Jumat, 10 April 2026

Raperda KTR

Bebani Pedagang Pasar, APPSI Tolak Raperda KTR DKI Jakarta

APPSI DKI Jakarta tolak pasal larangan jual rokok dalam Raperda KTR. Pedagang sebut aturan itu bisa mempercepat kematian pasar tradisional.

Wartakotalive/Yolanda Putri Dewanti
TOLAK RAPERDA KTR- Sebagai bentuk penolakan terhadap finalisasi Rancangan Peraturan Daerah mengenai Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) DKI Jakarta, terlihat beberapa pedagang membentangkan spanduk penolakan di depan kantor DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih dan Tugu Tani, belum lama ini.(Foto: Yolanda Putri Dewanti) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) menolak pasal pelarangan penjualan rokok dalam Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

APPSI kecewa terhadap tahapan finalisasi pasal-pasal pelarangan penjualan rokok dan perluasan kawasan tanpa rokok, hingga pasar rakyat dan pasar tradisional.

Aturan ini sedang dijalankan Panitia Khusus (Pansus) DPRD DKI Jakarta dalam Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR).

Hal tersebut mencuat dalam Sarasehan Pedagang Pasar DKI Jakarta yang berlangsung Jumat (17/10) di Pasar Induk, Kramat Jati. 

Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) APPSI DKI Jakarta Ngadiran menyoroti secara khusus pasal pelarangan penjualan produk tembakau.

Baca juga: Raperda Kawasan Tanpa Rokok Dinilai Bisa Bikin Ekonomi Malam Jakarta ‘Mati Muda’

Terutama zonasi larangan penjualan sejauh radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat anak bermain serta perluasan kawasan tanpa rokok hingga pasar tradisional.

Hal tersebut dianggap APPSI sama saja dengan menyudutkan pedagang di tengah situasi usaha yang belum stabil.

"Saat ini rata-rata omzet pedagang pasar sudah turun sampai 60 persen. Kami mohon perlindungan dan pemberdayaan dari pemerintah. Masa tega membiarkan pedagang kecil, warung kelontong tak bisa berjualan rokok," ujar Ngadiran dalam keterangan resminya, Sabtu (18/10/2025).

Ngadiran juga meminta secara khusus agar DPRD DKI Jakarta menganulir rancangan peraturan yang menyulitkan pedagang pasar tersebut.

"Pembuat peraturan harus tahu bahwa magnet atau daya tarik pembeli itu adalah rokok. Selain sembako, rokok adalah produk yang perputarannya cepat, makanya pedagang kecil banyak yang jual rokok. Kami mohon, DPRD instropeksi diri dan membatalkan pasal-pasal pelarangan dalam Raperda KTR tersebut," tegasnya. 

Baca juga: Raperda Kawasan Tanpa Rokok di Jakarta Rugikan Pedagang Pasar Tradisional, APPSI Tolak

Perwakilan APPSI Jakarta Utara Jariyanto juga menyayangkan adanya perluasan larangan penjualan rokok dan pemberlakuan zonasi larangan penjualan yang memberatkan pedagang pasar tradisional.

Kondisi terkini, kata Jariyanto, di Jakarta Utara terdapat 23 pasar, di mana setiap pasar ada 1.500 pedagang. Namun, keberadaan pasar tradisional semakin terkikis. 

"Ada pasar yang setengah hidup, ada yang terlantar, ada berubah fungsi jadi tempat parkir. Pedagang pasar sudah semakin terjepit," kata Jariyanto. 

"Peraturan seperti ini semakin mempercepat kematian pasar tradisional. Pedagang pasar tradisional saat ini membutuhkan pembinaan dan pemberdayaan. Dibantu lah meringankan beban pedagang," tambah Jariyanto. 

Senada dengan APPSI, Margono, Ketua Koperasi Pasar Induk Kramat Jati yang turut hadir dalam Sarasehan Pedagang menekankan bahwa pedagang adalah aset utama pasar sehingga eksistensi pedagang menjadi penting.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved