Berita Nasional

Mahkamah Konstitusi Sebut Pasal di UU IKN Bertentangan dengan UUD 1945

Salah satu pasal dalam Undang-Undang IKN yang disahkan tahun 2022 ternyata telah bertentangan dengan UUD 1945

Editor: Desy Selviany
kompas.com
Ardi Quardianto, karyawan swasta yang berbasis di Jakarta, berkunjung ke Ibu Kota Nusantara (IKN), Jumat (8/11/2024). Dia pun bersaksi bahwa pembangunan masih berlangsung. (Dokumen Pribadi) 

WARTAKOTALIVE.COM - Salah satu pasal dalam Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (IKN) yang disahkan tahun 2022 ternyata telah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

UU IKN yang bertentangan dengan UUD 1945 itu menjelaskan tentang penguasaan lahan di IKN

Pasal di UU IKN yang bertentangan dengan UUD 1945 itu kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (13/11/2025). 

Dalam putusan uji materi, majelis Hakim Konstitusi memberi tafsir mengenai jangka waktu penggunaan Hak Atas Tanah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (UU IKN). 

Dalam Putusan ini, MK memberikan tafsir mengenai siklus Hak Atas Tanah (HAT), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai (HP) dalam UU IKN.

Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan menjelaskan bahwa Pasal 16A ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 41, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Dalam hal HAT yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (7) dalam bentuk hak guna bangunan, diberikan hak, paling lama 30 tahun; perpanjangan hak, paling lama 20 tahun; dan pembaharuan hak, paling lama 30 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.

Adapun uji materi tersebut dilayangkan Stephanus Febyan Babaro yang berasal dari suku Dayak. 

Sebelumnya, Pemohon melayangkan uji materi Pasal 16A ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (UU IKN). 

Pengujian ini berfokus pada pengaturan Hak Atas Tanah (HAT) yang mencakup Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai di wilayah Ibu Kota Nusantara.

Adapun Stephanus menggugat salah satu pasal UU IKN yang mengatur tentang kepemilikan lahan

Di mana di UU tersebut, tanah di IKN bisa dikuasai selama 190 tahun. 

Pemberian HAT melalui satu siklus tersebut menimbulkan kesan seolah-olah HGU langsung diberikan selama 95 tahun. 

Sementara itu, Penjelasan Pasal 16A ayat (1) UU 21/2023 menyatakan pemberian HAT secara bertahap diatur masing-masing tahapan tersebut dalam Penjelasan Pasal 16A ayat (1) UU 21/2023.

Baca juga: MK Ubah Aturan Era Jokowi soal HGU Tanah di IKN, Cukong Tak Lagi Bisa Kuasai Lahan selama 190 Tahun

Sehingga hal demikian menimbulkan norma yang ambigu yang berpeluang disalahartikan, sekalipun terdapat ketentuan yang menyatakan pemberiannya didasarkan pada kriteria dan tahapan evaluasi. 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved