Berita Nasional

Mahkamah Konstitusi Sebut Pasal di UU IKN Bertentangan dengan UUD 1945

Salah satu pasal dalam Undang-Undang IKN yang disahkan tahun 2022 ternyata telah bertentangan dengan UUD 1945

Editor: Desy Selviany
kompas.com
Ardi Quardianto, karyawan swasta yang berbasis di Jakarta, berkunjung ke Ibu Kota Nusantara (IKN), Jumat (8/11/2024). Dia pun bersaksi bahwa pembangunan masih berlangsung. (Dokumen Pribadi) 

Sebab, persoalannya terletak pada perumusan norma pokok yang menentukan atau menggunakan frasa melalui satu siklus dan dapat diberikan kembali untuk satu siklus kedua.

MK menilai pasal pada UU tersebut bisa disalahartikan yang menurut karena maknanya sama dengan memberikan batasan waktu yang sekaligus.

Terlebih ditentukan pula dalam norma Pasal 16A ayat (1) UU 21/2023 jumlah waktunya adalah 95 tahun untuk satu siklus pertama HGU dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk satu siklus kedua dengan jumlah 95 tahun, yang apabila diakumulasi dari kedua siklus tersebut menjadi 190 tahun.

Dibatalkannya satu pasal di UU IKN tersebut maka MK mengatur perubahan UU 3/2022 pada pokoknya untuk melakukan pengaturan jangka waktu HAT yang kompetitif.

Pengaturan ini merupakan aturan khusus (lex specialis) mengenai jangka waktu HAT yang berlaku terbatas hanya di IKN, di mana ketentuan mengenai jangka waktu HAT ini merupakan upaya menciptakan peningkatan daya tarik investor sehingga tertarik untuk menanamkan modal di IKN

Dalam konteks ini, Mahkamah dapat memahami upaya pemerintah untuk meningkatkan daya tarik investor namun demikian peraturan yang bersifat khusus, terlebih di bawah Konstitusi tidak boleh bertentangan dengan prinsip yang ditentukan dalam Konstitusi, dalam hal ini hak menguasai negara, sehingga melemahkan negara dalam menjalankan kedaulatan negara.

MK nilai adanya Penjelasan Umum yang menegaskan mengenai kekhususan jangka waktu HAT di IKN dapat dinilai sebagai bentuk diskriminasi terhadap upaya mendatangkan investasi di daerah lain.

Berkenaan dengan kemudahan pelayanan dan/atau perizinan dimaksud, UUPA pada pokoknya menentukan bagi perusahaan yang memerlukan waktu yang lebih lama dapat diberikan HGU paling lama 35 tahun, dan atas permintaan pemegang hak dan mengingat kondisi usaha maka jangka waktu dapat diperpanjang paling lama 25 tahun.

Sehingga batasan waktu HGU paling lama 95 tahun dimaksud dapat diperoleh sepanjang memenuhi persyaratan selama memenuhi kriteria dan tahapan evaluasi.

Reaksi Pemerintah

Sementara itu Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid berjanji pemerintah akan patuh terhadap keputusan MK. 

Nusron Wahid juga menilai putusan MK terkait pengaturan HAT di IKN tidak menghambat investasi.

Justru putusan tersebut dianggap semakin memperkuat ketetapan hukum bagi para investor. 

Oleh karena itu Kementerian ATR/BPN  bersama Otorita IKN serta kementerian terkait segera melakukan koordinasi untuk penyelarasan aturan teknis, agar pelaksanaan di lapangan berjalan sesuai ketentuan MK.

Menurut Nusron,  keputusan MK tersebut justru memperkuat posisi negara, sekaligus memberi kepastian hukum bagi investasi dan pembangunan IKN.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved