Jumat, 24 April 2026

Raperda KTR

Bebani Pedagang Pasar, APPSI Tolak Raperda KTR DKI Jakarta

APPSI DKI Jakarta tolak pasal larangan jual rokok dalam Raperda KTR. Pedagang sebut aturan itu bisa mempercepat kematian pasar tradisional.

Wartakotalive/Yolanda Putri Dewanti
TOLAK RAPERDA KTR- Sebagai bentuk penolakan terhadap finalisasi Rancangan Peraturan Daerah mengenai Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) DKI Jakarta, terlihat beberapa pedagang membentangkan spanduk penolakan di depan kantor DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih dan Tugu Tani, belum lama ini.(Foto: Yolanda Putri Dewanti) 

Oleh karena itu, keberadaan pedagang tidak boleh teraniaya dengan banyaknya aturan yang menyulitkan.

"Pedagang harus dilindungi dan mendapatkan berbagai pemberdayaan. Larangan-larangan penjualan rokok radius 200 meter dan perluasan kawasan tanpa rokok di pasar akan memukul pedagang," kata Margono.(m27)

Sebelumnya diberitakan, Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Pansus Raperda KTR) DKI Jakarta tetap bersikukuh meloloskan pasal pelarangan penjualan rokok 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, keharusan izin penjualan rokok dan perluasan Kawasan tanpa rokok termasuk di tempat hiburan malam.

Ketua Pansus Raperda KTR, Farah Savira yang memimpin rapat, Kamis (16/10) menuturkan usulan larangan penjualan alam radius 200 meter sudah lama diusulkan dalam draft Ranperda KTR.

"Harapannya kita sama-sama tidak ingin memberikan kesempatan kepada anak-anak kita mudah mengakses."

"Meski demikian, tadi sudah di-highlight dari beberapa aspirasi yang masuk ke kami, ditampung dan dari forum juga sudah ada beberapa usulan apakah dibatasi betul-betul di pinggir sekolahnya."

Baca juga: Raperda KTR Jadi Polemik, Pengamat Soroti Minimnya Partisipasi Publik dalam Penyusunan

"Jadi, tempat tempat umum ada beberapa yang diperbolehkan tanpa ada izin, tetapi tetap mempertimbangkan apa yang dijualnya," ungkap Farah usai sidang Lanjutan Pembahasan Finalisasi Ranperda KTR di Gedung DPRD Jakarta, Kamis (16/10/2025).

Di sisi lain, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung merespon atas keresahan para pedagang kaki lima, warung kelontong, asongan, dan UMKM yang sebelumnya mendeklarasikan penolakan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR) DKI Jakarta.

Dia menekankan poin paling penting dari Ranperda KTR adalah jangan sampai kelangsungan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terganggu.

"Ranperda tanpa rokok itu yang paling penting tidak boleh mengganggu UMKM,” ungkap Pramono, Rabu (1/10/2025).

Protes pasal larangan

Aksi massa pedagang kaki lima menyampaikan protes keras terhadap pasal-pasal larangan penjualan rokok di depan Kantor DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Selasa (7/10).

Yusro, salah satu pedagang menuturkan para pedagang meminta anggota dewan agar memikirkan efek bagi rakyat, terutama pelaku UMKM maupun pedagang asongan.

"Kita sehari dapat untung Rp70.000, berapa sih untung rokok? Berapa untung rokok satu bungkus? Rp1.000 sehari lalu 20 bungkus dapat Rp20.000, bandingkan dengan Rp70 juta per bulan mereka anggota dewan. Enak betul mereka bikin perda tanpa memikirkan efek buat rakyat," ujarnya.

Menanggapi dampak ekoomi pasal pelarangan penjualan produk tembakau, Farah mengatakan bahwa ada usulan forum di pasal terkait dengan tempat umum, agar diizinkakan menual rokoknamun dengan syarat-syarat tertentu.

"Harapan yang kita tekankan adalah supaya tidak ada pemutusan rantai ekonomi serta pembatasan penjualan rokok sendiri. Itu aspirasi memang kita kolektif dari masyarakat maupun eksekutif yang sudah menjadi pertimbangan semenjak ada perubahan APBD 2026 dari Dana Bagi Hasil (DBH)-nya," tegas Farah.

Sumber: WartaKota
Halaman 2/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved