Berita Nasional

Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji 2026 Resmi Dibuka, Simak Syarat dan Pendaftarannya

Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia resmi membuka seleksi untuk Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH).

istimewa
SELEKSI PETUGAS HAJI - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia resmi membuka seleksi untuk Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kloter dan PPIH Arab Saudi tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi. 
Ringkasan Berita:
  • Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia resmi membuka seleksi untuk Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kloter dan PPIH Arab Saudi
  • Seleksi PPIH Arab Saudi dan PPIH Kloter tingkat daerah akan dilaksanakan pada November 2025, dilanjutkan seleksi tingkat pusat pada Desember 2025
  • Syarat umum seleksi PPIH

 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia resmi membuka seleksi untuk Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kloter dan PPIH Arab Saudi tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.  

Seleksi ini bertujuan memilih calon petugas yang akan mendampingi dan melayani jemaah haji Indonesia, baik di Tanah Air maupun di Arab Saudi.

Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf, mengatakan, proses rekrutmen akan dilaksanakan secara terbuka, terukur, dan berbasis kompetensi.

Baca juga: Pastikan Ibadah Haji Lancar, Ongen Sangaji Minta Petugas Haji Jakarta Fokus Urus Embarkasi DKI 

Seleksi PPIH Arab Saudi dan PPIH Kloter tingkat daerah akan dilaksanakan pada November 2025, dilanjutkan seleksi tingkat pusat pada Desember 2025.

"Semua tahapan berlangsung transparan dan akuntabel untuk menjaring petugas yang profesional dan berintegritas," kata Irfan Yusuf dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI beberapa waktu lalu.

Irfan Yusuf memastikan, seleksi ini tidak dipungut biaya dan tidak ada jalur khusus di luar mekanisme resmi yang ditetapkan oleh Kemenhaj.

Baca juga: Pemerintah Siap Lindungi Kesehatan Jemaah Haji dan Petugas Haji ke dalam Progam JKN

Tahapan Seleksi PPIH 2025-2026

Pendaftaran untuk seleksi PPIH dibuka mulai Sabtu (22/11/2025) ini hingga 28 November 2025.

Pendaftaran dilakukan melalui laman resmi yang dapat diakses di https://haji.go.id/petugas.

Jadwal seleksi PPIH tingkat kabupaten/kota (tahap pertama):

  • Pengumuman PPIH: 20 November 2025
  • Pendaftaran peserta: 22–28 November 2025
  • Batas akhir unggah dokumen peserta: 28 November 2025 pukul 23.59 WIB
  • Batas akhir verifikasi dokumen oleh operator Siskohat Kemenag kabupaten/kota: 2 Desember 2025 pukul 23.59 WIB
  • CAT Tahap 1: 4 Desember 2025 pukul 09.00 WIB
  • Pengumuman hasil seleksi Tahap 1: 5 Desember 2025 pukul 16.00 WIB

Seleksi tingkat provinsi (tahap kedua):

  • Batas akhir verifikasi dokumen oleh operator Siskohat Kanwil Kemenag Provinsi: 8 Desember 2025 pukul 23.59 WIB
  • CAT dan wawancara Tahap 2: 11 Desember 2025 pukul 09.00 WIB
  • Pengumuman hasil seleksi Tahap 2: 12 Desember 2025 pukul 16.00 WIB

Formasi untuk PPIH Kloter meliputi:

  • Ketua Kloter
  • Pembimbing Ibadah Haji Kloter

Formasi untuk PPIH Arab Saudi meliputi:

  • Layanan Akomodasi
  • Layanan Konsumsi
  • Layanan Transportasi
  • Layanan Bimbingan Ibadah Siskohat

Syarat Umum Seleksi PPIH:

  • Warga Negara Indonesia Beragama Islam
  • Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari dokter pemerintah
  • Tidak sedang dalam keadaan hamil (bagi wanita)
  • Berkomitmen penuh dalam pelayanan jemaah haji
  • Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana
  • Memiliki identitas kependudukan yang sah
  • Mendapat izin tertulis dari atasan langsung/instansi asal (bagi PNS, Pegawai Instansi lainnya)
  • Mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan/atau aplikasi gawai berbasis Android dan/atau iOS
  • Diutamakan mampu berkomunikasi dalam bahasa Arab dan/atau bahasa Inggris
  • Tidak sedang menjalani tugas belajar
  • Pasangan suami istri dilarang bertugas sebagai PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi pada tahun yang sama

Baca juga: Pramono Pesan Pada 120 Petugas Haji Jakarta agar Tidak Menyusahkan Jemaah

Selain itu, petugas PPIH dapat berasal dari Pejabat Negara, ASN, Non-ASN, serta tenaga profesional dari Kementerian Haji dan Umrah, kementerian/lembaga, TNI, POLRI, atau organisasi masyarakat Islam, lembaga pendidikan Islam.

Syarat Khusus PPIH Kloter:

Ketua Kloter:

  • Pegawai ASN Kementerian Haji dan Umrah dan/atau Kementerian Agama Usia minimal 30 tahun dan maksimal 58 tahun pada saat mendaftar
  • Menjabat minimal setingkat Eselon IV atau memiliki pangkat/golongan minimal III/c
  • Berpendidikan paling rendah S1
  • Diutamakan yang sudah menunaikan ibadah haji

Pembimbing Ibadah Kloter:

  • Usia minimal 35 tahun dan maksimal 60 tahun pada saat mendaftar
  • Telah menunaikan ibadah haji
  • Memiliki sertifikat pembimbing ibadah haji
  • Berpendidikan paling rendah S1

Syarat Khusus PPIH Arab Saudi:

  • Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi:
  • Usia minimal 25 tahun dan maksimal 57 tahun pada saat mendaftar

Pelaksana Bimbingan Ibadah:

  • Usia minimal 35 tahun dan maksimal 60 tahun pada saat mendaftar
  • Telah menunaikan ibadah haji
  • Memiliki sertifikat pembimbing ibadah haji

Pelaksana Siskohat:

  • Usia minimal 25 tahun dan maksimal 57 tahun pada saat mendaftar
  • Pegawai yang bertugas sebagai operator Siskohat pada Kementerian Haji dan Umrah atau Kementerian Agama
  • Memiliki pengalaman minimal 3 tahun di bidangnya
  • Diutamakan yang telah mengikuti bimbingan teknis Siskohat

Baca juga: Pengumuman Seleksi Petugas Haji Pada Januari 2025, Kemenag Berusaha Tambah Kuota

Pendaftaran seleksi PPIH dapat dilakukan secara online melalui laman resmi Kemenhaj.

Kementerian Haji dan Umrah memastikan bahwa seleksi ini bebas gratifikasi dan tidak ada pungutan biaya apapun.

Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya dapat digunakan untuk satu kali pembuatan akun atau pendaftaran.

 

Sumber: Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved