Kabar Artis
Banyak Coretan dan Berantakan, Penampakan Rumah Uya Kuya di Duren Sawit Jaktim setelah Dijarah Massa
Rumah Uya Kuya di Duren Sawit, Jakarta Timur, rusak hingga dijarah massa tidak dikenal, Sabtu (30/8/2025) malam.
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Rumah Uya Kuya di Duren Sawit, Jakarta Timur, rusak hingga dijarah massa tidak dikenal, Sabtu (30/8/2025) malam.
Barang-barang di rumah Uya Kuya dijarah dan dirusak, termasuk kucing kesayangannya.
Sisa-sisa penjarahan di halaman rumah Uya Kuya masih tampak berserakan, Senin (1/9/2025).
Baca juga: Bikin Resah dan Gaduh, Uya Kuya dan Eko Patrio Dinonaktifkan sebagai Anggota Fraksi PAN di DPR RI
Sementara garis polisi sudah dipasang di pagar tembok rumah Uya Kuya.
Tulisan vandalisme belum dihapus yang berisi umpatan atas kekecewaan pada kerja Uya Kuya juga belum dihapus.
Tulisan vandalisme di rumah Uya Kuya itu misalnya 'Artis Tolol', 'Uya Kuya Joget Pakai Duit Rakyat', hingga 'Disita Rakyat'.
Baca juga: Rumah Uya Kuya di Duren Sawit Dirusak Massa, Ruang Tamu, Dapur hingga Kolam Renang Hancur Berantakan
Sedangkan sejumlah orang mulai menjaga rumah Uya Kuya.
Sebelumnya, dua kader Partai Amanat Nasional (PAN) dari kalangan artis, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Surya Utama (Uya Kuya), dinonaktifkan sebagai anggota Fraksi PAN di DPR RI.
Keputusan tersebut diambil Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (PAN).
Baca juga: Rumah Uya Kuya Dirusak hingga Dijarah Massa, Kaca Hancur hingga Banyak Coretan di Dinding Rumah
Keputusan ini diumumkan melalui siaran pers yang diunggah akun Instagram resmi PAN, @amanatnasional, Minggu (31/8/2025).
Penonaktifan tersebut mulai berlaku efektif pada Senin ini.
"Mencermati dinamika dan perkembangan saat ini, DPP PAN memutuskan untuk menonaktifkan saudaraku Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan saudaraku Surya Utama (Uya Kuya) sebagai Anggota DPR RI dari Fraksi PAN DPR RI, terhitung sejak hari Senin 1 September 2025," demikian bunyi pernyataan resmi tersebut.
Langkah ini diambil sebagai respons atas keresahan dan kegaduhan publik yang timbul akibat tindakan kedua anggota dewan tersebut.
Saran dan Pesan Redaksi: Unjuk rasa dan demonstrasi merupakan hak konstitusional warga negara dalam berdemokrasi dan menyuarakan aspirasi yang dilindungi Undang-Undang. Namun untuk kepentingan bersama, demonstrasi sebaiknya dilakukan secara damai tanpa adanya aksi penjarahan dan perusakan fasilitas publik.
perusakan rumah Uya Kuya
rumah Uya Kuya dirusak
rumah Uya Kuya dijarah
penjarahan rumah Uya Kuya
rumah Uya Kuya
Uya Kuya
Cerita Aurelie Moeremans Ditawari Masuk Partai Politik, Bisa Kuliah S2 hingga Dapat Gaji Fantastis |
![]() |
---|
Tompi Ungkap Pernah Ditawari Jadi Caleg Parpol Besar, Terpaksa Menolak Karena Lima Alasan Mendasar |
![]() |
---|
Cerita Warga saat Rumah Nafa Urbach di Pondok Aren Tangerang Selatan Dijarah, Rusak dan Berantakan |
![]() |
---|
Denny Sumargo Ikut Orasi di Depan Gedung DPR RI Senayan Jakarta, Ini Permintaannya pada Anggota DPR |
![]() |
---|
Akui Salah dan Minta Maaf ke Masyarakat, Eko Patrio Janji akan Berhati-hati Bersikap dan Berpendapat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.