Berita Nasional

PBNU Gonjang-ganjing Diterpa Isu Pemakzulan, Ini Profil Gus Yahya yang Terancam Dilengserkan

Gus Yahya belakangan memang menjadi sorotan dan kerap mendapatkan kritik dari tokoh NU sendiri.

Editor: Feryanto Hadi
Tangkapan video youtube kompastv
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya diminta mundur dari jabatannya 

Ringkasan Berita:
  • Risalah Rapat Harian Syuriyah PBNU beredar, memuat keputusan penting terkait pengelolaan kelembagaan Perkumpulan NU 
  • Risalah juga memuat dinamika internal organisasi setelah rapat yang dihadiri 37 anggota dan dipimpin Rais Aam KH Miftachul Akhyar.
  • Rapat menyoroti serius pemanggilan narasumber AKN NU yang diduga terkait jaringan Zionisme Internasional

 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA- Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memanas.

Warga NU dikejutkan oleh adanya isu pemakzulan Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf mencuat.

Gus Yahya belakangan memang menjadi sorotan dan kerap mendapatkan kritik dari tokoh NU sendiri.

Kritik itu datang karena sejumlah kebijakan Gus Yahya dianggap kontoversial dan berpotensi merusak nama besar NU

Kini, muncul isu penggulingan Gus Yahya

Sebuah dokumen risalah Rapat Harian Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Hotel Aston City Jakarta, Kamis (20/11/2025) beredar luas

Pertemuan tersebut menghasilkan sejumlah keputusan penting terkait pengelolaan kelembagaan Perkumpulan NU serta berbagai dinamika yang terjadi di lingkungan internal organisasi.

Rapat yang dipimpin langsung Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar, itu diikuti 37 dari total 53 anggota Pengurus Harian Syuriyah dan berlangsung sejak pukul 17.00 hingga 20.00 WIB.

Baca juga: Jika Gus Ipul Tak Dipecat dari PBNU, Islah Bahrawi Akan Buang KTA NU Miliknya ke Laut

Dalam pembahasannya, Syuriyah PBNU menyoroti dengan serius pemanggilan seorang narasumber pada kegiatan Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan Zionisme Internasional.

Menurutnya, tindakan tersebut tidak sejalan dengan Maqashidul Qanun Asasi Nahdlatul Ulama serta arah perjuangan PBNU dalam membela kemanusiaan.

Rapat Syuriyah menilai pelaksanaan AKN NU tidak memenuhi ketentuan Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2025, khususnya terkait prosedur pemberhentian dan penggantian fungsionaris.

 Syuriyah PBNU juga memberikan perhatian khusus terhadap tata kelola keuangan organisasi. Rapat menilai sejumlah praktik perlu ditinjau ulang agar sepenuhnya selaras dengan hukum syara’, regulasi negara, dan Anggaran Rumah Tangga NU.

Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, Syuriyah PBNU menyerahkan keputusan final kepada Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam. Setelah melakukan musyawarah, ditetapkan keputusan berikut:

KH Yahya Cholil Staquf diminta mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum PBNU dalam waktu tiga hari sejak keputusan ini diterbitkan.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved