Kabar Artis

Banyak Coretan dan Berantakan, Penampakan Rumah Uya Kuya di Duren Sawit Jaktim setelah Dijarah Massa

Rumah Uya Kuya di Duren Sawit, Jakarta Timur, rusak hingga dijarah massa tidak dikenal, Sabtu (30/8/2025) malam.

Warta Kota/Ari Puji
PENUH CORETAN - Rumah Uya Kuya di Duren Sawit, Jakarta Timur, rusak hingga dijarah massa tidak dikenal, Sabtu (30/8/2025) malam. Foto diambil Senin (1/9/2025). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Rumah Uya Kuya di Duren Sawit, Jakarta Timur, rusak hingga dijarah massa tidak dikenal, Sabtu (30/8/2025) malam.

Barang-barang di rumah Uya Kuya dijarah dan dirusak, termasuk kucing kesayangannya.

Sisa-sisa penjarahan di halaman rumah Uya Kuya masih tampak berserakan, Senin (1/9/2025).

Baca juga: Bikin Resah dan Gaduh, Uya Kuya dan Eko Patrio Dinonaktifkan sebagai Anggota Fraksi PAN di DPR RI

Sementara garis polisi sudah dipasang di pagar tembok rumah Uya Kuya.

Tulisan vandalisme belum dihapus yang berisi umpatan atas kekecewaan pada kerja Uya Kuya juga belum dihapus.

Tulisan vandalisme di rumah Uya Kuya itu misalnya 'Artis Tolol', 'Uya Kuya Joget Pakai Duit Rakyat', hingga 'Disita Rakyat'.

Baca juga: Rumah Uya Kuya di Duren Sawit Dirusak Massa, Ruang Tamu, Dapur hingga Kolam Renang Hancur Berantakan

Sedangkan sejumlah orang mulai menjaga rumah Uya Kuya.

Sebelumnya, dua kader Partai Amanat Nasional (PAN) dari kalangan artis, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Surya Utama (Uya Kuya), dinonaktifkan sebagai anggota Fraksi PAN di DPR RI.

Keputusan tersebut diambil Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (PAN).

Baca juga: Rumah Uya Kuya Dirusak hingga Dijarah Massa, Kaca Hancur hingga Banyak Coretan di Dinding Rumah

Keputusan ini diumumkan melalui siaran pers yang diunggah akun Instagram resmi PAN, @amanatnasional, Minggu (31/8/2025).

Penonaktifan tersebut mulai berlaku efektif pada Senin ini.

"Mencermati dinamika dan perkembangan saat ini, DPP PAN memutuskan untuk menonaktifkan saudaraku Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan saudaraku Surya Utama (Uya Kuya) sebagai Anggota DPR RI dari Fraksi PAN DPR RI, terhitung sejak hari Senin 1 September 2025," demikian bunyi pernyataan resmi tersebut.

Langkah ini diambil sebagai respons atas keresahan dan kegaduhan publik yang timbul akibat tindakan kedua anggota dewan tersebut.

 

Saran dan Pesan Redaksi: Unjuk rasa dan demonstrasi merupakan hak konstitusional warga negara dalam berdemokrasi dan menyuarakan aspirasi yang dilindungi Undang-Undang. Namun untuk kepentingan bersama, demonstrasi sebaiknya dilakukan secara damai tanpa adanya aksi penjarahan dan perusakan fasilitas publik.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved