Berita Jakarta

Rebut Poster Pendukung Delpedro Marhaen Cs di PN Jaksel, Kapolsek Pasar MInggu Bantah Arogan

Rekaman tersebut memicu perdebatan publik mengenai dugaan tindakan represif aparat terhadap massa.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Ramadhan LQ
TEGANG- Suasana di PN Jakarta Selatan seketika tegang ketika aparat kepolisian terlibat aksi saling rebut alat peraga dengan massa pendukung aktivis Delpedro Marhaen Cs 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q 


WARTAKOTALIVE.COM, PASAR MINGGU - Kapolsek Pasar Minggu, Kompol Anggiat Sinambela, buka suara soal merebut poster pendukung aktivis Delpedro Marhaen Cs saat sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (27/10/2025).

Sebelumnya, suasana di PN Jakarta Selatan seketika tegang ketika aparat kepolisian terlibat aksi saling rebut alat peraga dengan massa pendukung aktivis Delpedro Marhaen Cs.

Hal itu terekam dalam video amatir yang kemudian viral di media sosial. 

Rekaman tersebut memicu perdebatan publik mengenai dugaan tindakan represif aparat terhadap massa.

Dalam salah satu video yang diunggah akun Instagram @kontras_update, tampak Kapolsek Pasar Minggu Kompol Anggiat Sinambela merebut sebuah poster dari tangan salah seorang pendukung Delpedro Cs.

Peristiwa ini terjadi tak lama usai hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Sulistyo Muhamad Dwi Putro, membacakan putusan menolak praperadilan aktivis sekaligus mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar.

Usai putusan dibacakan, massa pendukung Delpedro Cs langsung memprotes dengan membentangkan poster dan menuntut agar para aktivis segera dibebaskan. 

Petugas keamanan pengadilan sempat meminta mereka menyuarakan aksi di luar area persidangan. 

Meski begitu, di luar gedung, massa kembali terlibat ketegangan dengan aparat kepolisian.

Kompol Anggiat pun membantah dirinya bertindak arogan.

Ia menegaskan, tindakan yang diambil telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) di lingkungan pengadilan.

“Kami bukan arogan, itu kan SOP. Kami menjalankan SOP," kata Anggiat saat dikonfirmasi, Senin.

Anggiat mengatakan, membawa spanduk atau poster ke dalam ruang sidang melanggar tata tertib persidangan. 

Ia mengatakan, langkah tegas itu diambil guna membantu petugas keamanan PN Jakarta Selatan.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved