Berita Nasional

Reaksi Pemerintah Prabowo Usai MK Pangkas Penguasaan Lahan IKN

Pemerintah bereaksi atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memangkas hak atas tanah (HAT) Ibu Kota Nusantara (IKN). 

Editor: Desy Selviany
Kompas.com/Aisyah Sekar Ayu Maharani
NUSRON MINTA MAAF - Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid meminta maaf atas pernyataannya yang menimbulkan kesalahpahaman dan kegaduhan di masyarakat. 

WARTAKOTALIVE.COM - Pemerintah bereaksi atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memangkas hak atas tanah (HAT) Ibu Kota Nusantara (IKN). 

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid berjanji pemerintah akan patuh terhadap keputusan MK. 

Nusron Wahid juga menilai putusan MK terkait pengaturan HAT di IKN tidak menghambat investasi.

Justru putusan tersebut dianggap semakin memperkuat ketetapan hukum bagi para investor. 

Oleh karena itu Kementerian ATR/BPN  bersama Otorita IKN serta kementerian terkait segera melakukan koordinasi untuk penyelarasan aturan teknis, agar pelaksanaan di lapangan berjalan sesuai ketentuan MK.

Menurut Nusron,  keputusan MK tersebut justru memperkuat posisi negara, sekaligus memberi kepastian hukum bagi investasi dan pembangunan IKN.

Ia juga menilai putusan tersebut sejalan dengan arah kebijakan Presiden RI, Prabowo Subianto yang menekankan pembangunan IKN yang adil, transparan, modern, dan tetap berlandaskan konstitusi.

“Putusan MK tidak menghambat investasi. Yang dikoreksi adalah durasi hak, bukan kepastian berusaha,” tegasnya, seperti tertulis dalam keterangan resmi Kementerian ATR/BPN, Jumat (14/11/2025).

Baca juga: Mahkamah Konstitusi Sebut Pasal di UU IKN Bertentangan dengan UUD 1945

“Semua proses yang sudah berjalan dapat dilanjutkan dengan penyesuaian. Ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo untuk menjaga iklim investasi yang sehat,” tambahnya.

Bahkan, Nusron berpendapat  putusan tersebut menjadi momentum penguatan fungsi sosial tanah, terutama perlindungan terhadap masyarakat lokal dan adat.

“Presiden Prabowo memberi perhatian besar pada perlindungan masyarakat lokal dalam pembangunan IKN. Dengan putusan ini, negara semakin kuat dalam memastikan kepastian hukum sekaligus keadilan sosial,” tambahnya.

Ia pun  memastikan bahwa sistem evaluasi, monitoring, dan tata kelola pertanahan di IKN akan terus diperkuat untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas.

Nusron menegaskan, pihaknya menghormati dan siap melaksanakan sepenuhnya putusan MK.

“Ini adalah landasan penting untuk memperkuat kepastian hukum, transparansi, dan tata kelola pertanahan yang lebih baik dalam pembangunan IKN,” tuturnya.

Sebelumnya MK mengabulkan permohonan untuk meninjau aturan kepemilikan tanah di IKN yang telah ditetapkan di masa Presiden Joko Widodo.

Seperti diketahui, saat proses pembangunan IKN beberapa waktu lalu, Jokowi 'mengobral' tanah di sana kepada cukong atau pemilik modal.

Jokowi menetapkan masa HGU, HGB, dan Hak Pakai kepada investor dalam jangka waktu yang sangat lama bahkan hingga 190 tahun.

Hal tersebut sempat menuai kritik keras dari sejumlah tokoh dan masyarakat

Meski demikian, pemerintah dan DPR RI saat itu tetap mengesahkan aturan kontroversial tersebut.

Aturan tersebut kini berubah setelah hakim Mahkamah Konstitusi mengetuk palu

Hal tersebut diputuskan MK melalui putusan perkara 185/PUU-XXII/2024 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Keta MK Suhartoyo.

Pemohon perkara ini adalah seorang warga asli Suku Dayak, Stepanus Febyan Barbaro. 

Ia menguji konstitusionalitas norma Pasal 16A ayat (1), (2), dan (3), Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN).

Dalam aturan tersebut, HGU diberikan untuk jangka waktu paling lama 95 tahun dan dapat diperpanjang pada siklus pertama 95 tahun.

Hal itu juga berlaku bagi HGB dan Hak Pakai yang punya jangka waktu dan perpanjangan siklus paling lama 80 tahun.

Setelah putusan MK, HGU hanya dapat diberikan paling lama lama 35 tahun, dapat diperpanjang 25 tahun, dan diperbarui 35 tahun.

Total maksimal 95 tahun, selama memenuhi kriteria dan evaluasi.

Sementara sebelumnya pasal dalam UU IKN bisa multitafsir dan membuat HGU IKN bisa mencapai 190 tahun di mana perpanjangan HGU dilakukan setiap 95 tahun sekali.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved