Berita Nasional
Reaksi Pemerintah Prabowo Usai MK Pangkas Penguasaan Lahan IKN
Pemerintah bereaksi atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memangkas hak atas tanah (HAT) Ibu Kota Nusantara (IKN).
Seperti diketahui, saat proses pembangunan IKN beberapa waktu lalu, Jokowi 'mengobral' tanah di sana kepada cukong atau pemilik modal.
Jokowi menetapkan masa HGU, HGB, dan Hak Pakai kepada investor dalam jangka waktu yang sangat lama bahkan hingga 190 tahun.
Hal tersebut sempat menuai kritik keras dari sejumlah tokoh dan masyarakat
Meski demikian, pemerintah dan DPR RI saat itu tetap mengesahkan aturan kontroversial tersebut.
Aturan tersebut kini berubah setelah hakim Mahkamah Konstitusi mengetuk palu
Hal tersebut diputuskan MK melalui putusan perkara 185/PUU-XXII/2024 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Keta MK Suhartoyo.
Pemohon perkara ini adalah seorang warga asli Suku Dayak, Stepanus Febyan Barbaro.
Ia menguji konstitusionalitas norma Pasal 16A ayat (1), (2), dan (3), Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN).
Dalam aturan tersebut, HGU diberikan untuk jangka waktu paling lama 95 tahun dan dapat diperpanjang pada siklus pertama 95 tahun.
Hal itu juga berlaku bagi HGB dan Hak Pakai yang punya jangka waktu dan perpanjangan siklus paling lama 80 tahun.
Setelah putusan MK, HGU hanya dapat diberikan paling lama lama 35 tahun, dapat diperpanjang 25 tahun, dan diperbarui 35 tahun.
Total maksimal 95 tahun, selama memenuhi kriteria dan evaluasi.
Sementara sebelumnya pasal dalam UU IKN bisa multitafsir dan membuat HGU IKN bisa mencapai 190 tahun di mana perpanjangan HGU dilakukan setiap 95 tahun sekali.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Nusron-Wahid-meminta-maaf-atas-pernyataannya-soal-semua-tanah-milik-negara.jpg)