Berita Nasional
Enak, Sahroni, Nafa Urbach, Uya Kuya dan Eko Patrio Tetap Dapat Gaji, Ini Sorotan Presenter Cantik
Lima anggota DPR yang dinonaktifkan partai masing-masing tampaknya tak terlalu syok, sebab mereka masih digaji dan dapat tunjangan tuh.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Lima anggota DPR RI kini berstatus nonaktif, akibat perilaku atau ucapan yang memicu kemarahan rakyat.
Kelima anggota DPR itu adalah Nafa Urbach dan Ahmad Sahroni (NasDem), Eko Patrio dan Uya Kuya (PAN), dan Adies Kadir (Golkar).
Kelimanya dinonaktifkan partai masing-masing, Minggu (31/8/2025), dengan tujuan meredam kemarahan publik.
Baca juga: Banyak Coretan dan Berantakan, Penampakan Rumah Uya Kuya di Duren Sawit Jaktim setelah Dijarah Massa
Namun, publik jangan mudah gembira atas sanksi yang diberikan partai masing-masing kepada lima anggota DPR itu.
Sebab, mereka ternyata mereka tetap mendapat haknya berupa gaji, sama seperti anggota DPR lainnya.
Mantan presenter berita, Ajeng Kamaratih lewat unggahan Instagram-nya @ajengkamaratih_mencoba menerangkan soal status mereka.
Dalam penjelasannya itu, mantan pembawa acara Seputar Indonesia itu mengatakan dinonaktifkan berbeda dengan dipecat.
Baca juga: Bikin Resah dan Gaduh, Uya Kuya dan Eko Patrio Dinonaktifkan sebagai Anggota Fraksi PAN di DPR RI
"Nonaktif itu nggak sama dengan dipecat," ujar Ajeng yang dikutp dari Tribunnews.com, Senin (1/9/2025).
Menurut Ajeng, arti nonaktif dan dipecat dalam kasus yang terjadi pada lima anggota DPR itu adalah hal yang berbeda.
"Pecat: Ini karyawan kok males banget ya, nggak pernah masuk, magabut, 'pecat aja deh, gua nggak mau ada urusan lagi sama dia, apalagi harus bayar-bayar'..,
Kalau nonaktif: malemnya dinonaktifin, kan paginya bisa diaktifin lagi.
Baca juga: Surya Paloh Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR, ini Profilnya
Ngerti kan perbedaannya," terangnya.
Ajeng yang pernah menjadi finalis lima besar Miss Indonesia 2008 itu mengutip UU No 17 Tahun 2014.
"Undang-undang Nomor 17 tahun 2014 bilang, 'pemberhentian tetap anggota harus mendapatkan persetujuan oleh Rapat Paripurna," ucapnya.
"Pasal 4 bilang, anggota DPR yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan tertentu," sambungnya.
Berita Nasional
nonaktif
Eko Patrio
Uya Kuya
Ahmad Sahroni
sahroni
Nafa Urbach
Ajeng Kamaratih
Adies Kadir
Kolaborasi Komunitas Madura, Sandiaga Uno: Cetak Wirausaha Muda melalui Barista |
![]() |
---|
Reaksi Sri Mulyani Usai Rumah Dijarah Warga, Sindir Soal Integritas |
![]() |
---|
Sebut Rakyat Jelata, Deddy Sitorus Belum Dipecat, Netizen Menekan PDIP |
![]() |
---|
Pondok Pesantren se-Jombang Jatim Gelar Doa Bersama untuk Bangsa |
![]() |
---|
Thomas Djiwandono 'No Comment' soal Isu Sri Mulyani Mundur dari Kabinet |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.