Berita Jakarta
Rebut Poster Pendukung Delpedro Marhaen Cs di PN Jaksel, Kapolsek Pasar MInggu Bantah Arogan
Rekaman tersebut memicu perdebatan publik mengenai dugaan tindakan represif aparat terhadap massa.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q
WARTAKOTALIVE.COM, PASAR MINGGU - Kapolsek Pasar Minggu, Kompol Anggiat Sinambela, buka suara soal merebut poster pendukung aktivis Delpedro Marhaen Cs saat sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (27/10/2025).
Sebelumnya, suasana di PN Jakarta Selatan seketika tegang ketika aparat kepolisian terlibat aksi saling rebut alat peraga dengan massa pendukung aktivis Delpedro Marhaen Cs.
Hal itu terekam dalam video amatir yang kemudian viral di media sosial.
Rekaman tersebut memicu perdebatan publik mengenai dugaan tindakan represif aparat terhadap massa.
Dalam salah satu video yang diunggah akun Instagram @kontras_update, tampak Kapolsek Pasar Minggu Kompol Anggiat Sinambela merebut sebuah poster dari tangan salah seorang pendukung Delpedro Cs.
Peristiwa ini terjadi tak lama usai hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Sulistyo Muhamad Dwi Putro, membacakan putusan menolak praperadilan aktivis sekaligus mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar.
Usai putusan dibacakan, massa pendukung Delpedro Cs langsung memprotes dengan membentangkan poster dan menuntut agar para aktivis segera dibebaskan.
Petugas keamanan pengadilan sempat meminta mereka menyuarakan aksi di luar area persidangan.
Meski begitu, di luar gedung, massa kembali terlibat ketegangan dengan aparat kepolisian.
Kompol Anggiat pun membantah dirinya bertindak arogan.
Ia menegaskan, tindakan yang diambil telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) di lingkungan pengadilan.
“Kami bukan arogan, itu kan SOP. Kami menjalankan SOP," kata Anggiat saat dikonfirmasi, Senin.
Anggiat mengatakan, membawa spanduk atau poster ke dalam ruang sidang melanggar tata tertib persidangan.
Ia mengatakan, langkah tegas itu diambil guna membantu petugas keamanan PN Jakarta Selatan.
“Pamdal enggak berani ambil, kami yang ambil. Kan enggak boleh bawa spanduk atau poster di persidangan,” tegasnya.
Anggiat menambahkan, tindakan ini semata-mata untuk menjaga ketertiban dan kehormatan proses peradilan, bukan membungkam aspirasi para aktivis.
“Kita menjaga marwah persidangan,” ujar Kompol Anggiat.
Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Praperadilan Delpedro Marhaen
Polda Metro Jaya minta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, terkait penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan dalam aksi unjuk rasa Agustus 2025.
Hal tersebut dikatakan oleh anggota Bidang Hukum Polda Metro Jaya, AKBP Iverson Manossoh, di PN Jaksel, Pasar Minggu, Senin (20/10/2025).
“Termohon juga menolak dengan tegas seluruh petitum pemohon dan tidak akan menanggapi seluruh petitum pemohon dalam permohonan petitumnya dan tidak akan menjawab dan menanggapi satu persatu petitum pemohon tersebut," ucap AKBP Iverson.
Iverson menegaskan, penetapan Delpedro sebagai tersangka telah sah secara hukum dan dilakukan berdasarkan dua alat bukti yang cukup.
"Penetapan tersangka terhadap pemohon sudah sah menurut hukum dan memiliki kekuatan hukum mengikat," ujarnya.
Baca juga: Delpedro Minta Dibebaskan dari Tahanan Polda Metro Jaya dan Status Tersangka Gugur
Berawal dari Unggahan di Media Sosial
Iverson menjelaskan, proses penyelidikan berawal dari penangkapan sejumlah pelajar di bawah umur yang melakukan tindakan anarkistis dalam aksi unjuk rasa di Gedung DPR RI akhir Agustus 2025.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelajar tersebut mengaku terdorong ikut aksi setelah melihat unggahan berisi ajakan demo di media sosial.
“Didapat informasi bahwasanya mereka mengikuti aksi unjuk rasa di gedung DPR-RI merupakan aksi anarkis setelah melihat konten ajakan aksi unjuk rasa yang diunggah di media sosial," kata Iverson.
Adapun unggahan yang dimaksud berupa poster posko aduan massa aksi Lokataru Foundation pada 27 Agustus 2025, dengan narasi "Mari Lawan Bareng."
Materi ini disebut sebagai bentuk penghasutan dan menjadi salah satu alat bukti dalam perkara.
Baca juga: Hari Selasa Ada 3 Titik Demo di Jakarta Pusat Polisi Kerahkan 894 Personel
Penetapan Tersangka Dinilai Sah
Selain keterangan para pelajar, penyidik juga mengantongi keterangan ahli dan tangkapan layar unggahan yang dianggap provokatif. Dengan dasar dua alat bukti tersebut, penyidik menetapkan Delpedro sebagai tersangka.
"Penetapan tersangka telah didasari oleh adanya dua alat bukti yang cukup dan dilakukan secara prosedural, transparan, dan akuntabel," ujar Iverson.
Menanggapi keberatan pihak pemohon yang menyebut penetapan tersangka dilakukan tanpa pemeriksaan terlebih dahulu, Iverson menyatakan bahwa hal tersebut dibenarkan menurut hukum.
Ia merujuk Pasal 184 ayat (1) KUHAP yang menyatakan penetapan tersangka dapat dilakukan apabila penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti.
“Tidak ada larangan dalam KUHAP untuk menetapkan tersangka meskipun belum diperiksa sebagai calon tersangka, sepanjang telah terpenuhi dua alat bukti permulaan,” jelasnya.
Sidang praperadilan ini digelar sebagai respons atas permohonan Delpedro Marhaen yang meminta agar proses penyidikan terhadap dirinya dihentikan karena dinilai tidak sah secara hukum
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp
| Sebelum Pandemi Covid-19 TPU Kawi Kawi Sudah Penuh, Sistem Tumpang jadi Solusi |
|
|---|
| Kesaksian Warga Soal Ambruknya Lapangan Padel di Meruya yang Hampir Celakai Tasya Farasya |
|
|---|
| Alasan Yuli Tolak Pindah dari Pasar Barito ke Sentra Fauna Lenteng Agung |
|
|---|
| Lapangan Padel yang Ambruk Diterpa Angin Kencang di Meruya Jakarta Barat Kini Disterilkan |
|
|---|
| Sederet Alasan Pedagang Ogah Pindah ke Sentra Fauna Lenteng Agung Usai Pasar Barito Dibongkar |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.