Berita Nasional

Mahkamah Konstitusi Sebut Pasal di UU IKN Bertentangan dengan UUD 1945

Salah satu pasal dalam Undang-Undang IKN yang disahkan tahun 2022 ternyata telah bertentangan dengan UUD 1945

Editor: Desy Selviany
kompas.com
Ardi Quardianto, karyawan swasta yang berbasis di Jakarta, berkunjung ke Ibu Kota Nusantara (IKN), Jumat (8/11/2024). Dia pun bersaksi bahwa pembangunan masih berlangsung. (Dokumen Pribadi) 

Ia juga menilai putusan tersebut sejalan dengan arah kebijakan Presiden RI, Prabowo Subianto yang menekankan pembangunan IKN yang adil, transparan, modern, dan tetap berlandaskan konstitusi.

Tanggapan DPR RI

Anggota Komisi II DPR RI, Indrajaya menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memangkas masa berlaku Hak Guna Usaha (HGU) di Ibu Kota Nusantara (IKN) dari 190 tahun menjadi 95 tahun. 

Politisi PKB itu menyebut putusan itu mempertegas pentingnya keadilan dalam pengelolaan tanah di kawasan strategis nasional.
 
“Kami menyambut baik putusan MK yang bertujuan untuk meningkatkan kepastian hukum dan keadilan dalam pengelolaan tanah di IKN. Namun, perlu juga mempertimbangkan dampak putusan ini terhadap investasi dan pembangunan di IKN,” ujar Indrajaya dalam keterangan tertulis Minggu (16/11/2025) seperti dimuat situs DPR RI.
 
Indrajaya menilai, putusan MK ini harus segera diikuti dengan penyusunan regulasi turunan yang jelas dan transparan. 

 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved