BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan Permudah Bayar Iuran JKN, Bisa Lewat Mobile Banking, Minimarket hingga Kantor Pos

Peserta JKN bisa melakukan pembayaran iuran melalui beragam kanal pembayaran, seperti mobile banking, minimarket, kantor pos, hingga marketplace.

dok. BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Barat
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Barat, Unting Patri Wicaksono Pribadi. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - BPJS Kesehatan terus menghadirkan berbagai inovasi layanan demi meningkatkan kenyamanan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

Salah satu fokus utama adalah mempermudah akses pembayaran iuran yang kini bisa dilakukan melalui beragam kanal digital.

Menurut Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Barat, Unting Patri Wicaksono Pribadi saat ini peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak perlu lagi repot untuk membayar iuran bulanan. 

Salah satu metode paling praktis adalah melalui mobile banking, yang bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja.

“Lewat mobile banking, peserta cukup pilih menu pembayaran, lalu pilih ‘BPJS Kesehatan Keluarga’, masukkan nomor Virtual Account, dan pilih mau bayar berapa bulan. Selesai,” jelas Unting, Kamis (4/9/2025).

Untuk memudahkan peserta agar tidak lupa membayar, tersedia juga opsi autodebit, yang memungkinkan pemotongan iuran otomatis setiap bulan dari rekening bank.

Alternatif pembayaran minimarket, kantor pos, hingga marketplace

Tidak hanya melalui bank, BPJS Kesehatan juga telah bekerja sama dengan berbagai kanal pembayaran lain, seperti minimarket seperti Alfamart dan Indomaret, Kantor Pos, marketplace seperti Tokopedia dan Shopee

“Peserta cukup datang dan tunjukkan nomor kartu BPJS atau Virtual Account. Pastikan nama yang muncul sesuai, lalu tinggal bayar. Mudah dan aman,” ujar Unting.

Setiap transaksi juga akan mendapatkan bukti pembayaran fisik dari kasir, serta bisa dicek ulang melalui aplikasi Mobile JKN, WhatsApp Pandawa di 08118 165 165, atau Care Center 165.

Telat bayar tidak langsung denda

Iqbal menjelaskan, bahwa keterlambatan pembayaran tidak serta merta membuat peserta terkena denda. Denda hanya akan dikenakan jika dalam waktu 45 hari setelah pembayaran peserta menjalani rawat inap.

“Kalau hanya rawat jalan, tidak dikenakan denda. Tapi kalau rawat inap dalam waktu 45 hari sejak bayar tunggakan, maka akan dikenakan denda 5 persen dari biaya rawat inap dikali jumlah bulan tunggakan,” jelas Unting.

"Setelah 45 hari berlalu tanpa rawat inap, maka status kepesertaan akan kembali normal tanpa denda tambahan," ungkapnya.

Program REHAB (cicilan iuran BPJS)

Bagi peserta yang memiliki tunggakan antara 4 hingga 24 bulan, BPJS Kesehatan menyediakan program REHAB (Rencana Pembayaran Bertahap).

Program ini memungkinkan peserta mencicil iuran yang tertunggak hingga maksimal 12 kali pembayaran.

“Walaupun ada yang nunggak sampai 3 atau 5 tahun, yang akan ditagihkan maksimal 24 bulan + 1 bulan berjalan. Sisanya tidak akan dibebankan,” tandas Unting.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved