Berita Nasional

Ancam Kedaulatan NKRI, Mahkamah Konstitusi Pangkas Penguasaan Lahan di IKN

Mahkamah Konstitusi (MK) pangkas izin Hak Atas Tanah (HAT) dan Hak Guna Usaha (HGU) yang sebelumnya diatur dalam undang-Undang IKN

Editor: Desy Selviany
Warta Kota/Yulianto
Pimpinan Mahkamah Konstitusi RI Suhartoyo bersama anggota MK dalam sidang putusan gugatan buruh soal Omnibus Law di Gedung Mahkamah Konstitusi, Medan Merdeka Barat, Kamis (31/10/2024). Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan beberapa tuntutan mereka soal Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker) yang beberapa tuntutan dikabulkan tersebut terkait upah dan tenaga kerja asing yang sebelumnya MK mengabulkan sebagian uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja terkait klaster Tenaga Kerja Asing (TKA). Uji materi nomor 168/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Buruh dkk ini mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 42 Ayat (4) dalam Pasal 81 angka 4 UU Nomor 6 Tahun 2023. 

WARTAKOTALIVE.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) pangkas izin Hak Atas Tanah (HAT) dan Hak Guna Usaha (HGU) yang sebelumnya diatur dalam undang-Undang Ibu Kota Nusantara (IKN). 

MK memangkas ratusan tahun HGU yang sebelumnya telah diatur dalam Pasal 16A ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dalam putusan uji materi yang dibacakan Kamis (13/11/2025).

Dalam pasal tersebut sebelumnya dijelaskan bahwa waktu penguasaan lahan adalah 95 tahun untuk satu siklus pertama HGU dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk satu siklus kedua dengan jumlah 95 tahun.

Sehingga apabila diakumulasi dari kedua siklus tersebut menjadi 190 tahun.

Pembatalan pasal di UU IKN ini dilakukan MK setelah menerima uji materi yang dilayangkan Stephanus Febyan Babaro yang berasal dari suku Dayak. 

Sebelumnya, Pemohon uji materi Pasal 16A ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (UU IKN). 

Pengujian ini berfokus pada pengaturan Hak Atas Tanah (HAT) yang mencakup Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai di wilayah Ibu Kota Nusantara.

MK sepakat bahwa pasal tersebut telah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

MK menilai pasal tersebut dikhawatirkan dalam melemahkan kedaulatan negara. 

Dalam konteks ini, Mahkamah dapat memahami upaya pemerintah untuk meningkatkan daya tarik investor.

Namun demikian peraturan yang bersifat khusus, terlebih di bawah Konstitusi tidak boleh bertentangan dengan prinsip yang ditentukan dalam Konstitusi, dalam hal ini hak menguasai negara, sehingga melemahkan negara dalam menjalankan kedaulatan negara.

MK nilai adanya Penjelasan Umum yang menegaskan mengenai kekhususan jangka waktu HAT di IKN dapat dinilai sebagai bentuk diskriminasi terhadap upaya mendatangkan investasi di daerah lain.

Baca juga: MK Ubah Aturan Era Jokowi soal HGU Tanah di IKN, Cukong Tak Lagi Bisa Kuasai Lahan selama 190 Tahun

Berkenaan dengan kemudahan pelayanan dan/atau perizinan dimaksud, UUPA pada pokoknya menentukan bagi perusahaan yang memerlukan waktu yang lebih lama dapat diberikan HGU paling lama 35 tahun, dan atas permintaan pemegang hak dan mengingat kondisi usaha maka jangka waktu dapat diperpanjang paling lama 25 tahun.

Sehingga batasan waktu HGU paling lama 95 tahun dimaksud dapat diperoleh sepanjang memenuhi persyaratan selama memenuhi kriteria dan tahapan evaluasi.

Pemerintah dan DPR RI Patuh

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved