Berita Nasional

Jeirry Sumampow tak Puas Ketua KPU RI Dapat Sanksi Peringatan Terkait Sewa Jet Pribadi

Ketua KP RI Mochammad Afifuddin beserta jajarannya baru saja bikin geger karena sering sewa jet pribadi untuk berbagai aktivitas.

Editor: Valentino Verry
kompas.com
SEWA JET PRIBADI - Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI Indonesia), Jeirry Sumampow, meminta Presiden Prabowo Subianto memberi sanksi lebih tegas terhadap Ketua KPU RI dan jajarannya yang sering sewa jet pribadi dari uang negara. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin beserta jajarannya sedang disorot publik karena sering menyewa jet pribadi.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memang sudah memberi sanksi kepada Afifudd
in cs, tapi ternyata itu tak cukup.

Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI Indonesia), Jeirry Sumampow, mengatakan harus ada sanksi yang berdampak pada efek jera.

Baca juga: Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin Gemar Naik Pesawat Jet Pribadi, Harta Kekayaan Ikut Lompat

"Peringatan keras dalam kasus plesiran menggunakan jet pribadi dengan pembiayaan negara lebih dari Rp90 miliar adalah putusan yang terlalu ringan," katanya dikutip dari Tribunnews.com, Senin (27/10/2025). 

"Dan tidak sebanding dengan beratnya pelanggaran etik yang dilakukan," sambungnya. 

Seperti diketahui, sanksi dijatuhkan kepada Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno dan 4 komisioner.

Empat komisioner lainnya adalah: Idham Holik, August Mellaz, Yulianto Sudrajat, dan Parsadaan Harahap.

Dalam sidang terungkap pengadaan sewa dilakukan dalam dua tahap dengan total nilai kontrak sebesar Rp65,49 miliar. 

Baca juga: DKPP Jatuhkan Sanksi Ketua dan 4 Anggota KPU karena Sewa Jet Pribadi di Pemilu 2024

Dari jumlah itu, realisasi pembayaran pada pelaksanaan kontrak tahap pertama dan kedua mencapai Rp46,19 miliar.

Artinya, terdapat selisih anggaran sekitar Rp19,29 miliar.

Ketika DKPP menanyakan ke mana sisa anggaran tersebut, Afifuddin cs menyebut pengadaan sewa kendaraan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Atas sanksi itu, Jeirry meminta Presiden Prabowo Subianto agar mengevaluasi kinerja dan integritas para komisioner KPU.

GEMAR SEWA JET PRIBADI - Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dikenal gemar sewa jet pribadi degan uang negara.
GEMAR SEWA JET PRIBADI - Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dikenal gemar sewa jet pribadi degan uang negara. (Tribunnews/Danang Triatmojo)

Serta menunda atau membatasi pembahasan anggaran KPU.

"Termasuk anggaran tambahan atau program khusus, sampai lembaga tersebut menunjukkan langkah konkret dalam memperbaiki transparansi dan akuntabilitas," ucapnya.

Selain itu juga TePI mendorong agar dibentuknya Panitia Kerja (Panja) atau Panitia Khusus (Pansus) guna menyelidiki lebih dalam penggunaan anggaran dan potensi pelanggaran hukum dalam kasus jet pribadi tersebut.

Langkah-langkah dinilai sangat penting karena kasus ini bukan hanya pelanggaran individu, tetapi juga mencederai kredibilitas kelembagaan penyelenggara pemilu secara keseluruhan.

Yang menjadi sorotan dalam sidang DKPP adalah fakta bahwa dari total 59 penerbangan jet pribadi yang dilakukan jajaran KPU, tidak satu pun digunakan untuk distribusi logistik pemilu.

"Bahwa di antara 59 kali perjalanan menggunakan private jet, tidak ditemukan satu pun rute perjalanan dengan tujuan distribusi logistik," ujar anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo dalam sidang pembacaan putusan, Selasa (21/10/2025).

DKPP juga menyoroti bahwa sebagian besar penerbangan tidak menuju daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan bahkan dilakukan ke wilayah yang memiliki akses penerbangan komersial reguler.

Moda transportasi mewah itu digunakan untuk berbagai kegiatan nonlogistik, seperti pemantauan gudang logistik dan bimbingan teknis KPPS.

Jet pribadi juga dipakai untuk penguatan kelembagaan pasca-pemilu, penyerahan santunan kepada petugas ad hoc, serta pemantauan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kuala Lumpur.

DKPP menyatakan bahwa penggunaan jet pribadi tidak memiliki urgensi dan menimbulkan syak wasangka negatif di masyarakat.

Para teradu dinilai melanggar Pasal 15 huruf A–G dan Pasal 18 huruf A–B Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Komisioner yang dijatuhi sanksi adalah Idham Holik, August Mellaz, Yulianto Sudrajat, dan Parsadaan Harahap.

Satu-satunya anggota KPU yang tidak disanksi adalah Betty Epsilon Idroos karena tidak ikut menggunakan fasilitas jet pribadi.

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved