Berita Jakarta

Rebut Poster Pendukung Delpedro Marhaen Cs di PN Jaksel, Kapolsek Pasar MInggu Bantah Arogan

Rekaman tersebut memicu perdebatan publik mengenai dugaan tindakan represif aparat terhadap massa.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Ramadhan LQ
TEGANG- Suasana di PN Jakarta Selatan seketika tegang ketika aparat kepolisian terlibat aksi saling rebut alat peraga dengan massa pendukung aktivis Delpedro Marhaen Cs 

Penetapan Tersangka Dinilai Sah

Selain keterangan para pelajar, penyidik juga mengantongi keterangan ahli dan tangkapan layar unggahan yang dianggap provokatif. Dengan dasar dua alat bukti tersebut, penyidik menetapkan Delpedro sebagai tersangka.

"Penetapan tersangka telah didasari oleh adanya dua alat bukti yang cukup dan dilakukan secara prosedural, transparan, dan akuntabel," ujar Iverson.

Menanggapi keberatan pihak pemohon yang menyebut penetapan tersangka dilakukan tanpa pemeriksaan terlebih dahulu, Iverson menyatakan bahwa hal tersebut dibenarkan menurut hukum. 

Ia merujuk Pasal 184 ayat (1) KUHAP yang menyatakan penetapan tersangka dapat dilakukan apabila penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti.

“Tidak ada larangan dalam KUHAP untuk menetapkan tersangka meskipun belum diperiksa sebagai calon tersangka, sepanjang telah terpenuhi dua alat bukti permulaan,” jelasnya.

Sidang praperadilan ini digelar sebagai respons atas permohonan Delpedro Marhaen yang meminta agar proses penyidikan terhadap dirinya dihentikan karena dinilai tidak sah secara hukum

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp

Sumber: Warta Kota
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved