Berita Nasional

Reaksi Pemerintah Prabowo Usai MK Pangkas Penguasaan Lahan IKN

Pemerintah bereaksi atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memangkas hak atas tanah (HAT) Ibu Kota Nusantara (IKN). 

Editor: Desy Selviany
Kompas.com/Aisyah Sekar Ayu Maharani
NUSRON MINTA MAAF - Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid meminta maaf atas pernyataannya yang menimbulkan kesalahpahaman dan kegaduhan di masyarakat. 

WARTAKOTALIVE.COM - Pemerintah bereaksi atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memangkas hak atas tanah (HAT) Ibu Kota Nusantara (IKN). 

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid berjanji pemerintah akan patuh terhadap keputusan MK. 

Nusron Wahid juga menilai putusan MK terkait pengaturan HAT di IKN tidak menghambat investasi.

Justru putusan tersebut dianggap semakin memperkuat ketetapan hukum bagi para investor. 

Oleh karena itu Kementerian ATR/BPN  bersama Otorita IKN serta kementerian terkait segera melakukan koordinasi untuk penyelarasan aturan teknis, agar pelaksanaan di lapangan berjalan sesuai ketentuan MK.

Menurut Nusron,  keputusan MK tersebut justru memperkuat posisi negara, sekaligus memberi kepastian hukum bagi investasi dan pembangunan IKN.

Ia juga menilai putusan tersebut sejalan dengan arah kebijakan Presiden RI, Prabowo Subianto yang menekankan pembangunan IKN yang adil, transparan, modern, dan tetap berlandaskan konstitusi.

“Putusan MK tidak menghambat investasi. Yang dikoreksi adalah durasi hak, bukan kepastian berusaha,” tegasnya, seperti tertulis dalam keterangan resmi Kementerian ATR/BPN, Jumat (14/11/2025).

Baca juga: Mahkamah Konstitusi Sebut Pasal di UU IKN Bertentangan dengan UUD 1945

“Semua proses yang sudah berjalan dapat dilanjutkan dengan penyesuaian. Ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo untuk menjaga iklim investasi yang sehat,” tambahnya.

Bahkan, Nusron berpendapat  putusan tersebut menjadi momentum penguatan fungsi sosial tanah, terutama perlindungan terhadap masyarakat lokal dan adat.

“Presiden Prabowo memberi perhatian besar pada perlindungan masyarakat lokal dalam pembangunan IKN. Dengan putusan ini, negara semakin kuat dalam memastikan kepastian hukum sekaligus keadilan sosial,” tambahnya.

Ia pun  memastikan bahwa sistem evaluasi, monitoring, dan tata kelola pertanahan di IKN akan terus diperkuat untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas.

Nusron menegaskan, pihaknya menghormati dan siap melaksanakan sepenuhnya putusan MK.

“Ini adalah landasan penting untuk memperkuat kepastian hukum, transparansi, dan tata kelola pertanahan yang lebih baik dalam pembangunan IKN,” tuturnya.

Sebelumnya MK mengabulkan permohonan untuk meninjau aturan kepemilikan tanah di IKN yang telah ditetapkan di masa Presiden Joko Widodo.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved