 Tahun
Baca: Suami Mirna Tidak Pernah Maafkan Jessica, Walau Sudah Divonis 20 Tahun Penjara
Dia menambahkan, "Kepribadian klien kami dipersoalkan, serta tidak mempertimbangkan BB (barang bukti) nomor empat. Kami nyatakan dengan tegas untuk banding."
BB empat yang dimaksud Otto adalah cairan lambung di jenazah Mirna.

Jessica divonis hukuman 20 tahun penjara.
Otto juga menyayangkan putusan majelis didasarkan pada keyakinan bahwa Jessica sesuai dengan apa yang dideskripsikan oleh ahli dari penuntut umum, seperti memiliki kepribadian ganda, sering berbohong, dan memiliki emosi yang tinggi hingga bisa membunuh orang.
Baca: Garong Ini Ditipu Pakai Jimat Kain Kafan dan Gigi Mayat agar Kebal Peluru dan Senjata Tajam
Baca: Inilah 6 Berita Paling Populer Wartakota Hari Ini, Mulai Venna Punya Anak Cewek sampai Jessica
Kemudian, Ottto menuding majelis hakim bersikap seperti JPU. Keberpihakan tidak bisa dipahami oleh majelis hakim.
"Kalau pertimbangannya bagus mungkin kita pahami, tapi pertimbangan ini betul-betul-betul sangat berpihak," ujarnya.
Menurut Otto, majelis hakim hanya mempertimbangkan bahwa Wayan Mirna Salihin meninggal karena adanya sianida di dalam es kopi vietnam yang dipesan Jessica.
Majelis hakim tidak mempertimbangkan barang bukti nomor 4, yakni cairan lambung Mirna yang negatif sianida. Cairan itu diambil 70 menit pasca Mirna meninggal.