Berita Nasional
Reaksi DPR RI Usai Mahkamah Konstitusi Pangkas Penguasaan Lahan di IKN
DPR RI bereaksi atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memangkas waktu penguasaan lahan di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Editor:
Desy Selviany
Tangkapan video youtube sekretariat presiden
Berbeda dengan kota modern pada umumnya, kota modern yang akan menjadi calon Ibu Kota baru Indonesia yakni Ibu Kota Nusantara atau IKN akan ditumbuhi 15 juta pohon. Sebanyak 15 juta hingga 20 juta pohon itu ditanam di Desa Mentawir, Penajem Paser Utara, Kalimantan Timur yang nantinya masuk ke dalam kawasan IKN.
Dalam aturan tersebut, HGU diberikan untuk jangka waktu paling lama 95 tahun dan dapat diperpanjang pada siklus pertama 95 tahun.
Hal itu juga berlaku bagi HGB dan Hak Pakai yang punya jangka waktu dan perpanjangan siklus paling lama 80 tahun.
Setelah putusan MK, HGU hanya dapat diberikan paling lama lama 35 tahun, dapat diperpanjang 25 tahun, dan diperbarui 35 tahun.
Total maksimal 95 tahun, selama memenuhi kriteria dan evaluasi.
Sementara sebelumnya pasal dalam UU IKN bisa multitafsir dan membuat HGU IKN bisa mencapai 190 tahun di mana perpanjangan HGU dilakukan setiap 95 tahun sekali.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Ibu-Kota-Nusantara-atau-IKN.jpg)