Berita Nasional

Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji 2026 Resmi Dibuka, Simak Syarat dan Pendaftarannya

Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia resmi membuka seleksi untuk Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH).

istimewa
SELEKSI PETUGAS HAJI - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia resmi membuka seleksi untuk Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kloter dan PPIH Arab Saudi tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi. 

Selain itu, petugas PPIH dapat berasal dari Pejabat Negara, ASN, Non-ASN, serta tenaga profesional dari Kementerian Haji dan Umrah, kementerian/lembaga, TNI, POLRI, atau organisasi masyarakat Islam, lembaga pendidikan Islam.

Syarat Khusus PPIH Kloter:

Ketua Kloter:

  • Pegawai ASN Kementerian Haji dan Umrah dan/atau Kementerian Agama Usia minimal 30 tahun dan maksimal 58 tahun pada saat mendaftar
  • Menjabat minimal setingkat Eselon IV atau memiliki pangkat/golongan minimal III/c
  • Berpendidikan paling rendah S1
  • Diutamakan yang sudah menunaikan ibadah haji

Pembimbing Ibadah Kloter:

  • Usia minimal 35 tahun dan maksimal 60 tahun pada saat mendaftar
  • Telah menunaikan ibadah haji
  • Memiliki sertifikat pembimbing ibadah haji
  • Berpendidikan paling rendah S1

Syarat Khusus PPIH Arab Saudi:

  • Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi:
  • Usia minimal 25 tahun dan maksimal 57 tahun pada saat mendaftar

Pelaksana Bimbingan Ibadah:

  • Usia minimal 35 tahun dan maksimal 60 tahun pada saat mendaftar
  • Telah menunaikan ibadah haji
  • Memiliki sertifikat pembimbing ibadah haji

Pelaksana Siskohat:

  • Usia minimal 25 tahun dan maksimal 57 tahun pada saat mendaftar
  • Pegawai yang bertugas sebagai operator Siskohat pada Kementerian Haji dan Umrah atau Kementerian Agama
  • Memiliki pengalaman minimal 3 tahun di bidangnya
  • Diutamakan yang telah mengikuti bimbingan teknis Siskohat

Baca juga: Pengumuman Seleksi Petugas Haji Pada Januari 2025, Kemenag Berusaha Tambah Kuota

Pendaftaran seleksi PPIH dapat dilakukan secara online melalui laman resmi Kemenhaj.

Kementerian Haji dan Umrah memastikan bahwa seleksi ini bebas gratifikasi dan tidak ada pungutan biaya apapun.

Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya dapat digunakan untuk satu kali pembuatan akun atau pendaftaran.

 

Sumber: Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved