Berita Jakarta
Rebut Poster Pendukung Delpedro Marhaen Cs di PN Jaksel, Kapolsek Pasar MInggu Bantah Arogan
Rekaman tersebut memicu perdebatan publik mengenai dugaan tindakan represif aparat terhadap massa.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Penetapan Tersangka Dinilai Sah
Selain keterangan para pelajar, penyidik juga mengantongi keterangan ahli dan tangkapan layar unggahan yang dianggap provokatif. Dengan dasar dua alat bukti tersebut, penyidik menetapkan Delpedro sebagai tersangka.
"Penetapan tersangka telah didasari oleh adanya dua alat bukti yang cukup dan dilakukan secara prosedural, transparan, dan akuntabel," ujar Iverson.
Menanggapi keberatan pihak pemohon yang menyebut penetapan tersangka dilakukan tanpa pemeriksaan terlebih dahulu, Iverson menyatakan bahwa hal tersebut dibenarkan menurut hukum.
Ia merujuk Pasal 184 ayat (1) KUHAP yang menyatakan penetapan tersangka dapat dilakukan apabila penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti.
“Tidak ada larangan dalam KUHAP untuk menetapkan tersangka meskipun belum diperiksa sebagai calon tersangka, sepanjang telah terpenuhi dua alat bukti permulaan,” jelasnya.
Sidang praperadilan ini digelar sebagai respons atas permohonan Delpedro Marhaen yang meminta agar proses penyidikan terhadap dirinya dihentikan karena dinilai tidak sah secara hukum
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp
| Sebelum Pandemi Covid-19 TPU Kawi Kawi Sudah Penuh, Sistem Tumpang jadi Solusi |
|
|---|
| Kesaksian Warga Soal Ambruknya Lapangan Padel di Meruya yang Hampir Celakai Tasya Farasya |
|
|---|
| Alasan Yuli Tolak Pindah dari Pasar Barito ke Sentra Fauna Lenteng Agung |
|
|---|
| Lapangan Padel yang Ambruk Diterpa Angin Kencang di Meruya Jakarta Barat Kini Disterilkan |
|
|---|
| Sederet Alasan Pedagang Ogah Pindah ke Sentra Fauna Lenteng Agung Usai Pasar Barito Dibongkar |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.