Berita Nasional

Reaksi DPR RI Usai Mahkamah Konstitusi Pangkas Penguasaan Lahan di IKN

DPR RI bereaksi atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memangkas waktu penguasaan lahan di Ibu Kota Nusantara (IKN). 

Editor: Desy Selviany
Tangkapan video youtube sekretariat presiden
Berbeda dengan kota modern pada umumnya, kota modern yang akan menjadi calon Ibu Kota baru Indonesia yakni Ibu Kota Nusantara atau IKN akan ditumbuhi 15 juta pohon.  Sebanyak 15 juta hingga 20 juta pohon itu ditanam di Desa Mentawir, Penajem Paser Utara, Kalimantan Timur yang nantinya masuk ke dalam kawasan IKN.  

WARTAKOTALIVE.COM - DPR RI bereaksi atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memangkas waktu penguasaan lahan di Ibu Kota Nusantara (IKN). 

Anggota Komisi II DPR RI, Indrajaya menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memangkas masa berlaku Hak Guna Usaha (HGU) di Ibu Kota Nusantara (IKN) dari 190 tahun menjadi 95 tahun. 

Politisi PKB itu menyebut putusan itu mempertegas pentingnya keadilan dalam pengelolaan tanah di kawasan strategis nasional.
 
“Kami menyambut baik putusan MK yang bertujuan untuk meningkatkan kepastian hukum dan keadilan dalam pengelolaan tanah di IKN. Namun, perlu juga mempertimbangkan dampak putusan ini terhadap investasi dan pembangunan di IKN,” ujar Indrajaya dalam keterangan tertulis Minggu (16/11/2025) seperti dimuat situs DPR RI.
 
Indrajaya menilai, putusan MK ini harus segera diikuti dengan penyusunan regulasi turunan yang jelas dan transparan. 

Hal itu penting agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha dan investor yang berencana menanamkan modal di IKN.
 
“Kami berharap pemerintah dapat segera mengeluarkan regulasi yang jelas dan transparan untuk mengimplementasikan putusan MK ini,” tegas Politisi Fraksi PKB ini.
 
Indrajaya menjelaskan bahwa ketentuan baru ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang mengatur bahwa HGU diberikan untuk jangka waktu tertentu, yaitu maksimal 35 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 25 tahun apabila memenuhi syarat.
 
Dengan adanya putusan MK Nomor 185/PUU-XXII/2024, masa HGU di IKN kini dibatasi menjadi paling lama 35 tahun, dapat diperpanjang 25 tahun, dan dapat diperbarui 35 tahun, sehingga totalnya menjadi maksimal 95 tahun.
 
Menurut Indrajaya, jika dibandingkan dengan praktik di negara lain, ketentuan baru ini masih tergolong kompetitif. Ia mencontohkan, di Australia, Singapura, dan Malaysia, masa HGU umumnya hanya diberikan hingga 99 tahun untuk kawasan industri dan komersial.
 
“Berkaca dari negara lain, rata-rata masa berlaku HGU maksimal 99 tahun. Karena itu, kita perlu menyiapkan kebijakan HGU yang tetap fleksibel dan kompetitif agar tidak menurunkan minat investasi di IKN,” jelasnya.

Indrajaya juga menegaskan bahwa PKB akan terus memantau implementasi putusan MK ini, sekaligus memastikan bahwa kebijakan pertanahan di IKN mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan.

Indrajaya menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga seluruh pihak harus mematuhi dan mengimplementasikannya dengan baik.

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan untuk meninjau aturan kepemilikan tanah di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang telah ditetapkan di masa Presiden Joko Widodo

Seperti diketahui, saat proses pembangunan IKN beberapa waktu lalu, Jokowi 'mengobral' tanah di sana kepada cukong atau pemilik modal.

Jokowi menetapkan masa Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai kepada investor dalam jangka waktu yang sangat lama

Hal tersebut sempat menuai kritik keras dari sejumlah tokoh dan masyarakat

Meski demikian, pemerintah saat itu tetap mengesahkan aturan kontroversial tersebut.

Aturan tersebut kini berubah setelah hakim Mahkamah Konstitusi mengetuk palu.

Hal tersebut diputuskan MK melalui putusan perkara 185/PUU-XXII/2024 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).

Baca juga: Reaksi Pemerintah Prabowo Usai MK Pangkas Penguasaan Lahan IKN

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Keta MK Suhartoyo. Pemohon perkara ini adalah seorang warga asli Suku Dayak, Stepanus Febyan Barbaro. 

Ia menguji konstitusionalitas norma Pasal 16A ayat (1), (2), dan (3), Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN).

Dalam aturan tersebut, HGU diberikan untuk jangka waktu paling lama 95 tahun dan dapat diperpanjang pada siklus pertama 95 tahun.

Hal itu juga berlaku bagi HGB dan Hak Pakai yang punya jangka waktu dan perpanjangan siklus paling lama 80 tahun.

Setelah putusan MK, HGU hanya dapat diberikan paling lama lama 35 tahun, dapat diperpanjang 25 tahun, dan diperbarui 35 tahun.

Total maksimal 95 tahun, selama memenuhi kriteria dan evaluasi.

Sementara sebelumnya pasal dalam UU IKN bisa multitafsir dan membuat HGU IKN bisa mencapai 190 tahun di mana perpanjangan HGU dilakukan setiap 95 tahun sekali.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved