BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan Tegaskan Layanan Kesehatan Jiwa Hak Seluruh Peserta JKN

BPJS Kesehatan menegaskan bahwa layanan kesehatan jiwa merupakan hak seluruh peserta Program JKN.

dok. BPJS Kesehatan
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti menghadiri kegiatan Media Workshop bertema 'Layanan Kesehatan Jiwa Hak Seluruh Peserta' yang digelar di Surakarta, Selasa (16/9/2025). 

WARTAKOTALIVE.COM, SURAKARTA - BPJS Kesehatan menegaskan bahwa layanan kesehatan jiwa merupakan hak seluruh peserta Program JKN.

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti pada kegiatan Media Workshop bertema 'Layanan Kesehatan Jiwa Hak Seluruh Peserta' yang digelar di Surakarta, Selasa (16/9/2025).

Ghufron menekankan pentingnya akses layanan kesehatan jiwa yang setara sebagai bagian dari tanggung jawab negara dalam menjamin kesehatan fisik maupun mental warganya.

Ia menyebutkan, bahwa adanya tren peningkatan pemanfaatan layanan kesehatan jiwa dalam lima tahun terakhir, sepanjang tahun 2020–2024, total pembiayaan pelayanan kesehatan jiwa di rumah sakit mencapai sekitar Rp 6,77 triliun dengan total kasus sebanyak 18,9 juta.

"Skizofrenia menjadi diagnosis dengan beban biaya dan jumlah kasus tertinggi, yakni sebanyak 7,5 juta kasus dengan total pembiayaan Rp3,5 triliun," terangnya. 

Pada tahun 2024, tercatat sekitar 2,97 juta rujukan kasus jiwa dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) ke rumah sakit.

Ghufron menambahkan, provinsi dengan jumlah kasus tertinggi adalah Jawa Tengah sebanyak 3,5 juta kasus, disusul Jawa Barat, Jawa Timur, DKI Jakarta, dan Sumatera Utara.

"FKTP berperan penting sebagai pintu utama pelayanan kesehatan jiwa, tidak hanya menjadi kontak pertama, tetapi juga berfungsi sebagai pengelola kontinuitas pengobatan, koordinator layanan, sekaligus pemberi layanan komprehensif," tegas Ghufron.

BPJS Kesehatan juga mendorong deteksi dini masalah kesehatan jiwa melalui skrining berbasis Self Reporting Questionnaire-20 (SRQ-20) yang dapat diakses publik di situs resmi BPJS Kesehatan

Skrining ini membantu masyarakat mengenali gejala awal gangguan kejiwaan. Hasilnya menjadi dasar untuk pemeriksaan lebih lanjut di FKTP apabila terdapat indikasi medis.

"Pendekatan ini memperkuat upaya promotif dan preventif agar masalah kesehatan jiwa dapat ditangani sejak dini," ucap Ghufron.

Selain itu, bagi peserta yang sebelumnya ditangani di rumah sakit dan dinyatakan kondisinya stabil, kini dapat dilanjutkan di FKTP melalui Program Rujuk Balik (PRB).

Ghufron menerangkan, peserta JKN tetap dapat melanjutkan pengobatan yang lebih mudah dan lebih dekat dengan tempat tinggal mereka, serta lebih efisien dalam mengakses layanan kesehatan jiwa.

Ia menegaskan bahwa negara hadir melalui Program JKN untuk memastikan setiap peserta dapat mengakses layanan kesehatan jiwa.

Menurutnya, kesehatan jiwa adalah hak fundamental yang harus dijamin negara, dan BPJS Kesehatan bersama pemangku kepentingan terus memperkuat sistem layanan agar masyarakat yang membutuhkan mendapatkan akses pengobatan dan rehabilitasi.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved