BPJS Kesehatan

Pemerintah Siap Lindungi Kesehatan Jemaah Haji dan Petugas Haji ke dalam Progam JKN

Pemerintah melalui BPJS Kesehatan turut memberikan perlindungan kesehatan bagi jamaah haji melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Warta Kota/Gilbert Sem Sandro
Ilustrasi - Ratusan calon jemaah haji gelombang perdana berangkat menuju Tanah Suci melalui Terminal 2D Bandara Soekarno-Hatta, Benda, Kota Tangerang, Minggu (12/5/2024) lalu. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Setiap tahun, ribuan jamaah haji Indonesia berangkat ke Tanah Suci untuk menunaikan ibadah haji.

Mengingat kondisi fisik dan lingkungan yang menantang selama perjalanan haji, kesehatan jamaah menjadi prioritas utama.

Oleh karena itu, pemerintah Indonesia melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan turut memberikan perlindungan kesehatan bagi jamaah haji melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Ketentuan ini dilakukan untuk memastikan seluruh haji beserta anggota keluarganya mendapatkan perlindungan kesehatan yang optimal sebelum keberangkatan dan saat setelah kembali ke tanah air.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti mengungkapkan kebijakan ini juga merupakan upaya dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan haji baik di tahun 2025 maupun di masa yang akan datang.

Sejak tahun 2017 syarat kepesertaan JKN memberikan dampak positif bagi jemaah haji dan petugas haji, khususnya saat persiapan sebelum keberangkatan ke tanah suci dan kepulangan kembali ke tanah air.

”Kesehatan jemaah haji dan petugas haji merupakan prioritas utama. Dengan adanya perlindungan Program JKN, jemaah haji dapat memperoleh layanan kesehatan yang dibutuhkan tanpa harus khawatir dengan biaya pengobatan," ujar Ghufron dalam keterangan resmi, Selasa (4/2/2025).

Ghufron menilai, persyaratan kepesertaan JKN aktif ini bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan untuk memastikan semua penduduk Indonesia terlindungi jaminan kesehatan tanpa terkecuali.

Dengan adanya kebijakan yang dikerjasamakan dengan Kementerian Agama Republik Indonesia tentang penyertaan syarat JKN aktif bagi jemaah haji reguler dan jemaah haji khusus, diharapkan masyarakat bisa menyadari pentingnya menjadi peserta JKN.

Ghufron juga menjelaskan terkait mekanisme penjaminan pelayanan kesehatan bagi jemaah haji dan petugas haji.

BPJS Kesehatan memberikan penjaminan bagi jemaah haji dan petugas haji yang sudah masuk ke dalah kategori istitha’ah.

Jika dalam proses istitha’ah terdapat kondisi fisik yang membutuhkan pelayanan kesehatan, maka jemaah dapat memanfaatkan kepesertan JKN-nya untuk mengakses pelayanan kesehatan.

“Kami memastikan bahwa peserta JKN, termasuk jemaah haji reguler, jemaah haji khusus, dan petugas haji, dapat mengakses layanan kesehatan selama di Indonesia dengan mudah," ujar Ghufron.

Ia menyebutkan, BPJS Kesehatan terus melakukan edukasi bagi para jemaah haji, artinya bagi calon jemaah haji yang belum terdaftar sebagai peserta JKN, mereka tetap bisa mengurus keberangkatan haji.

Namun, kami tetap mendorong jemaah agar bisa mendaftarkan dirinya sebagai peserta JKN sehingga jemaah tetap bisa mengakses pelayanan sebelum berangkat dan sesudah pulang dari tanah suci,” kata Ghufron.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved