Raperda KTR
Raperda Kawasan Tanpa Rokok di Jakarta Rugikan Pedagang Pasar Tradisional, APPSI Tolak
Raperda Kawasan Tanpa Rokok Pangkas Pendapatan Pedagang Pasar Tradisional di Jakarta, APPSI Tolak
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Ketua Pansus Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Farah Savira bersama Wakil Ketua Pansus Abdurrahman Suhaimi menerima aspirasi dari Koalisi Jakarta Sehat di Gedung DPRD Provinsi DKI Jakarta baru-baru ini.
“Alhamdulillah, hari ini kami dari Pansus KTR menerima aspirasi dan masukan terkait hal-hal teknis. Seperti tidak adanya ruang merokok, serta beberapa masukan lainnya. Ini bisa menjadi dasar yang kuat untuk mensukseskan dan menjalankan Perda KTR,” ujar Farah.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Mujiburohman, menyampaikan keberatan atas rencana perluasan KTR yang mencakup pasar tradisional.
“Dari sisi pedagang, anggota kami keberatan jika pasar tradisional dimasukkan dalam perluasan KTR. Ini jelas akan mengurangi pendapatan pedagang. Sampai saat ini kami belum pernah diundang atau dimintai masukan, baik oleh legislatif maupun eksekutif. Kami siap memberikan masukan,” ujar Mujiburohman dalam keterangan resminya, Rabu (8/10/2025).
APPSI juga menyoroti pasal penerapan zonasi pelarangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
Menurut Mujiburohman, aturan tersebut berpotensi mengancam mata pencaharian 12 juta pedagang yang tersebar di 38 provinsi.
“Bagaimana mungkin aturan seperti itu diterapkan? Kami tidak setuju. Pemerintah seharusnya fokus pada pengaturan, bukan pelarangan," katanya.
"Atur tempat merokok seadil mungkin, bukan melarang tempat berjualan. Ini menyangkut penghidupan pedagang dan keluarganya,” tegasnya.
Baca juga: Ratusan Pedagang Demo DPRD DKI Jakarta, Tolak Raperda KTR, Khawatir tak Bisa Jual Rokok
Dia menambahkan bahwa pemerintah perlu berpikir komprehensif dalam meningkatkan kesejahteraan pedagang dan membuka lapangan kerja, bukan justru mematikan mata pencaharian.
“Tolong lindungi pedagang kecil, penjual keliling, dan warung-warung. Raperda KTR jangan mempersulit aturan berjualan karena ini berdampak langsung pada omzet,” lanjutnya.
Meski demikian, APPSI menegaskan komitmennya untuk tidak menjual rokok kepada anak di bawah umur.
Mujiburohman berharap pemerintah lebih fokus pada edukasi dan kampanye positif kepada anak usia sekolah.
“Mari bersama-sama kita tingkatkan edukasi, bukan fokus pada pelarangan penjualan produk legal yang bercukai,” tutupnya.
Sebelumnya, ratusan massa pedagang protes menyatakan kekecewaan mereka pada Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Selasa (7/10/2025).
Berdasarkan pantauan Wartakotalive.com di lokasi, sejumlah massa aksi membawa berbagai spanduk dan poster bernada protes.
Raperda KTR DKI Jakarta
Kawasan Tanpa Rokok
raperda KTR
APPSI
pedagang pasar tradisional
KTR rugikan pedagang
Ratusan Pedagang Demo DPRD DKI Jakarta, Tolak Raperda KTR, Khawatir tak Bisa Jual Rokok |
![]() |
---|
Jadi Polemik, Pansus KTR Loloskan Pasal-Pasal Pelarangan Penjualan Rokok |
![]() |
---|
DPRD Jakarta Bikin Raperda KTR Sangat Kaku, Chico Hakim: Bisa Perlebar Jurang Ketidakadilan |
![]() |
---|
Pramono Ingin Sahkan Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Pengusaha Warteg Khawatir Tutup Usaha |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.