Berita Jakarta

Rebut Poster Pendukung Delpedro Marhaen Cs di PN Jaksel, Kapolsek Pasar MInggu Bantah Arogan

Rekaman tersebut memicu perdebatan publik mengenai dugaan tindakan represif aparat terhadap massa.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Ramadhan LQ
TEGANG- Suasana di PN Jakarta Selatan seketika tegang ketika aparat kepolisian terlibat aksi saling rebut alat peraga dengan massa pendukung aktivis Delpedro Marhaen Cs 

“Pamdal enggak berani ambil, kami yang ambil. Kan enggak boleh bawa spanduk atau poster di persidangan,” tegasnya.

Anggiat menambahkan, tindakan ini semata-mata untuk menjaga ketertiban dan kehormatan proses peradilan, bukan membungkam aspirasi para aktivis.

“Kita menjaga marwah persidangan,” ujar Kompol Anggiat. 

Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Praperadilan Delpedro Marhaen

Polda Metro Jaya minta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, terkait penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan dalam aksi unjuk rasa Agustus 2025.

Hal tersebut dikatakan oleh anggota Bidang Hukum Polda Metro Jaya, AKBP Iverson Manossoh, di PN Jaksel, Pasar Minggu, Senin (20/10/2025).

“Termohon juga menolak dengan tegas seluruh petitum pemohon dan tidak akan menanggapi seluruh petitum pemohon dalam permohonan petitumnya dan tidak akan menjawab dan menanggapi satu persatu petitum pemohon tersebut," ucap AKBP Iverson.

Iverson menegaskan, penetapan Delpedro sebagai tersangka telah sah secara hukum dan dilakukan berdasarkan dua alat bukti yang cukup.

"Penetapan tersangka terhadap pemohon sudah sah menurut hukum dan memiliki kekuatan hukum mengikat," ujarnya.

Baca juga: Delpedro Minta Dibebaskan dari Tahanan Polda Metro Jaya dan Status Tersangka Gugur

Berawal dari Unggahan di Media Sosial

Iverson menjelaskan, proses penyelidikan berawal dari penangkapan sejumlah pelajar di bawah umur yang melakukan tindakan anarkistis dalam aksi unjuk rasa di Gedung DPR RI akhir Agustus 2025. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelajar tersebut mengaku terdorong ikut aksi setelah melihat unggahan berisi ajakan demo di media sosial.

“Didapat informasi bahwasanya mereka mengikuti aksi unjuk rasa di gedung DPR-RI merupakan aksi anarkis setelah melihat konten ajakan aksi unjuk rasa yang diunggah di media sosial," kata Iverson.

Adapun unggahan yang dimaksud berupa poster posko aduan massa aksi Lokataru Foundation pada 27 Agustus 2025, dengan narasi "Mari Lawan Bareng." 

Materi ini disebut sebagai bentuk penghasutan dan menjadi salah satu alat bukti dalam perkara.

Baca juga: Hari Selasa Ada 3 Titik Demo di Jakarta Pusat Polisi Kerahkan 894 Personel

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved