Berita Nasional
Mahkamah Konstitusi Sebut Pasal di UU IKN Bertentangan dengan UUD 1945
Salah satu pasal dalam Undang-Undang IKN yang disahkan tahun 2022 ternyata telah bertentangan dengan UUD 1945
WARTAKOTALIVE.COM - Salah satu pasal dalam Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (IKN) yang disahkan tahun 2022 ternyata telah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
UU IKN yang bertentangan dengan UUD 1945 itu menjelaskan tentang penguasaan lahan di IKN.
Pasal di UU IKN yang bertentangan dengan UUD 1945 itu kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (13/11/2025).
Dalam putusan uji materi, majelis Hakim Konstitusi memberi tafsir mengenai jangka waktu penggunaan Hak Atas Tanah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (UU IKN).
Dalam Putusan ini, MK memberikan tafsir mengenai siklus Hak Atas Tanah (HAT), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai (HP) dalam UU IKN.
Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan menjelaskan bahwa Pasal 16A ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 41, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Dalam hal HAT yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (7) dalam bentuk hak guna bangunan, diberikan hak, paling lama 30 tahun; perpanjangan hak, paling lama 20 tahun; dan pembaharuan hak, paling lama 30 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.
Adapun uji materi tersebut dilayangkan Stephanus Febyan Babaro yang berasal dari suku Dayak.
Sebelumnya, Pemohon melayangkan uji materi Pasal 16A ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (UU IKN).
Pengujian ini berfokus pada pengaturan Hak Atas Tanah (HAT) yang mencakup Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai di wilayah Ibu Kota Nusantara.
Adapun Stephanus menggugat salah satu pasal UU IKN yang mengatur tentang kepemilikan lahan.
Di mana di UU tersebut, tanah di IKN bisa dikuasai selama 190 tahun.
Pemberian HAT melalui satu siklus tersebut menimbulkan kesan seolah-olah HGU langsung diberikan selama 95 tahun.
Sementara itu, Penjelasan Pasal 16A ayat (1) UU 21/2023 menyatakan pemberian HAT secara bertahap diatur masing-masing tahapan tersebut dalam Penjelasan Pasal 16A ayat (1) UU 21/2023.
Baca juga: MK Ubah Aturan Era Jokowi soal HGU Tanah di IKN, Cukong Tak Lagi Bisa Kuasai Lahan selama 190 Tahun
Sehingga hal demikian menimbulkan norma yang ambigu yang berpeluang disalahartikan, sekalipun terdapat ketentuan yang menyatakan pemberiannya didasarkan pada kriteria dan tahapan evaluasi.
Sebab, persoalannya terletak pada perumusan norma pokok yang menentukan atau menggunakan frasa melalui satu siklus dan dapat diberikan kembali untuk satu siklus kedua.
MK menilai pasal pada UU tersebut bisa disalahartikan yang menurut karena maknanya sama dengan memberikan batasan waktu yang sekaligus.
Terlebih ditentukan pula dalam norma Pasal 16A ayat (1) UU 21/2023 jumlah waktunya adalah 95 tahun untuk satu siklus pertama HGU dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk satu siklus kedua dengan jumlah 95 tahun, yang apabila diakumulasi dari kedua siklus tersebut menjadi 190 tahun.
Dibatalkannya satu pasal di UU IKN tersebut maka MK mengatur perubahan UU 3/2022 pada pokoknya untuk melakukan pengaturan jangka waktu HAT yang kompetitif.
Pengaturan ini merupakan aturan khusus (lex specialis) mengenai jangka waktu HAT yang berlaku terbatas hanya di IKN, di mana ketentuan mengenai jangka waktu HAT ini merupakan upaya menciptakan peningkatan daya tarik investor sehingga tertarik untuk menanamkan modal di IKN.
Dalam konteks ini, Mahkamah dapat memahami upaya pemerintah untuk meningkatkan daya tarik investor namun demikian peraturan yang bersifat khusus, terlebih di bawah Konstitusi tidak boleh bertentangan dengan prinsip yang ditentukan dalam Konstitusi, dalam hal ini hak menguasai negara, sehingga melemahkan negara dalam menjalankan kedaulatan negara.
MK nilai adanya Penjelasan Umum yang menegaskan mengenai kekhususan jangka waktu HAT di IKN dapat dinilai sebagai bentuk diskriminasi terhadap upaya mendatangkan investasi di daerah lain.
Berkenaan dengan kemudahan pelayanan dan/atau perizinan dimaksud, UUPA pada pokoknya menentukan bagi perusahaan yang memerlukan waktu yang lebih lama dapat diberikan HGU paling lama 35 tahun, dan atas permintaan pemegang hak dan mengingat kondisi usaha maka jangka waktu dapat diperpanjang paling lama 25 tahun.
Sehingga batasan waktu HGU paling lama 95 tahun dimaksud dapat diperoleh sepanjang memenuhi persyaratan selama memenuhi kriteria dan tahapan evaluasi.
Reaksi Pemerintah
Sementara itu Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid berjanji pemerintah akan patuh terhadap keputusan MK.
Nusron Wahid juga menilai putusan MK terkait pengaturan HAT di IKN tidak menghambat investasi.
Justru putusan tersebut dianggap semakin memperkuat ketetapan hukum bagi para investor.
Oleh karena itu Kementerian ATR/BPN bersama Otorita IKN serta kementerian terkait segera melakukan koordinasi untuk penyelarasan aturan teknis, agar pelaksanaan di lapangan berjalan sesuai ketentuan MK.
Menurut Nusron, keputusan MK tersebut justru memperkuat posisi negara, sekaligus memberi kepastian hukum bagi investasi dan pembangunan IKN.
Ia juga menilai putusan tersebut sejalan dengan arah kebijakan Presiden RI, Prabowo Subianto yang menekankan pembangunan IKN yang adil, transparan, modern, dan tetap berlandaskan konstitusi.
Tanggapan DPR RI
Anggota Komisi II DPR RI, Indrajaya menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memangkas masa berlaku Hak Guna Usaha (HGU) di Ibu Kota Nusantara (IKN) dari 190 tahun menjadi 95 tahun.
Politisi PKB itu menyebut putusan itu mempertegas pentingnya keadilan dalam pengelolaan tanah di kawasan strategis nasional.
“Kami menyambut baik putusan MK yang bertujuan untuk meningkatkan kepastian hukum dan keadilan dalam pengelolaan tanah di IKN. Namun, perlu juga mempertimbangkan dampak putusan ini terhadap investasi dan pembangunan di IKN,” ujar Indrajaya dalam keterangan tertulis Minggu (16/11/2025) seperti dimuat situs DPR RI.
Indrajaya menilai, putusan MK ini harus segera diikuti dengan penyusunan regulasi turunan yang jelas dan transparan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/ardi-di-ikn.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.